Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Minggu, 23 Mei 2021

Pelatihan Keterampilan Komunikasi melalui Metode Teman Sebaya


 Sangat efektif untuk menggali informasi dan pengetahuan tentang kekerasan Seksual di sekitar pergaulan remaja usia Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Urgensi Peran Paralegal Pendamping korban Kekerasan Seksual




Tumbuh mekar semangat paralegal pendamping korban kekerasan seksual.Mari berjuang bersama korban , desak Negara memastikan pemulihan hidup korban melalui akses hukum yang adil bagi korban dan keluarganya. 

          https://youtu.be/YZcs7QiZ-yU

 

 

 

Selasa, 30 Maret 2021

Beranda Perempuan and the Women of Pulau Raman Village


 Beranda Perempuan and the women of Pulau Raman Village of the Batanghari Regency, Sumatra, Indonesia #ChooseToChallenge environmental degradation and poverty by organizing the women in the community and building their capacity in sustainable agriculture. 

Through trainings conducted by Beranda Perempuan with the support of NTFP-EP and PRSGF-GAGGA, the village members learned of the risks and dangers of using chemical pesticides and fertilizers in farming. They also have successfully organized two women’s groups from the upstream and downstream areas of the Batanghari River who participated in capacity-building activities focusing on environmentally friendly sustainable agriculture. They are also collectively managing their own demonstration plot. Five female leaders, who have the potential to be trainers, were able to harness their skills in making natural fertilizers. 

Aside from building their capacity in eco-friendly sustainable agriculture, Beranda Perempuan are working with the women of Pulau Raman village in voicing out their demands and concerns to the regency government.

#GreenHerstory

#ChooseToChallenge

Senin, 22 Maret 2021

Pelatihan Bagi Paralegal Pendamping Korban Kekerasan Seksual

photo by Wandy


 

Hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum.

Berdasarkan pengalaman Beranda Perempuan bersama aliansi save Our Sisters, sebuah aliansi yang beranggotakan para relawan advokat, seniman, akademisi dan peyintas. Jumlah advokat atau pendamping korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan jumlah korban kekerasan yang jumlahnya terus meningkat. disamping harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat.

keterbatasan tersebut semakin berat dialami tim Beranda Perempuan. Sebab mayoritas korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya, setelah didampingi oleh pemerintah dan kecewa dengan sikap aparat hukum yang permisif terhadap beban trauma yang dialami korban sehingga beberapa kasus berujung pada vonis bebas atau vonis ringan pelaku kekerasan seksual.

Meskipun saat ini, dengan adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di lapangan dalam implementasinya sehingga bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut, kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu masyarakat miskin dan marjinal seperti kelompok korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi atau pelanggaran hak- haknya.

Tidak seperti advokat yang seringkali membatasi diri bekerja di wilayah peradilan (litigasi), paralegal lebih mampu berperan melakukan pendampingan dan kerja-kerja non litigasi seperti pemberdayaan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat sehingga masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan mereka dan berdaya untuk mengakses hak-haknya.

Hal ini pulalah yang melatarbelakangi Beranda perempuan melaksanakan Pelatihan Pendampingan Paralegal Korban Kekerasan bagi relawan dan korban kekerasan di Jambi untuk saling bahu-membahu meringankan beban korban kekerasan. Bertempat di Grand Hotel, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis, tanggal 17-18 Maret 2021.

Kegiatan yang berisi materi pembekalan paralegal ini diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Mulai dari ahli hukum, advokat, hingga pendamping korban kekerasan yang telah menangani banyak kasus. Adapun materi yang disampaikan berupa pemahaman tentang Sex dan Gender yang disampaikan oleh Zubaidah, Data monitoring  dan pendampingan korban kekerasan oleh LRC-KJHAM, peran paralegal terhadap korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syahlan Samosir S.H.,M.H, sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Sigit Somadiyono S.H.,M.H, dan Mike yang menerangkan tentang pengalamannya sebagai komisioner komnas anak.

Acara ini diikuti oleh 20 peserta dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari mahasiswa fakultas hukum, ibu korban kekerasan, serta beberapa mahasiswa umum dari beberapa kampus di Jambi. Antusiasme peserta terlihat dari awal kegiatan hingga akhir, terbukti semua peserta sepakat untuk menjadi paralegal Beranda Perempuan yang akan membantu berbagai kasus yang akan didampingi oleh Beranda. Selain pemberian materi, kegiatan ini juga diramaikan dengan acara noton bersama film Impossible Dream, games, drama kasus kekerasan, serta menari one billion rising.

Dalam penyampaiannya, Syahlan Samosir seorang akademisi hukum sekaligus kepala divisi Peradi Jambi menjelaskan, peran paralegal dalam kesehariannya membantu seorang advokat dalam mempersiapkan kasus-kasus dalam rangka membela kepentingan mitra/kliennya. Ia juga melakukan pemberdayaan hukum, pengorganisasian masyarakat serta advokasi. Paralegal juga tidak terbatas pada orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, namun, ian dituntut untuk memiliki pengetahuant tentang hukum. Beberapa tahapan konsultasi seorang paralegal kepada korban berupa mencatat identitas, mencatat permasalahan, menguatkan psikologis korban, menanyakan keingin korban, menginformasikan aspek hukum pada korban, menginformasikan kendala-kendala, membuat surat kuasa, serta melakukan pendampingan korban.

Di akhir sesi, Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan menjelaskan berbagai bentuk kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini semakin marak dan beragam bentuknya. Berbagai aturan hukum yang telah ada dinilai belum mampu memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal dengan kasus yang dilakukan. Ia menyampaikan pentingnya upaya bersama untuk mensahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) sebagai jalan yang dapat memudahkan korban mencari keadilan. Tak sampai disini, pasca pelatihan paralaegal ini, Beranda perempuan akan terus berupaya membekali paralegalnya untuk memenuhi kapasitasnya.

              

Rabu, 10 Maret 2021

Perempuan Bantu Perempuan

 

Perempuan Bantu Perempuan

International Women's Day

 

Ayo gabung aksi virtual  International Women's Day Perempuan Indonesia Bersatu

Kamis, 17 Desember 2020

Suara Korban, Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual

 



“Suara Korban, Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual” 

17 Desember 2020 Save Our Sister’s 

Perjuangan panjang Keluarga korban menuntut keadilan hukum bagi keenam anaknya, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung putusan 3080 K/pid. Sus/2020 terpidana Ambok Lang menjalani penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, Januari lalu Pengadilan Negeri Jambi memutus vonis bebas Ambok Lang, pelaku pencabulan. Orangtua korban memprotes putusan ini dan mendesak ajukan Kasasi.

Hampir satu tahun, keluarga korban bersama Beranda Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan bukti berupa video dan pernyataan tertulis bukti traumatik anak-anak korban sebagai bahan pertimbangan di Mahkamah agung. 

Beranda Perempuan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena jernih melihat bahwa tindakan pidana terbukti sah dan meyakinkan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. 

Putusan ini dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku. Zubaidah Selaku Juru Bicara Save Our Sister mengatakan “ Pengalaman kasus ini dapat membuka mata semua pihak, suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi.” 

Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual, maka akan memberi efek positif bagi peningkatkan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum. 

Ilham selaku Pakar Hukum Save Our Sister mengatakan “bahwa disamping harus menjalankan putusan Mahkamah Agung ini, tentunya hukum administrasi juga akan menanti terpidana karena pidana berstatus sebagai ASN sebab dipidana yang dijatuhkan diatas 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipin Negara jo pasal 250 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pengawai Negeri Sipil. 

Berdasarkan persoalan diatas, Beranda Perempuan bersama aliansi Save Our Sister, sebuah aliansi yang beranggotakan seniman, wartawan, mahasiswa, NGO, pengacara, peyintas dan keluarga korban memberikan rekomendasi sebagai berikut : 

  1. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No 7 Tahun 2019 tentang peyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi Jambi mempunyai kewajiban memberikan layanan pendampingan psikologis dan melakukan kordinasi lintas instansi untuk memastikan reintegrasi sosial bagi korban dan pemenuhan hak anak korban yang berasal dari keluarga miskin
  2. Pemerintah provinsi Jambi harus tegas memberikan sangsi administratif kepada pelaku sebagai seorang pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak didik. 
  3. Aparat hukum melakukan upaya preventif agar tidak terjadi keberulangan kasus dan lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara perempuan dan anak.

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage