Jambikita.id - Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejati Jambi. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Baca selengkapnya