Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2024

Press Release


 

PERNYATAAN SIKAP
LINDUNGI MAHASISWA DARI SEGALA BENTUK EKSPLOITASI DI DUNIA PENDIDIKAN,
PENUHI HAK KORBAN DAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SEMUA PIHAK TERLIBAT

16 Agustus 2024

Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengapresiasi langkah serius yang diambil oleh Polda Jambi dalam menetapkan 4 orang (SS, SW, RA dan Y) dari Universitas Jambi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 23 Agustus 2024. Ini merupakan pelanggaran lebih lanjut atas proses hukum terkait program magang bodong Ferienjob di Jerman yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas Indonesia.

Perkembangan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam anggota melakukan pelanggaran dan ekspolitasi di dunia pendidikan. Langkah ini merupakan harapan cerah bagi para pelajar korban dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan dan restitusi. Kami akan selalu mendikung langkah pemerintah dalam mengawal Universitas dalam menjalankan mandapat menciptakan keberlangsungan pendidikan yang aman dan memberdayakan siswa; bukan program eksploitatif mahasiswa yang bersembunyi di sistem pendidikan dan mengatasnamakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penipuan dan program eksploitatif ini sangat merugikan kondisi finansial, fisik dan psikis siswa korban. Oleh karena itu, kami, mendorong pemerintah untuk juga mengupayakan menyediakan hak-hak korban atas restitusi dan perlindungan.

Dalam penanganan kasus ini, Beranda Perempuan dan Beranda Migran tidak hanya memandang kasus ini sebagai TPPO semata. Ini merupakan masalah struktural yang terjadi di sistem pendidikan Indonesia yang membuat siswa menjadi sasaran empuk magang. Program magang Ferienjob ini merupakan cerminan bahwa masih banyak program di bawah sistem pendidikan Indonesia yang menawarkan pembelajaran semu. Program pemagangan seharusnya memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mengasah keterampilan dan mempersiapkan pelajar untuk terjun ke dunia kerja. Namun, program pemagangan ini justru menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan. Program pemagangan ini membuka celah melalui praktik-praktik kerja paksa untuk menyediakan kondisi kuliah dan eksploitasi. Ini merupakan panggilan kepada pihak terkait dalam pendidikan dan pemerintahan untuk melakukan investigasi dan tindakan serius.

Universitas Jambi (UNJA) merupakan salah satu universitas yang terlibat dalam program magang bodong Ferienjob ini memfasilitasi pemberangkatan 87 mahasiswa ke Jerman dalam periode Oktober 2023 – Desember 2023. Keberanian mahasiswa korban dalam menyuarakan kondisinya berhasil mendorong pihak Universitas Jambi untuk memberi tanggapan terkait kasus yang memuat secara secara secara virus. Kami mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dengan menyelenggarakan audiensi bersama beberapa mahasiswa korban peserta program Ferienjob.

Kami juga mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dalam mengakui keterlibatan universitas dengan pihak terkait seperti SH (salah satu guru besar di UNJA), PT CV-Gen dan PT SHB (keduanya merupakan agen yang memfasilitasi rekrutmen dan pengiriman mahasiswa peserta program magang pekerjaan Ferienjob); sikap tegas persetujuan kerjasama (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB; dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah koorperatif yang di ambil Universitas Jambi ini merupakan sebuah inisiasi baik untuk membersihkan segala bentuk praktik pelanggaran dan keculasan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan kampus dan harus di tindaklanjuti untuk menjaga nama baik dan keamanan kampus.

Sesuai dengan  Keterangan Pers Universitas Jambi terkait Program Magang Internasional Ferionjob di  Jerman  yang dirilis pada 26 Maret 2024, kami Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengingatkan kembali komitmen Universitas Jambi untuk menggambarkan mahasiswa akomodatif dan pro-korban dengan memberikan bantuan/pendamping dalam bentuk apapun, salah satunya membentuk Posko Layanan dan memberikan trauma healing kepada siswa korban. Kami juga mendorong Universitas Jambi untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamtaan mahasiswa korban.

Mahasiswa korban diharuskan menanggung seluruh biaya mulai dari keberangkatan dan pemulangan bahkan biaya selama bekerja di Jerman seperti akomodasi, makanan, transportasi dan komunikasi. Dari kasus-kasus yang ditangani Beranda Perempuan dan Beranda Migran, para pelajar yang tidak mampu akhirnya diberi dana talangan oleh PT SHB. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil upah yang mereka terima di Jerman. Namun dari penemuan kami, beberapa biaya seperti tiket pesawat yang dibuat dua kali lipat lebih mahal dari harga normal. Akhirnya beberapa pelajar yang sudah pulang ke Indonesia masih terjebak hutang karena tidak mampu melunasinya.

Sejak November 2023, beberapa korban yang diampingi Beranda Perempuan mengaku telah mendapatkan tiga kali pesan ancaman dari SW untuk melunasi biaya hutangnya. SW juga mengancam akan memperparah status kemahasiswaan mereka jika tidak segera melunasi utangnya. Penagihan ini telah menimbulkan tekanan, ketakutan dan trauma bagi korban. Mereka khawatir status pelajar dan tugas akademiknya di kampus dapat terganggu karena hal ini.

Munculnya keberanian korban untuk bersuara dalam menuntut kembali haknya seharusnya sudah mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Keberanian mereka telah berhasil mengungkap sindikat yang dapat merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan. Pemerintah dan universitas harus memberikan jaminan hak atas kebebasan bersuara untuk menyampaikan dan mengungkapkan kebenaran sesuai dengan nilai intelektualitas dan keilmiahan yang dipegang teguh sebagai institusi pendidikan.

Lebih dari itu, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud sepenuhnya ketika pelaku hukum dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Untuk itu, kami tetap menuntut kepada pemerintah Indonesia dan pihak kampus Universitas Jambi untuk :

1.     Menghapuskan segala bentuk biaya hutang, menghentikan hutang-hutang dan ancaman terhadap korban

2.     Memberikan kompensasi atau restitusi bagi korban dan keluarganya

3.     Menyediakan layanan konseling dan pendampingan Hukum yang mudah diakses oleh korban

4.     Menjamin keamanan dan keselamatan bagi semua korban

5.     Meninjau kembali sistem pendidikan yang membuka peluang eksploitasi terhadap siswa 


=======

Narahubung:

Beranda Perempuan, Zubaidah (0813 6639 9190) 

Beranda Migran, Hanindha Kristy (0822 2384 5500)

 

 


Minggu, 15 Oktober 2023

NEGARA WAJIB RAWAT KORBAN ASAP

 


Negara Wajib Rawat Korban Asap !

Masyarakat Jambi menghadapi masalah kesehatan serius akibat kebakaran hutan dan lahan 2 bulan terakhir. Racun asap yang dihirup akan meyebabkan paru-paru kronik dan masalah jantung terutama pada anak-anak, lansia dan perempuan hamil. 

Dilansir dari detik.com Jumlah penderita ISPA mencapai 48.740 kasus tersebar di beberapa Puskemas Kota Jambi. Hal ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terindentifikasi kerap terjadi berulang di wilayah konsesi perusahaan.

Padahal Konstitusi sudah mengamanatkan perlindungan bagi semua warga untuk mendapatkan Hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Namun, praktiknya  pemerintah lalai. Tidak ada upaya indentifikasi dan pemulihan bagi kesehatan penduduk yang potensial terdampak asap di pedesaan yang tersebar di beberapa kabupaten di Jambi. 

Hasil dokumentasi Beranda Perempuan menemukan sektar 647 Jiwa, 102 Bayi dan 29 Lansia di Pangkalan Ranjau Desa Sungai Renjah Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi tidak mendapatkan akses layanan kesehatan bahkan selembar masker pun tidak mereka dapatkan. Anak-anak mengeluh batuk-batuk dan demam.  Kondisi ini semakin parah ditengah keluhan warga menghadapi krisis air bersih. 

"8 Tahun menghadapi Asap tidak lantas membuat pemerintah lebih sigap,  Anak-Anak Tak berdosa, Jadi korban". Ungkap Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan.

Selasa, 26 September 2023

PRESS RELEASE: Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA, Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

 





Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA,  Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

Rabu (20/09/2023) LBH ARA, LBH BERINGIN, YLBH PADANG, BERANDA PEREMPUAN

Senin 18 September 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Yunita Sari Anggraini. Perempuan berumur 21 tahun ini diancam pidana pasal 82 ayat (2) UU tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut dan terhadap beberapa orang anak.

Tuntutan ini merupakan praktik pelanggaran bagi pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trail) bagi YSA sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Sejak awal, aparat hukum melanggar prinsip asas praduga tak bersalah dengan mengabaikan laporan YSA yang mengaku dirinya sebagai korban ditengah ramainya pemberitaan media yang menarasikan YSA sebagai pelaku pencabulan terhadap 17 anak.

Laporan YSA ditulis dalam bentuk pengaduan Masyarakat yang tidak memiliki nomor register (selanjutnya dapat dibaca dalam Perpol Nomor 09 Tahun 2018) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan administrasi untuk melakukan penegakan hukum pidana. Pelaporan tindak pidana oleh YSA diterima oleh Polresta Jambi tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KUHAP, sementara laporan orang tua anak-anak yang diterima laporannya pada hari itu sebagaimana LP nomor: LP/B- 401/II/2023/SPKT/Polda Jambi.

Kepada Pendamping YSA menuturkan ia samasekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara menungkapkan peristiwa kekerasan yang menimpanya. Aparata Penegak Hukum (APH) Justru melakukan victim blaming terhadap YSA. Hingga kini YSA ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi penghuni Lapas kerap mendapatkan stigma dan rentan konflik dengan sesama penguni Lapas.

Selain itu, APH tidak cermat dalam menguji pembuktian. Dalam konferensi Pers Polresta Jambi mengatakan penutupan kasus terhadap laporan YSA dengan alasan Tidak adanya tanda-tanda kekerasan didiri YSA, Visum yang dijalani oleh YSA adalah bentuk YSA mencoba melukai dirinya sendiri. Ini tidaklah patut dibenarkan karena tidak pernah diungkapkannya data yang bisa menunjukkan DNA pelaku pencakaran hanya sebatas keterangan yang tidak diketahui asalnya dari siapa

Klaim mengenai visum vagina yang tidak menemukan cairan sperma juga adalah bentuk terlambatnya Visum Vagina dilakukan, keterangan mengenai pengakuan anak yang melihat dan menyaksikan YSA dipegang-pegang dan sempat minta tolong dikonter kembali keterangannya dengan BAP kedua yang mengatakan anak tersebut diajarkan, hal ini telah terbantahkan dipersidangan, anak yang melihat dan menyaksikan dengan tegas mengatakan hal yang sama didepan persidangan dan tidak mengetahui isi dari BAP keduanya.

Pentingnya Kehadiran UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi jawaban untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang seringnya terjadi di tempat tertutup dan tersembunyi serta minimnya pembuktian, dalam konteks pembuktian satu keterangan korban ditambah dengan bukti atau keretangan lain dapat membawa seseorang untuk bisa didakwa didepan persidangan.

Jaksa harus mengungkap kasus dan mendapatkan fakta persidangan yang tidak diskriminatif dan memastikan tidak memperparah luka YSA sebagai korban kekerasan seksual sesuai dengan dengan amanat Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Pidana.

Aparat hukum harus cermat dan dapat mempertimbangkan keterangan 3 ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan untuk meringankan terdakwa yaitu ahli psikologi Forensik Nathanael Eldanus J. Sumampouw M.Psi., M.Sc, menuturkan mengenai bagaimana mendapatkan keterangan yang kredibel.

Diantaranya pertama, keluar secara spontan/bagaimana suatu keterangan pertama kali muncul. kedua mengevaluasi metode yaitu bagaimana mendapatkan keterangan dari metode atau teknik bertanya yang tepat dan tidak dalam konteks mensugestif, misalnya melemparkan pertanyaan tertutup yang hanya membutuhkan jawaban iya atau tidak saja. ketiga mendapatkan keterangan secara verbal dengan melakukan analisa statement dengan basis fakta atau data lainnya. Selain itu juga ia menjelaskan terkait bagaimana psikologis korban kekerasan seksual juga bagaimana psikologis pelaku kekerasan seksual.

Ahli kedua yaitu Yuniyanti Chuzaifah dimandatkan dari Komnas Perempuan yang sebelumnya telah melakukan penelusuran kasus dan mendokumentasikan kasus YSA. ia meyampaikan temuannya “Seharusnya YSA hadir disini sebagai korban, bukan sebagai Terdakwa, YSA mengalami Diskriminasi, Stigma dan relasi kuasa yang mempengaruhi dan berperan besar sehingga YSA menjadi terdakwa, YSA


Sudah di Reviktimisasi berulang-ulang, Yuni juga menyampaikan anak-anak sebenarnya juga adalah korban dari kondisi sosial yang tidak memberikan pemahaman tentang seksualitas dengan benar, sehingga potensi anak-anak menjadi pelaku kekerasan seksual kemudian bisa terjadi.

Selanjutnya pada 4 September pakar seksologi dan kesehatan reproduksi Fakultas Kedokteran UGM Dr. Dra Budi Wahyuni MM. MA juga memberikan pandangannya didepan pengadilan bagaimana jahatnya system patriakis yang memilih YSA menjadi kambing hitam dalam permasalahan ini, YSA adalah perempuan yang memiliki bobot badan hanya 40 kg, sedang memiliki anak yang sedang menyusui, dimana ibu yang menyusui memiliki sensitifitas yang tinggi, hasrat seksual yang cenderung akan menurun dari biasanya.

Dia menyebutkan perempuan memiliki vagina yang bisa kapan saja dimasuki dan memberikan respon atas itu, tuduhan mengenai perempuan menikmati seks karna mengeluarkan cairan tidaklah patut dianggap menjadi alasan pembenar kekerasan seksual terjadi terhadapnya. Sedangkan laki-laki jika dihadapkan dalam keadaan takut maka tidak akan mampu penetrasi atau ereksi.

Relasi Kuasa Anak laki-laki secara berkelompok

Relasi kuasa yang sebenarnya tidak ada di diri YSA yang merupakan pendatang, miskin, dan perempuan yang sudah powerless, YSA adalah korban kekerasan beruntun dan berulang dimana ketiadaan Negara untuk melindungi hak korban kekerasan seksual dibangku sekolah yang berimplikasi juga terputusnya hak pendidikan terhadap YSA.

Dalam fakta Persidangan pada tanggal 20 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang saksi orang tua dan anak sekaligus untuk diperiksa didepan persidangan, Pendamping Hukum YSA keberatan untuk saksi diperiksa sekaligus, sehingga pada tanggal 20 Juli 2023 hanya diperiksa satu saksi Pelapor dan satu orang anak, dan ditemukan fakta persidangan bahwasannya anak dengan tegas menolak adanya diberikan tontonan video porno, anak juga menolak adanya diimingi ataupun diberikan bermain Play Station gratis, ataupun diberikan uang, anak juga menyebutkan mengetahui dengan sendirinya kode-kode tentang ajakan untuk seksualitas

Relasi kuasa yang paling memungkinkan yaitu Relasi Kuasa delapan orang anak yang dilindungi oleh RT sekaligus orang tua dan masyarakat yang tidak terima anaknya dituduh sebagai pelaku pemerkosa, dua orang anak yang merupakan ponakan suami dari YSA yang membuat situasi YSA semakin tak berdaya karena adanya dorongan dan tekanan dari mertua, relasi kuasa masyarakat sekitar serta peran RT yang memiliki akses ke media untuk memviralkan sesuatu mendominasi sehingga bisa membalikkan fakta dan situasi.


Beberapa anak perempuan yang dihadirkan sebagai korban terkait Pompa ASI sebagai alat pelecehan juga dihadirkan, namun sebagain besar diantaranya menyebutkan menggunakan pompa ASI dengan inisiatif sendiri dan tidak ada diajarkan langsung oleh YSA, atas tuduhan tersebut JPU tidak ada menghadirkan barang bukti mengenai keberadaan pompa ASI yang dituduhkan menjadi alat pelecehan seksual tersebut.

Atas situasi ini kami pendamping menuntut agar majelis hakim nanti dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memenjara korban kekerasan seksual. jikapun hakim ragu sudah seharusnya YSA diputus Bebas, karena lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada harus menghukum 1 orang tidak bersalah

 

 

CP. Pendamping

Alendra (+62 852-6611-2001) PH YSA

Decthree Ranti Putri (082132522017) Advokat Publik/PH YSA

Zubaidah (081366399190) Pendamping 

#JanganPenjarakanKorban #KekerasanSeksual

Kehadiran ahli untuk pemenuhan hak YSA sebagai korban kekerasan seksual

 


Senin (4/09/2023) DR. Dra. Budi Wahyuni MM., MA sebagai ahli seksualitas dan kesehatan reproduksi Pusat Studi Wanita UGM menghadiri persidangan kasus Yunita Sari Anggraini (YSA) untuk memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkembangan seksualitas anak-anak, dan tuduhan terkait Hypersexsual dan pompa asi.  

Kamis, 31 Agustus 2023

Meraup Rupiah Dari Nanas Gambut Jambi

 

Nanas Tangkit Baru

Ada pemandangan berbeda   bagi siapa saja yang baru masuk ke Desa Tangkit Baru, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi. Di sepanjang jalan Syeikh Muhammad Said, buah nanas berjejer rapi di pondokan depan rumah warga desa itu. Orang-orang mengenal daerah ini sebagai agroforestri Nanas Tangkit Baru.

Uniknya, daerah penghasil nanas terbesar di Jambi ini merupakan daerah tanah gambut. Dikutip dari pantau gambut.id, gambut merupakan bahan organik yang tidak terdekomposisi secara sempurna karena terdapat pada kondisi anaerob (kedap udara). Proses dekomposisi terjadi dengan sangat lambat dan membuat bahan organik menumpuk sehingga terbentuklah gambut. Gambut bukanlah tanah mineral, proses terbentuknya sejak beribu tahun yang lalu membuat lahan gambut memiliki perbedaan dengan tanah pada umumnya.


Namun siapa sangka, kemampuan adaptasi buah berbentuk bulat panjang dengan kulit berbentuk sisik-sisik besar ini cukup baik. Sehingga menjadi alternatif perekonomian bagi masyarakat desa Tangkit Baru. 

Namanya Dirah (26) salah satu perempuan pelaku UMKM yang memanfaatkan bahan dasar nanas menjadi produk makanan dan telah menopang perekonomiannya sehari-hari.

“Nanas goreng ini sudah cukup lama, bahkan saya mendapatkan resepnya dari orang tua saya. Karena di daerah kami banyak nanas jadi kami memutuskan untuk memanfaatkan nanas ini dan memproduksinya lebih banyak” kata Dirah.

Ibu satu anak itu mengaku dengan mengolah nanas menjadi nanas goreng nilai jual nanas pun menjadi naik. Ia pun bertekad akan mempertahankan bahkan meningkatkan mutu nanas gorengnya mulai dari pengolahan, pengemasan, sertifikat halal dan administrasi lainnya.

“Kami bertekad nanas goreng ini menjadi bahan oleh-oleh yang menjanjikan, kami pun akan terus meningkatkan kualitasnya” tambah Dirah.

Lain Dirah, lain pula Irwan (36), pengelola produk olahan nanas rumahan yang telah membuat berbagai varian camilan dari nanas. Produk turunan nanas yang ia buat mulai dari dodol, agar-agar, teng-teng, stick nanas, hingga pangsit yang terbuat dari nanas terus ready stock di rumahnya.

“Alhamdulillah sekarang berikhtiar untuk terus berjualan dan membuat produk baru dari bahan baku nanas, juga mampu menutupi biaya produksi dan membantu perekonia keluarga” terang Irwan.

Sepanjang jalan desa Syekh Muhammad Said memang hampir di setiap depan rumahnya terdapat nanas-nanas segar, baik mentah maupun matang. Pembeli pun dapat membeli dalam jumlah yang banyak, satu rentengnya berisi 4 buah nanas cukup besar dibanderol dengan harga 15.000,00

*Artikel ini merupakan implementasi kampanye digital Pantau Gambut




Senin, 24 Juli 2023

Nonton Film "Erwiana: Justice for All" dan Diskusi Tentang Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia

Beranda Migran bersama dengan Magister Perdamaian dan Penyelesaian Konflik Universitas Gadjah Mada (MPRK UGM) telah melaksanakan diskusi dan nonton bareng dengan judul Nonton Film “Erwiana: Justice for All” & Diskusi Bersama tentang Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini merupakan awal kerjasama yang dilakukan oleh Beranda Perempuan dan MPRK UGM untuk memperluas pemahaman publik terhadap isu-isu terkait Pekerja Migran Indonesia dan sebagai inisiasi untuk penelitian, studi, dan tinjauan-tinjauan cendekiawan bersama.


Dalam diskusi ini, Hanindha Kristy, Koordinator Beranda Migran memaparkan tentang Siapa itu Migran dan Pekerja Migran Indonesia serta perkembangan situasi pekerja migran saat ini. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dody Wibowo, MA, Ph.D., dosen MPRK UGM yang menjelaskan tentang Keamanan Manusia sebagai panduan memahami film yang ditonton. 


Acara yang berlangsung pada salah satu ruang sidang lantai 5 Sekolah Pascasarjana UGM pada tanggal 5 Oktober 2022 tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, dengan acara utama yakni menonton bersama film “Erwiana: Justice for All” yang disutradarai oleh Gabriel Mckail dan berdurasi lebih dari 1 (satu) jam. Film ini cukup menggambarkan tentang kondisi Erwiana yang dieksploitasi dan mengalami penganiayaan oleh majikannya. Selain itu, film ini juga dapat memberikan pemahaman kepada penonton tentang kondisi pekerja migran yang sangat rentan di Hong Kong. 


Erwiana Sulistyaningsih, mantan pekerja migran, korban dan survivor dari eksploitasi, hadir dan memberikan testimoni yang memperjelas bahwa apa yang terjadi pada dirinya dapat juga terjadi pada pekerja migran yang lainnya. Diskusi berjalan secara intens. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta dengan beragam perspektif. 

Momen ini memberikan kekuatan dan juga semangat kepada Beranda Perempuan dan MPRK UGM untuk dapat terus memberikan kontribusi terkait dengan keamanan manusia bagi para Pekerja Migran Indonesia. Acara ini pula diharapkan dapat memberikan gambaran lebih kepada para peserta terkait dengan Pekerja Migran dan isu apa saja yang mungkin dan pernah dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 

Minggu, 20 November 2022

Peringatan Hari Anak Sedunia


20 November diperingati Hari anak Sedunia sebagai momentum untuk mempromosikan hak sipil, sosial, Ekonomi dan budaya bagi anak-anak di seluruh dunia.

Tahun ini, Beranda Perempuan sebagai bagian dari Partnership Secour Populaire menghadiri perayaan hari anak sedunia di Kota Paris yang berlangsung sejak tanggal 19-24 November. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Wali Kota Paris dengan mengangkat tema terkait iklim dan anak.

Pada kesempatan tersebut, Calya Prajanji Narareswari (13) dan Kansa Sahira (11)  sebagai perwakilan dari Beranda Perempuan akan meyuarakan dan mengajak semua orang termasuk anak-anak untuk bertanggungjawab terkait kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya perubahan iklim.

Calya Prajanji Narareswari yang biasa dipanggil Nara menempuh pendidikan homeschooling dan menetap di Jakarta. Dalam forum tersebut, Nara akan menyampaikan hasil observasinya pada kondisi anak-anak yang hidup tidak layak karena lingkungan dan air yang kotor dan tercemar di Muara angke, Pluit Jakarta

“ di Jakarta, Saya bertemu dengan anak-anak yang hidup dengan sekolah fasilitas yang cukup tapi sayangnya mereka hanya tahu perubahan iklim dari pelajaran sekolah tanpa tahu kenyataannya. Kondisi ini menyebabkan ketidakpedulian dan memisahkan anak-anak yang membutuhkan bantuan”

Sementara itu, Kansa Sahira yang berasal dari Kota Jambi akan meyuarakan persoalan bencana Asap kebakaran Lahan dan Hutan  yang merampas  kebebasan anak-anak untuk bermain dan pergi ke sekolah. Tahun 2015 silam, Bencana Asap kebakaran lahan dan hutan bahkan telah merenggut Nyawa Bayi dan Anak-anak di jambi.

“ Ayo kita anak-anak indonesia dan semua orang untuk bergandengan tangan  ciptakan lingkungan dan udara yang bersih, ungkap Kansa.

 

 

 

 

 

 



 



Senin, 05 September 2022

Pesan Pembalut Kain




Beranda perempuan mengajak saudara-saudari berdonasi untuk korban kekerasan seksual dan keluarganya melalui gerakan pembalut kain.

Kamu dapat membantu membeli paket pembalut kain yang kami sediakan

1 pouch, isi 6 pcs Rp. 180k
1 pcs Rp. 35k

Gerakan jahit pembalut kain merupakan gerakan pemberdayaan perempuan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya di Jambi untuk memperoleh kekuatan secara ekonomi

Pembalut kain sangat membantu :
- meringankan beban keluarga dalam memenuhi hak kesehatan seksual dan reproduksi
-mengurangi resiko sakit/gangguan alat reproduksi perempuan
-membantu mengurangi dampak lingkungan penumpukan sampah plastik dari pemakaian pembalut sekali pakai

Dengan membeli berarti kamu sudah berdonasi. 
Kami juga membuka kesempatan untuk pelatihan kolektif secara terbuka dengan beberapa ketentuan.

Informasi dan donasi :
Ani Safitri +6281366155710



Senin, 28 Juni 2021

The Jakarta Post : SAVE OUR SISTERS ACTIVISTS HOLD RALLY IN FRONT OF THE JAMBI PROSECUTOR'S OFFICE ON JULY TO DEMAND THE RELEASE

 


Oleh: Ida Zubaidah*

Usianya masih 15 tahun. Ia disiksa, diperkosa hingga delapan kali oleh kakak kandungnya. Tatap matanya nanar saat seorang jurnalis mengajaknya bicara. Gadis miskin dari Desa Pulau,  Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ini berusaha tetap menyimpan luka trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya dalam diam.

Saya menemuinya di sebuah rumah aman di Kota Jambi, persis saat pemberitaan media nasional masih ramai mengecam penghukuman terhadap anak korban perkosaan ini.

Namun respon negatif dari berbagai kalangan terhadap putusan tersebut, tidak membuat para penegak hukum berhenti untuk menghukum. Pada 13 September lalu Jaksa Penuntut Umum  (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Majelis Hakim memutuskan membebaskan WA dari segala tuntutan hukum karena tindakan aborsi dilakukan WA dalam keadaan daya paksa. Putusan itu dibuat paska gencarnya aksi protes  terhadap hukuman pidana digelar oleh kalangan aktivis perempuan baik di dalam maupun di luatmr Provinsi Jambi.

Di tengah beban luka psikologis incest yang ditanggung WA, pengajuan kasasi itu terus berlangsung.  Alih-alih memeriksa pelanggaran hukum atas pemenuhan hak WA sebagai anak dan korban perkosaan, pengajuan kasasi hanya beralasan penghukuman yang jauh dari tuntutan.

Tindakan  aborsi adalah tindakan melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 77A UU No, 33 Tahun 2002. Undang-Undang yang seharusnya melindunginya sebagai anak justru menghukumnya sebagai pelaku.

Penegak hukum sama sekali  tidak tertarik untuk menggali lebih jauh mengapa  peristiwa aborsi  itu terjadi. Penegak hukum hanya terpaku “tindakan apa” bukan "mengapa" lalu  membabi buta menghukum tanpa ampun.

Dalam kondisi sosial yang disingkirkan, bagaimana mungkin seorang anak berumur 15 tahun ini harus memilih untuk melahirkan anak dari hasil perkosaan kakak kandungnya di tengah dunia yang mengutuknya?

Bahkan setelah hukuman itu diselesaikan, tidak ada celah bagi  WA untuk menghilangkan jejak luka pada tubuhnya. Ia harus terus menerus  diseret oleh penghakiman orang-orang yang menganggapnya tetap bersalah.

Kenapa ia mengalami sembilan kali pemerkosaan tetapi tidak melapor? Apa arti dari sembilan kali itu? Letak pemaksaannya di mana? Pertanyaan-pertanyaan ini terlontar dari mulut seorang penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ketika perwakilan Save Our Sister's (SOS), sebuah lembaga non pemerintah yang memperhatikan hak-hak dasar perempuan, diterima berdialog paska berunjuk rasa di sana.

Pertanyaan-pertanyaan ini menyiratkan bahwa tuduhan perkosaan yang dialami oleh WA tidak memiliki unsur tekanan. Ini membuktikan bahwa aparat hukum gagal memahami kejadian, dan tidak ada consent pada persetubuhan yang terjadi terhadap anak. Sehingga, ada atau tidak ada persetubuhan tidak perlu dibuktikan.  

Sungguh sebenarnya kita sedang menyaksikan positivisme hukum membunuh ramai-ramai hidup seorang WA. Hukum harus ditegakkan. Hitam dan putih. Ia tidak dibiarkan untuk menjadi manusia baru. Ia dibiarkan menanggung derita seumur hidup.

Soal Struktural

Peristiwa yang menimpa WA tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan pantas atau tidak pantasnya tindakan aborsi. Apa yang terjadi dengan WA dan keluarganya harus dipandang sebagai  cerminan dari buruknya  kualitas hidup anak perempuan Indonesia di tengah  situasi sosial ekonomi yang juga buruk.

Dokumen "Child poverty and social protection” dari UNICEF menjelaskan bahwa kemiskinan telah meyebabkan anak-anak teresiko bahaya pelecehan seksual. Dokumen itu juga menjelaskan bahwa anak yang tinggal di rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan lebih beresiko untuk mengalami kemiskinan ekstrim daripada mereka yang dikepalai laki-laki.

WA, terlahir dan hidup di Desa Pulau, Kabupaten Batanghari. Menurut data Badan Pusat Stastik  (BPS) Provinsi Jambi  tabel kemiskinan tahun 2015-2016, Kabupaten Batanghari bertengger pada posisi keempat dari 11 kabupaten/ kota yang ada di Jambi.

Secara turun temurun, perekonomian masyarakat Desa Pulau ditentukan oleh naik-turunnya harga komoditas karet. Sebagaimana berlaku di wilayah lain, kebijakan pemerintah tidak pernah memberikan dukungan serius  atas komoditas ini.

Harga karet di tingkat petani saat ini  berkisar antara Rp.4000  per Kg. Rata-rata petani karet menghabiskan waktu selama 8 hingga 10 jam per hari  untuk mengarap lahan seluas 2 hektar. Beban berat harus dipikul para petani karena alat-alat produksi yang digunakan masih tradisional.

Kenaikan harga seringkali tidak dinikmati petani karena produksi menurun,  jika pada musim hujan suplai berkurang petani tidak bisa menyadap sementara harga meningkat, sebaliknya bila kemarau panjang, pohon karet kekurangan suplai air produksi menurun karena kebun karet tidak ada sistem pengairan  dan harga meningkat

Begitulah situasi pekerjaan yang  harus dijalani AD (39), Ibu kandung WA.  Terlebih ia hanya tamatan SD, tentu tidak ada lapangan pekerjaan yang tersedia di Desa selain bertahan menjadi petani karet dengan pendapatan seadanya.

Hasil temuan Beranda Perempuan rata-rata perempuan Umur 20-40 tahun tersebar di kabupaten Jambi hanya mengeyam pendidikan SD dan SMP. Situasi ini meyebabkan mayoritas perempuan memilki keterbatasan dalam mengakses dunia kerja.

Sejak enam tahun bercerai dengan suaminya (PA) ia harus mengantikan peran suaminya sebagai pencari nafkah sekaligus menjalankan peran sebagai ibu untuk ketiga anaknya. Dapat dibayangkan bagaimana mungkin ia memiliki konsentrasi yang cukup untuk pengasuhan dan pendidikan MA, adik bungsu WA, AS Kakak kandung WA.

Nyaris hampir tiap hari AD, pergi ke kebun karet sejak pukul 07.00 WIB  hingga 17.00 WIB sementara WA dan AS pulang sekolah pukul pada 15.00 WIB. Hampir tdak terjadi sesi pembicaraan hangat antar anak dan ibu seperti yang terjadi laiaknya rumah tangga lainnya.

Tidak ada jalinan persaudaraan sekandung antara AS sebagai kakak dan WA sebagai adik  Hingga kemudian sang ibu tidak meyadari AS telah berubah menjadi monster yang melakukan perkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Pembenahan

Apa yang dialami oleh WA dan keluarganya harusnya menjadi fakta penting bagi pembenahan penyelenggaraan pengaduan dan penanganan korban kekerasan seksual  di Provinsi Jambi. Terutama pada lembaga layanan  hukum yang  selama ini minim perspektif perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, pengembangan fokus layanan yang tidak saling eksklusif dan dapat berevolusi lintas instansi pemerintah dapat dimulai dengan penekanan utama pada identifikasi keluarga-keluarga yang beresiko tinggi dengan profil desa yang menunjukan disorganisasi sosial yang tinggi.

Dalam sebuah studi tentang lingkungan yang kontras di Omaha, Nebraska, James Garbarino dan Deborah Sherman menemukan masyarakat dengan tingkat laporan kekerasan yang lebih tinggi kurang terintegrasi secara sosial.

Berbeda jika  dibandingkan dengan penduduk di komunitas kekerasan yang lebih rendah, tetangga mereka cenderung untuk memantau perilaku anak-anak karena mereka percaya itu adalah tanggungjawab mereka untuk melindungi anak-anak dari lingkungan yang berbahaya.

Hasil studi itu menjadi urgensi bagi peyelenggara layanan dan penanganan kasus untuk membangun pusat layanan berbasis komunitas. Dengan memahami norma yang membingkai apa yang orang tua dapat lihat sebagai cara yang tepat atau penting untuk berinteraksi dengan anak-anak mereka,  dan menerapkan standar kapan dan bagaimana orangtua harus mencari bantuan dari orang lain.

Caranya yakni dengan membangun  pusat layanan yang menyediakan beragam fasilitas umum. Misalnya pusat layanan lingkungan yang berlokasi di sekolah, dan penyediaan layanan bagi orangtua single parent dengan menawarkan beragam layanan. Sehingga keluarga memiliki akses rangkaian yang lebih kompherensif yang dapat secara simultan untuk mengatasi berbagai faktor resiko kekerasan seksual pada anak.

Layanan profesional ini tentu saja wajib difasilitasi oleh negara dengan  mengambil peran pengasuhan sebagai orangtua, terlebih bagi single parentuntuk melindungi anak dari kekerasan seksual sehingga orangtua dapat meningkatkan ekonomi, kesehatan mental sehingga akan mencegah terjadinya kasus incest terus berulang.

*Penulis adalah Direktur Beranda Perempuan, dan Juru Bicara Save Our Sister’s (SOS).


Kamis, 17 Desember 2020

Mahkamah Agung Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Jambi 3 Tahun Penjara

 


Jambikita.id - Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejati Jambi. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Baca selengkapnya

Jumat, 24 Juli 2020

Indonesian Teenager, Raped by Her Brother and Jailed for Having an Abortion, Will be Released


Repeatedly raped by her brother and then jailed for getting an abortion, a 15-year-old girl was cleared of all charges by an Indonesian court Monday, in a case that has incensed activists across the country and internationally.

The High Court in Jambi, a province in eastern Sumatra, ruled that while the girl’s abortion was illegal, her circumstances justified release from her six-month sentence, the Guardian reports.

“The panel of judges stated that [the defendant] was proven to have had an abortion but it was done under forced circumstances,” said Jambi High Court spokesperson Hasoloan Sianturi.

As of Tuesday, the girl was still serving her sentence in a safe house, where she was moved from jail after the outcry over her case. Her brother, who was sentenced to two years for sexually assaulting a minor, was held in the same jail.

The girl’s lawyer, Damai Idianto, said he was “very happy” about the decision, according to the Guardian.

The case has sparked outrage across the nation, where abortion is illegal except for special cases such as rape or if a woman’s life is at risk. But even in such circumstances, abortion is only permitted in the earliest stage of pregnancy. In court, the girl first said that she had given birth alone. But the fetus was found later half-buried near her home, and forensic tests showed that she had been seven months pregnant.

Officials say they are ready to return the girl to her village, which is several hours outside Jambi city, but that may take some time as they await the verdict against the girl’s mother, who is under investigation for assisting the abortion, the Jakarta Post reports.

“Although the villagers have said that they are willing to accept her return, we are still waiting for the verdict in [the mother’s] case. The girl needs her mother after such an ordeal,” said Tuti Rosmalinda, an official from the Jambi Social Affairs Agency.

Women’s groups have praised the court’s decision, but maintain their efforts must now be directed towards assisting her mother.

“We appreciate the solidarity and support in this case and that the judges have responded to that by giving justice to the victim,” said Ida Zubaidah from Beranda Perempuan, a women’s organization in Jambi. “But now efforts must turn to trauma healing and efforts to release her mother.”

The girl is receiving psychological counsel, and is suffering from trauma and depression, the Guardian reports. NGOs say they hope to keep her in school in the city.

Sumber : TIME


Rabu, 08 Juli 2020

Peringatan Hari Kartini




(21/4). Bertempat disaung kebun sayur RT 28 Paal merah, Beranda Perempuan dan sekolah perempuan dan anak “Embun Pagi”menyelenggarakan perlombaan untuk memperingati hari kartini.

Ada tiga lomba yang digelar, yaitu lomba puisi tentang perempuan, lomba menggambar sayur untuk anak-anak PAUD dan lomba karaoke.  Meski acara lomba bertempat disaung sederhana tapi tak mengurangi semangat para peserta lombayang mayoritas adalah ibi-ibu petani.

Ria sebagai ketua pelaksana mengatakan acara ini untuk menghidupkan kembali cita-cita kartini dalam melawan nilai feodalisme yang mengungkung kebebasan perempuan.

Apa yang terjadi dizaman kartini, masih dirasakan oleh perempuan hari inidalam bentuk penjajahan gaya baru yaitu neo feodalisme dalam mode produksi dimana terjadi ketimpangan lahan oleh perusahaan asing dan petani. Bahkan perempuan menjadi buruh murah dilahan kebun Hutan Tanaman Industri (HTI)”, ungkap Ida Royani. (BerandaPerempuan)

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage