Minggu, 23 Mei 2021
Pelatihan Keterampilan Komunikasi melalui Metode Teman Sebaya
Mei 23, 2021
Urgensi Peran Paralegal Pendamping korban Kekerasan Seksual
Mei 23, 2021
Tumbuh mekar semangat paralegal pendamping korban kekerasan seksual.Mari berjuang bersama korban , desak Negara memastikan pemulihan hidup korban melalui akses hukum yang adil bagi korban dan keluarganya.
Selasa, 30 Maret 2021
Beranda Perempuan and the Women of Pulau Raman Village
Maret 30, 2021
Beranda Perempuan and the women of Pulau Raman Village of the Batanghari Regency, Sumatra, Indonesia #ChooseToChallenge environmental degradation and poverty by organizing the women in the community and building their capacity in sustainable agriculture.
Through trainings conducted by Beranda Perempuan with the support of NTFP-EP and PRSGF-GAGGA, the village members learned of the risks and dangers of using chemical pesticides and fertilizers in farming. They also have successfully organized two women’s groups from the upstream and downstream areas of the Batanghari River who participated in capacity-building activities focusing on environmentally friendly sustainable agriculture. They are also collectively managing their own demonstration plot. Five female leaders, who have the potential to be trainers, were able to harness their skills in making natural fertilizers.
Aside from building their capacity in eco-friendly sustainable agriculture, Beranda Perempuan are working with the women of Pulau Raman village in voicing out their demands and concerns to the regency government.
#GreenHerstory
#ChooseToChallenge
Senin, 22 Maret 2021
Pelatihan Bagi Paralegal Pendamping Korban Kekerasan Seksual
Maret 22, 2021
![]() |
photo by Wandy |
Hak atas bantuan hukum dan secara
luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara yang
telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga
negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menyebabkan
mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum.
Berdasarkan pengalaman Beranda
Perempuan bersama aliansi save Our Sisters, sebuah aliansi yang beranggotakan
para relawan advokat, seniman, akademisi dan peyintas. Jumlah advokat atau
pendamping korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan jumlah korban
kekerasan yang jumlahnya terus meningkat. disamping harus mengeluarkan biaya
yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat.
keterbatasan tersebut semakin
berat dialami tim Beranda Perempuan. Sebab mayoritas korban kekerasan seksual
melaporkan kasusnya, setelah didampingi oleh pemerintah dan kecewa dengan sikap
aparat hukum yang permisif terhadap beban trauma yang dialami korban sehingga beberapa
kasus berujung pada vonis bebas atau vonis ringan pelaku kekerasan seksual.
Meskipun saat ini, dengan adanya
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah mengalokasikan
anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus
dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di
lapangan dalam implementasinya sehingga bantuan hukum belum berjalan efektif
menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.
Dengan berbagai keterbatasan
tersebut, kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendampingi dan
membantu masyarakat miskin dan marjinal seperti kelompok korban kekerasan untuk
mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi atau
pelanggaran hak- haknya.
Tidak seperti advokat yang seringkali
membatasi diri bekerja di wilayah peradilan (litigasi), paralegal lebih mampu
berperan melakukan pendampingan dan kerja-kerja non litigasi seperti
pemberdayaan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat sehingga masyarakat
mampu menyelesaikan permasalahan mereka dan berdaya untuk mengakses hak-haknya.
Hal ini pulalah yang
melatarbelakangi Beranda perempuan melaksanakan Pelatihan Pendampingan
Paralegal Korban Kekerasan bagi relawan dan korban kekerasan di Jambi untuk
saling bahu-membahu meringankan beban korban kekerasan. Bertempat di Grand
Hotel, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis,
tanggal 17-18 Maret 2021.
Kegiatan yang berisi materi
pembekalan paralegal ini diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Mulai
dari ahli hukum, advokat, hingga pendamping korban kekerasan yang telah
menangani banyak kasus. Adapun materi yang disampaikan berupa pemahaman tentang
Sex dan Gender yang disampaikan oleh Zubaidah, Data monitoring dan pendampingan korban kekerasan oleh
LRC-KJHAM, peran paralegal terhadap korban kekerasan seksual oleh Muhammad
Syahlan Samosir S.H.,M.H, sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan oleh Sigit Somadiyono S.H.,M.H, dan Mike yang
menerangkan tentang pengalamannya sebagai komisioner komnas anak.
Acara ini diikuti oleh 20 peserta
dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari mahasiswa fakultas hukum, ibu
korban kekerasan, serta beberapa mahasiswa umum dari beberapa kampus di Jambi.
Antusiasme peserta terlihat dari awal kegiatan hingga akhir, terbukti semua
peserta sepakat untuk menjadi paralegal Beranda Perempuan yang akan membantu
berbagai kasus yang akan didampingi oleh Beranda. Selain pemberian materi,
kegiatan ini juga diramaikan dengan acara noton bersama film Impossible Dream,
games, drama kasus kekerasan, serta menari one billion rising.
Dalam penyampaiannya, Syahlan
Samosir seorang akademisi hukum sekaligus kepala divisi Peradi Jambi
menjelaskan, peran paralegal dalam kesehariannya membantu seorang advokat dalam
mempersiapkan kasus-kasus dalam rangka membela kepentingan mitra/kliennya. Ia
juga melakukan pemberdayaan hukum, pengorganisasian masyarakat serta advokasi.
Paralegal juga tidak terbatas pada orang-orang yang memiliki latar belakang
pendidikan hukum, namun, ian dituntut untuk memiliki pengetahuant tentang
hukum. Beberapa tahapan konsultasi seorang paralegal kepada korban berupa
mencatat identitas, mencatat permasalahan, menguatkan psikologis korban,
menanyakan keingin korban, menginformasikan aspek hukum pada korban,
menginformasikan kendala-kendala, membuat surat kuasa, serta melakukan
pendampingan korban.
Di akhir
sesi, Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan menjelaskan berbagai bentuk kasus
kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini semakin marak dan beragam bentuknya.
Berbagai aturan hukum yang telah ada dinilai belum mampu memberikan efek jera
dan hukuman yang setimpal dengan kasus yang dilakukan. Ia menyampaikan
pentingnya upaya bersama untuk mensahkan rancangan undang-undang penghapusan
kekerasan seksual (RUU P-KS) sebagai jalan yang dapat memudahkan korban mencari
keadilan. Tak sampai disini, pasca pelatihan paralaegal ini, Beranda perempuan
akan terus berupaya membekali paralegalnya untuk memenuhi kapasitasnya.
Rabu, 10 Maret 2021
International Women's Day
Maret 10, 2021
![]() |
Ayo gabung aksi virtual International Women's Day Perempuan Indonesia Bersatu Kamis, 17 Desember 2020Suara Korban, Penjarakan Pelaku Kekerasan SeksualDesember 17, 2020
“Suara Korban, Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual” 17 Desember 2020 Save Our Sister’s Perjuangan panjang Keluarga korban menuntut keadilan hukum bagi keenam anaknya, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung putusan 3080 K/pid. Sus/2020 terpidana Ambok Lang menjalani penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta. Seperti diketahui sebelumnya, Januari lalu Pengadilan Negeri Jambi memutus vonis bebas Ambok Lang, pelaku pencabulan. Orangtua korban memprotes putusan ini dan mendesak ajukan Kasasi. Hampir satu tahun, keluarga korban bersama Beranda Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan bukti berupa video dan pernyataan tertulis bukti traumatik anak-anak korban sebagai bahan pertimbangan di Mahkamah agung. Beranda Perempuan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena jernih melihat bahwa tindakan pidana terbukti sah dan meyakinkan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Putusan ini dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku. Zubaidah Selaku Juru Bicara Save Our Sister mengatakan “ Pengalaman kasus ini dapat membuka mata semua pihak, suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi.” Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual, maka akan memberi efek positif bagi peningkatkan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum. Ilham selaku Pakar Hukum Save Our Sister mengatakan “bahwa disamping harus menjalankan putusan Mahkamah Agung ini, tentunya hukum administrasi juga akan menanti terpidana karena pidana berstatus sebagai ASN sebab dipidana yang dijatuhkan diatas 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipin Negara jo pasal 250 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pengawai Negeri Sipil. Berdasarkan persoalan diatas, Beranda Perempuan bersama aliansi Save Our Sister, sebuah aliansi yang beranggotakan seniman, wartawan, mahasiswa, NGO, pengacara, peyintas dan keluarga korban memberikan rekomendasi sebagai berikut :
Langganan:
Postingan
(Atom)
Error 404The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link. Go to HomepagePopular Posts
Beranda Perempuan ChannelCredits
Copyright © 2024 | Beranda Perempuan
|
Social Footer