SAVE OUR SISTER’S Unjuk Rasa didepan KEJATI, Desak MA tolak Kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksan Muaro Bulian (7/9/2018) |
Pers Release
Penghukuman terhadap WA,
Anak umur 15 tahun yang diputus bersalah karena melakukan aborsi hasil perkosaan kakak kandungnya sudah
berakhir. Berdasarkan pemberitaan Detik.com,
Mahkamah Agung Menolak Kasasi
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Bulian.
Penghentian Perkara hukuman terhadap WA tersebut disambut gembira oleh Save Our
Sister’s.“ Keputusan Mahkamah Agung
tersebut memperkuat keyakinan perjuangan menuntut keadilan Bagi korban
Perkosaan .” Ungkap Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan.
Zubaidah Selaku juru bicara Save Our Sister’s juga
menambahkan bahwa Keputusan bebas adalah keharusan atas posisi kasus yang
dihadapi WA, Walaupun secara hukum WA
telah bebas, tidak serta merta mencabut hukuman sosial yang sudah dia tanggung
hingga kini. Ini menjadi tanggungjawab semua pihak untuk mendukung pemulihan
hidup bagi WA”
Kami Berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi penegak
hukum untuk meningkatkan perspektif perlindungan terhadap anak perempuan dalam
peradilan di Jambi.