Mahkamah Agung Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Jambi 3 Tahun Penjara

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Kamis, 17 Desember 2020

Mahkamah Agung Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Jambi 3 Tahun Penjara

 


Jambikita.id - Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejati Jambi. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Baca selengkapnya

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage