PRESS RELEASE: Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA, Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Selasa, 26 September 2023

PRESS RELEASE: Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA, Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

 





Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA,  Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

Rabu (20/09/2023) LBH ARA, LBH BERINGIN, YLBH PADANG, BERANDA PEREMPUAN

Senin 18 September 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Yunita Sari Anggraini. Perempuan berumur 21 tahun ini diancam pidana pasal 82 ayat (2) UU tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut dan terhadap beberapa orang anak.

Tuntutan ini merupakan praktik pelanggaran bagi pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trail) bagi YSA sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Sejak awal, aparat hukum melanggar prinsip asas praduga tak bersalah dengan mengabaikan laporan YSA yang mengaku dirinya sebagai korban ditengah ramainya pemberitaan media yang menarasikan YSA sebagai pelaku pencabulan terhadap 17 anak.

Laporan YSA ditulis dalam bentuk pengaduan Masyarakat yang tidak memiliki nomor register (selanjutnya dapat dibaca dalam Perpol Nomor 09 Tahun 2018) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan administrasi untuk melakukan penegakan hukum pidana. Pelaporan tindak pidana oleh YSA diterima oleh Polresta Jambi tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KUHAP, sementara laporan orang tua anak-anak yang diterima laporannya pada hari itu sebagaimana LP nomor: LP/B- 401/II/2023/SPKT/Polda Jambi.

Kepada Pendamping YSA menuturkan ia samasekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara menungkapkan peristiwa kekerasan yang menimpanya. Aparata Penegak Hukum (APH) Justru melakukan victim blaming terhadap YSA. Hingga kini YSA ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi penghuni Lapas kerap mendapatkan stigma dan rentan konflik dengan sesama penguni Lapas.

Selain itu, APH tidak cermat dalam menguji pembuktian. Dalam konferensi Pers Polresta Jambi mengatakan penutupan kasus terhadap laporan YSA dengan alasan Tidak adanya tanda-tanda kekerasan didiri YSA, Visum yang dijalani oleh YSA adalah bentuk YSA mencoba melukai dirinya sendiri. Ini tidaklah patut dibenarkan karena tidak pernah diungkapkannya data yang bisa menunjukkan DNA pelaku pencakaran hanya sebatas keterangan yang tidak diketahui asalnya dari siapa

Klaim mengenai visum vagina yang tidak menemukan cairan sperma juga adalah bentuk terlambatnya Visum Vagina dilakukan, keterangan mengenai pengakuan anak yang melihat dan menyaksikan YSA dipegang-pegang dan sempat minta tolong dikonter kembali keterangannya dengan BAP kedua yang mengatakan anak tersebut diajarkan, hal ini telah terbantahkan dipersidangan, anak yang melihat dan menyaksikan dengan tegas mengatakan hal yang sama didepan persidangan dan tidak mengetahui isi dari BAP keduanya.

Pentingnya Kehadiran UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi jawaban untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang seringnya terjadi di tempat tertutup dan tersembunyi serta minimnya pembuktian, dalam konteks pembuktian satu keterangan korban ditambah dengan bukti atau keretangan lain dapat membawa seseorang untuk bisa didakwa didepan persidangan.

Jaksa harus mengungkap kasus dan mendapatkan fakta persidangan yang tidak diskriminatif dan memastikan tidak memperparah luka YSA sebagai korban kekerasan seksual sesuai dengan dengan amanat Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Pidana.

Aparat hukum harus cermat dan dapat mempertimbangkan keterangan 3 ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan untuk meringankan terdakwa yaitu ahli psikologi Forensik Nathanael Eldanus J. Sumampouw M.Psi., M.Sc, menuturkan mengenai bagaimana mendapatkan keterangan yang kredibel.

Diantaranya pertama, keluar secara spontan/bagaimana suatu keterangan pertama kali muncul. kedua mengevaluasi metode yaitu bagaimana mendapatkan keterangan dari metode atau teknik bertanya yang tepat dan tidak dalam konteks mensugestif, misalnya melemparkan pertanyaan tertutup yang hanya membutuhkan jawaban iya atau tidak saja. ketiga mendapatkan keterangan secara verbal dengan melakukan analisa statement dengan basis fakta atau data lainnya. Selain itu juga ia menjelaskan terkait bagaimana psikologis korban kekerasan seksual juga bagaimana psikologis pelaku kekerasan seksual.

Ahli kedua yaitu Yuniyanti Chuzaifah dimandatkan dari Komnas Perempuan yang sebelumnya telah melakukan penelusuran kasus dan mendokumentasikan kasus YSA. ia meyampaikan temuannya “Seharusnya YSA hadir disini sebagai korban, bukan sebagai Terdakwa, YSA mengalami Diskriminasi, Stigma dan relasi kuasa yang mempengaruhi dan berperan besar sehingga YSA menjadi terdakwa, YSA


Sudah di Reviktimisasi berulang-ulang, Yuni juga menyampaikan anak-anak sebenarnya juga adalah korban dari kondisi sosial yang tidak memberikan pemahaman tentang seksualitas dengan benar, sehingga potensi anak-anak menjadi pelaku kekerasan seksual kemudian bisa terjadi.

Selanjutnya pada 4 September pakar seksologi dan kesehatan reproduksi Fakultas Kedokteran UGM Dr. Dra Budi Wahyuni MM. MA juga memberikan pandangannya didepan pengadilan bagaimana jahatnya system patriakis yang memilih YSA menjadi kambing hitam dalam permasalahan ini, YSA adalah perempuan yang memiliki bobot badan hanya 40 kg, sedang memiliki anak yang sedang menyusui, dimana ibu yang menyusui memiliki sensitifitas yang tinggi, hasrat seksual yang cenderung akan menurun dari biasanya.

Dia menyebutkan perempuan memiliki vagina yang bisa kapan saja dimasuki dan memberikan respon atas itu, tuduhan mengenai perempuan menikmati seks karna mengeluarkan cairan tidaklah patut dianggap menjadi alasan pembenar kekerasan seksual terjadi terhadapnya. Sedangkan laki-laki jika dihadapkan dalam keadaan takut maka tidak akan mampu penetrasi atau ereksi.

Relasi Kuasa Anak laki-laki secara berkelompok

Relasi kuasa yang sebenarnya tidak ada di diri YSA yang merupakan pendatang, miskin, dan perempuan yang sudah powerless, YSA adalah korban kekerasan beruntun dan berulang dimana ketiadaan Negara untuk melindungi hak korban kekerasan seksual dibangku sekolah yang berimplikasi juga terputusnya hak pendidikan terhadap YSA.

Dalam fakta Persidangan pada tanggal 20 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang saksi orang tua dan anak sekaligus untuk diperiksa didepan persidangan, Pendamping Hukum YSA keberatan untuk saksi diperiksa sekaligus, sehingga pada tanggal 20 Juli 2023 hanya diperiksa satu saksi Pelapor dan satu orang anak, dan ditemukan fakta persidangan bahwasannya anak dengan tegas menolak adanya diberikan tontonan video porno, anak juga menolak adanya diimingi ataupun diberikan bermain Play Station gratis, ataupun diberikan uang, anak juga menyebutkan mengetahui dengan sendirinya kode-kode tentang ajakan untuk seksualitas

Relasi kuasa yang paling memungkinkan yaitu Relasi Kuasa delapan orang anak yang dilindungi oleh RT sekaligus orang tua dan masyarakat yang tidak terima anaknya dituduh sebagai pelaku pemerkosa, dua orang anak yang merupakan ponakan suami dari YSA yang membuat situasi YSA semakin tak berdaya karena adanya dorongan dan tekanan dari mertua, relasi kuasa masyarakat sekitar serta peran RT yang memiliki akses ke media untuk memviralkan sesuatu mendominasi sehingga bisa membalikkan fakta dan situasi.


Beberapa anak perempuan yang dihadirkan sebagai korban terkait Pompa ASI sebagai alat pelecehan juga dihadirkan, namun sebagain besar diantaranya menyebutkan menggunakan pompa ASI dengan inisiatif sendiri dan tidak ada diajarkan langsung oleh YSA, atas tuduhan tersebut JPU tidak ada menghadirkan barang bukti mengenai keberadaan pompa ASI yang dituduhkan menjadi alat pelecehan seksual tersebut.

Atas situasi ini kami pendamping menuntut agar majelis hakim nanti dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memenjara korban kekerasan seksual. jikapun hakim ragu sudah seharusnya YSA diputus Bebas, karena lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada harus menghukum 1 orang tidak bersalah

 

 

CP. Pendamping

Alendra (+62 852-6611-2001) PH YSA

Decthree Ranti Putri (082132522017) Advokat Publik/PH YSA

Zubaidah (081366399190) Pendamping 

#JanganPenjarakanKorban #KekerasanSeksual

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage