Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
Tampilkan postingan dengan label Kasus Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2024

Pernyataan Sikap Beranda Perempuan dan Beranda Migran


 




PERNYATAAN SIKAP

LINDUNGI MAHASISWA DARI SEGALA BENTUK EKSPLOITASI DI DUNIA PENDIDIKAN,
PENUHI HAK KORBAN DAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SEMUA PIHAK TERLIBAT

16 Agustus 2024

Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengapresiasi langkah serius yang diambil oleh Polda Jambi dalam menetapkan 4 orang (SS, SW, RA dan Y) dari Universitas Jambi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 23 Agustus 2024. Ini merupakan pelanggaran lebih lanjut atas proses hukum terkait program magang bodong Ferienjob di Jerman yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas Indonesia.

Perkembangan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam anggota melakukan pelanggaran dan ekspolitasi di dunia pendidikan. Langkah ini merupakan harapan cerah bagi para pelajar korban dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan dan restitusi. Kami akan selalu mendikung langkah pemerintah dalam mengawal Universitas dalam menjalankan mandapat menciptakan keberlangsungan pendidikan yang aman dan memberdayakan siswa; bukan program eksploitatif mahasiswa yang bersembunyi di sistem pendidikan dan mengatasnamakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penipuan dan program eksploitatif ini sangat merugikan kondisi finansial, fisik dan psikis siswa korban. Oleh karena itu, kami, mendorong pemerintah untuk juga mengupayakan menyediakan hak-hak korban atas restitusi dan perlindungan.

Dalam penanganan kasus ini, Beranda Perempuan dan Beranda Migran tidak hanya memandang kasus ini sebagai TPPO semata. Ini merupakan masalah struktural yang terjadi di sistem pendidikan Indonesia yang membuat siswa menjadi sasaran empuk magang. Program magang Ferienjob ini merupakan cerminan bahwa masih banyak program di bawah sistem pendidikan Indonesia yang menawarkan pembelajaran semu. Program pemagangan seharusnya memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mengasah keterampilan dan mempersiapkan pelajar untuk terjun ke dunia kerja. Namun, program pemagangan ini justru menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan. Program pemagangan ini membuka celah melalui praktik-praktik kerja paksa untuk menyediakan kondisi kuliah dan eksploitasi. Ini merupakan panggilan kepada pihak terkait dalam pendidikan dan pemerintahan untuk melakukan investigasi dan tindakan serius.

Universitas Jambi (UNJA) merupakan salah satu universitas yang terlibat dalam program magang bodong Ferienjob ini memfasilitasi pemberangkatan 87 mahasiswa ke Jerman dalam periode Oktober 2023 – Desember 2023. Keberanian mahasiswa korban dalam menyuarakan kondisinya berhasil mendorong pihak Universitas Jambi untuk memberi tanggapan terkait kasus yang memuat secara secara secara virus. Kami mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dengan menyelenggarakan audiensi bersama beberapa mahasiswa korban peserta program Ferienjob.

Kami juga mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dalam mengakui keterlibatan universitas dengan pihak terkait seperti SH (salah satu guru besar di UNJA), PT CV-Gen dan PT SHB (keduanya merupakan agen yang memfasilitasi rekrutmen dan pengiriman mahasiswa peserta program magang pekerjaan Ferienjob); sikap tegas persetujuan kerjasama (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB; dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah koorperatif yang di ambil Universitas Jambi ini merupakan sebuah inisiasi baik untuk membersihkan segala bentuk praktik pelanggaran dan keculasan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan kampus dan harus di tindaklanjuti untuk menjaga nama baik dan keamanan kampus.

Sesuai dengan  Keterangan Pers Universitas Jambi terkait Program Magang Internasional Ferionjob di  Jerman  yang dirilis pada 26 Maret 2024, kami Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengingatkan kembali komitmen Universitas Jambi untuk menggambarkan mahasiswa akomodatif dan pro-korban dengan memberikan bantuan/pendamping dalam bentuk apapun, salah satunya membentuk Posko Layanan dan memberikan trauma healing kepada siswa korban. Kami juga mendorong Universitas Jambi untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamtaan mahasiswa korban.

Mahasiswa korban diharuskan menanggung seluruh biaya mulai dari keberangkatan dan pemulangan bahkan biaya selama bekerja di Jerman seperti akomodasi, makanan, transportasi dan komunikasi. Dari kasus-kasus yang ditangani Beranda Perempuan dan Beranda Migran, para pelajar yang tidak mampu akhirnya diberi dana talangan oleh PT SHB. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil upah yang mereka terima di Jerman. Namun dari penemuan kami, beberapa biaya seperti tiket pesawat yang dibuat dua kali lipat lebih mahal dari harga normal. Akhirnya beberapa pelajar yang sudah pulang ke Indonesia masih terjebak hutang karena tidak mampu melunasinya.

Sejak November 2023, beberapa korban yang diampingi Beranda Perempuan mengaku telah mendapatkan tiga kali pesan ancaman dari SW untuk melunasi biaya hutangnya. SW juga mengancam akan memperparah status kemahasiswaan mereka jika tidak segera melunasi utangnya. Penagihan ini telah menimbulkan tekanan, ketakutan dan trauma bagi korban. Mereka khawatir status pelajar dan tugas akademiknya di kampus dapat terganggu karena hal ini.

Munculnya keberanian korban untuk bersuara dalam menuntut kembali haknya seharusnya sudah mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Keberanian mereka telah berhasil mengungkap sindikat yang dapat merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan. Pemerintah dan universitas harus memberikan jaminan hak atas kebebasan bersuara untuk menyampaikan dan mengungkapkan kebenaran sesuai dengan nilai intelektualitas dan keilmiahan yang dipegang teguh sebagai institusi pendidikan.

Lebih dari itu, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud sepenuhnya ketika pelaku hukum dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Untuk itu, kami tetap menuntut kepada pemerintah Indonesia dan pihak kampus Universitas Jambi untuk :

1.     Menghapuskan segala bentuk biaya hutang, menghentikan hutang-hutang dan ancaman terhadap korban

2.     Memberikan kompensasi atau restitusi bagi korban dan keluarganya

3.     Menyediakan layanan konseling dan pendampingan Hukum yang mudah diakses oleh korban

4.     Menjamin keamanan dan keselamatan bagi semua korban

5.     Meninjau kembali sistem pendidikan yang membuka peluang eksploitasi terhadap siswa 


=======

Narahubung:

Beranda Perempuan, Zubaidah (0813 6639 9190) 

Beranda Migran, Hanindha Kristy (0822 2384 5500)

 

 


Selasa, 26 September 2023

PRESS RELEASE: Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA, Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

 





Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA,  Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

Rabu (20/09/2023) LBH ARA, LBH BERINGIN, YLBH PADANG, BERANDA PEREMPUAN

Senin 18 September 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Yunita Sari Anggraini. Perempuan berumur 21 tahun ini diancam pidana pasal 82 ayat (2) UU tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut dan terhadap beberapa orang anak.

Tuntutan ini merupakan praktik pelanggaran bagi pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trail) bagi YSA sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Sejak awal, aparat hukum melanggar prinsip asas praduga tak bersalah dengan mengabaikan laporan YSA yang mengaku dirinya sebagai korban ditengah ramainya pemberitaan media yang menarasikan YSA sebagai pelaku pencabulan terhadap 17 anak.

Laporan YSA ditulis dalam bentuk pengaduan Masyarakat yang tidak memiliki nomor register (selanjutnya dapat dibaca dalam Perpol Nomor 09 Tahun 2018) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan administrasi untuk melakukan penegakan hukum pidana. Pelaporan tindak pidana oleh YSA diterima oleh Polresta Jambi tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KUHAP, sementara laporan orang tua anak-anak yang diterima laporannya pada hari itu sebagaimana LP nomor: LP/B- 401/II/2023/SPKT/Polda Jambi.

Kepada Pendamping YSA menuturkan ia samasekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara menungkapkan peristiwa kekerasan yang menimpanya. Aparata Penegak Hukum (APH) Justru melakukan victim blaming terhadap YSA. Hingga kini YSA ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi penghuni Lapas kerap mendapatkan stigma dan rentan konflik dengan sesama penguni Lapas.

Selain itu, APH tidak cermat dalam menguji pembuktian. Dalam konferensi Pers Polresta Jambi mengatakan penutupan kasus terhadap laporan YSA dengan alasan Tidak adanya tanda-tanda kekerasan didiri YSA, Visum yang dijalani oleh YSA adalah bentuk YSA mencoba melukai dirinya sendiri. Ini tidaklah patut dibenarkan karena tidak pernah diungkapkannya data yang bisa menunjukkan DNA pelaku pencakaran hanya sebatas keterangan yang tidak diketahui asalnya dari siapa

Klaim mengenai visum vagina yang tidak menemukan cairan sperma juga adalah bentuk terlambatnya Visum Vagina dilakukan, keterangan mengenai pengakuan anak yang melihat dan menyaksikan YSA dipegang-pegang dan sempat minta tolong dikonter kembali keterangannya dengan BAP kedua yang mengatakan anak tersebut diajarkan, hal ini telah terbantahkan dipersidangan, anak yang melihat dan menyaksikan dengan tegas mengatakan hal yang sama didepan persidangan dan tidak mengetahui isi dari BAP keduanya.

Pentingnya Kehadiran UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi jawaban untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang seringnya terjadi di tempat tertutup dan tersembunyi serta minimnya pembuktian, dalam konteks pembuktian satu keterangan korban ditambah dengan bukti atau keretangan lain dapat membawa seseorang untuk bisa didakwa didepan persidangan.

Jaksa harus mengungkap kasus dan mendapatkan fakta persidangan yang tidak diskriminatif dan memastikan tidak memperparah luka YSA sebagai korban kekerasan seksual sesuai dengan dengan amanat Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Pidana.

Aparat hukum harus cermat dan dapat mempertimbangkan keterangan 3 ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan untuk meringankan terdakwa yaitu ahli psikologi Forensik Nathanael Eldanus J. Sumampouw M.Psi., M.Sc, menuturkan mengenai bagaimana mendapatkan keterangan yang kredibel.

Diantaranya pertama, keluar secara spontan/bagaimana suatu keterangan pertama kali muncul. kedua mengevaluasi metode yaitu bagaimana mendapatkan keterangan dari metode atau teknik bertanya yang tepat dan tidak dalam konteks mensugestif, misalnya melemparkan pertanyaan tertutup yang hanya membutuhkan jawaban iya atau tidak saja. ketiga mendapatkan keterangan secara verbal dengan melakukan analisa statement dengan basis fakta atau data lainnya. Selain itu juga ia menjelaskan terkait bagaimana psikologis korban kekerasan seksual juga bagaimana psikologis pelaku kekerasan seksual.

Ahli kedua yaitu Yuniyanti Chuzaifah dimandatkan dari Komnas Perempuan yang sebelumnya telah melakukan penelusuran kasus dan mendokumentasikan kasus YSA. ia meyampaikan temuannya “Seharusnya YSA hadir disini sebagai korban, bukan sebagai Terdakwa, YSA mengalami Diskriminasi, Stigma dan relasi kuasa yang mempengaruhi dan berperan besar sehingga YSA menjadi terdakwa, YSA


Sudah di Reviktimisasi berulang-ulang, Yuni juga menyampaikan anak-anak sebenarnya juga adalah korban dari kondisi sosial yang tidak memberikan pemahaman tentang seksualitas dengan benar, sehingga potensi anak-anak menjadi pelaku kekerasan seksual kemudian bisa terjadi.

Selanjutnya pada 4 September pakar seksologi dan kesehatan reproduksi Fakultas Kedokteran UGM Dr. Dra Budi Wahyuni MM. MA juga memberikan pandangannya didepan pengadilan bagaimana jahatnya system patriakis yang memilih YSA menjadi kambing hitam dalam permasalahan ini, YSA adalah perempuan yang memiliki bobot badan hanya 40 kg, sedang memiliki anak yang sedang menyusui, dimana ibu yang menyusui memiliki sensitifitas yang tinggi, hasrat seksual yang cenderung akan menurun dari biasanya.

Dia menyebutkan perempuan memiliki vagina yang bisa kapan saja dimasuki dan memberikan respon atas itu, tuduhan mengenai perempuan menikmati seks karna mengeluarkan cairan tidaklah patut dianggap menjadi alasan pembenar kekerasan seksual terjadi terhadapnya. Sedangkan laki-laki jika dihadapkan dalam keadaan takut maka tidak akan mampu penetrasi atau ereksi.

Relasi Kuasa Anak laki-laki secara berkelompok

Relasi kuasa yang sebenarnya tidak ada di diri YSA yang merupakan pendatang, miskin, dan perempuan yang sudah powerless, YSA adalah korban kekerasan beruntun dan berulang dimana ketiadaan Negara untuk melindungi hak korban kekerasan seksual dibangku sekolah yang berimplikasi juga terputusnya hak pendidikan terhadap YSA.

Dalam fakta Persidangan pada tanggal 20 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang saksi orang tua dan anak sekaligus untuk diperiksa didepan persidangan, Pendamping Hukum YSA keberatan untuk saksi diperiksa sekaligus, sehingga pada tanggal 20 Juli 2023 hanya diperiksa satu saksi Pelapor dan satu orang anak, dan ditemukan fakta persidangan bahwasannya anak dengan tegas menolak adanya diberikan tontonan video porno, anak juga menolak adanya diimingi ataupun diberikan bermain Play Station gratis, ataupun diberikan uang, anak juga menyebutkan mengetahui dengan sendirinya kode-kode tentang ajakan untuk seksualitas

Relasi kuasa yang paling memungkinkan yaitu Relasi Kuasa delapan orang anak yang dilindungi oleh RT sekaligus orang tua dan masyarakat yang tidak terima anaknya dituduh sebagai pelaku pemerkosa, dua orang anak yang merupakan ponakan suami dari YSA yang membuat situasi YSA semakin tak berdaya karena adanya dorongan dan tekanan dari mertua, relasi kuasa masyarakat sekitar serta peran RT yang memiliki akses ke media untuk memviralkan sesuatu mendominasi sehingga bisa membalikkan fakta dan situasi.


Beberapa anak perempuan yang dihadirkan sebagai korban terkait Pompa ASI sebagai alat pelecehan juga dihadirkan, namun sebagain besar diantaranya menyebutkan menggunakan pompa ASI dengan inisiatif sendiri dan tidak ada diajarkan langsung oleh YSA, atas tuduhan tersebut JPU tidak ada menghadirkan barang bukti mengenai keberadaan pompa ASI yang dituduhkan menjadi alat pelecehan seksual tersebut.

Atas situasi ini kami pendamping menuntut agar majelis hakim nanti dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memenjara korban kekerasan seksual. jikapun hakim ragu sudah seharusnya YSA diputus Bebas, karena lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada harus menghukum 1 orang tidak bersalah

 

 

CP. Pendamping

Alendra (+62 852-6611-2001) PH YSA

Decthree Ranti Putri (082132522017) Advokat Publik/PH YSA

Zubaidah (081366399190) Pendamping 

#JanganPenjarakanKorban #KekerasanSeksual

Kehadiran ahli untuk pemenuhan hak YSA sebagai korban kekerasan seksual

 


Senin (4/09/2023) DR. Dra. Budi Wahyuni MM., MA sebagai ahli seksualitas dan kesehatan reproduksi Pusat Studi Wanita UGM menghadiri persidangan kasus Yunita Sari Anggraini (YSA) untuk memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkembangan seksualitas anak-anak, dan tuduhan terkait Hypersexsual dan pompa asi.  

Senin, 21 Agustus 2023

Dialog Komnas Perempuan dan Keluarga Yunita Sari Anggraini

 

Dialog Komnas Perempuan dan keluarga Yunita Sari Anggraini di kantor Beranda Perempuan membahas tentang situasi keluarga korban (YSA) dalam perkara kasus ibu mudah yang dituduh melecehkan 17 orang anak di kawasan Kuburan Cino pada Juli 2023 lalu.

Minggu, 23 Mei 2021

Urgensi Peran Paralegal Pendamping korban Kekerasan Seksual




Tumbuh mekar semangat paralegal pendamping korban kekerasan seksual.Mari berjuang bersama korban , desak Negara memastikan pemulihan hidup korban melalui akses hukum yang adil bagi korban dan keluarganya. 

          https://youtu.be/YZcs7QiZ-yU

 

 

 

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage