WA Bebas Dari Tuntutan Hukum

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Minggu, 12 Juli 2020

WA Bebas Dari Tuntutan Hukum

SAVE OUR SISTER’S Unjuk Rasa didepan KEJATI, Desak MA tolak Kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksan Muaro Bulian (7/9/2018)


Pers Release

Penghukuman terhadap WA,  Anak umur 15 tahun yang diputus bersalah karena melakukan  aborsi hasil perkosaan kakak kandungnya sudah berakhir. Berdasarkan pemberitaan Detik.com,  Mahkamah Agung Menolak  Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Bulian.

Penghentian Perkara hukuman terhadap WA  tersebut disambut gembira oleh Save Our Sister’s.“ Keputusan Mahkamah Agung  tersebut memperkuat keyakinan perjuangan menuntut keadilan Bagi korban Perkosaan .” Ungkap Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan.

Zubaidah Selaku juru bicara Save Our Sister’s juga menambahkan bahwa Keputusan bebas adalah keharusan atas posisi kasus yang dihadapi WA, Walaupun secara hukum WA  telah bebas, tidak serta merta mencabut hukuman sosial yang sudah dia tanggung hingga kini. Ini menjadi tanggungjawab semua pihak untuk mendukung pemulihan hidup  bagi WA”

Kami Berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum untuk meningkatkan perspektif perlindungan terhadap anak perempuan dalam peradilan di Jambi.

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage