Pelatihan Bagi Paralegal Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Senin, 22 Maret 2021

Pelatihan Bagi Paralegal Pendamping Korban Kekerasan Seksual

photo by Wandy


 

Hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum.

Berdasarkan pengalaman Beranda Perempuan bersama aliansi save Our Sisters, sebuah aliansi yang beranggotakan para relawan advokat, seniman, akademisi dan peyintas. Jumlah advokat atau pendamping korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan jumlah korban kekerasan yang jumlahnya terus meningkat. disamping harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat.

keterbatasan tersebut semakin berat dialami tim Beranda Perempuan. Sebab mayoritas korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya, setelah didampingi oleh pemerintah dan kecewa dengan sikap aparat hukum yang permisif terhadap beban trauma yang dialami korban sehingga beberapa kasus berujung pada vonis bebas atau vonis ringan pelaku kekerasan seksual.

Meskipun saat ini, dengan adanya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di lapangan dalam implementasinya sehingga bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut, kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu masyarakat miskin dan marjinal seperti kelompok korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi atau pelanggaran hak- haknya.

Tidak seperti advokat yang seringkali membatasi diri bekerja di wilayah peradilan (litigasi), paralegal lebih mampu berperan melakukan pendampingan dan kerja-kerja non litigasi seperti pemberdayaan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat sehingga masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan mereka dan berdaya untuk mengakses hak-haknya.

Hal ini pulalah yang melatarbelakangi Beranda perempuan melaksanakan Pelatihan Pendampingan Paralegal Korban Kekerasan bagi relawan dan korban kekerasan di Jambi untuk saling bahu-membahu meringankan beban korban kekerasan. Bertempat di Grand Hotel, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis, tanggal 17-18 Maret 2021.

Kegiatan yang berisi materi pembekalan paralegal ini diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Mulai dari ahli hukum, advokat, hingga pendamping korban kekerasan yang telah menangani banyak kasus. Adapun materi yang disampaikan berupa pemahaman tentang Sex dan Gender yang disampaikan oleh Zubaidah, Data monitoring  dan pendampingan korban kekerasan oleh LRC-KJHAM, peran paralegal terhadap korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syahlan Samosir S.H.,M.H, sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Sigit Somadiyono S.H.,M.H, dan Mike yang menerangkan tentang pengalamannya sebagai komisioner komnas anak.

Acara ini diikuti oleh 20 peserta dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari mahasiswa fakultas hukum, ibu korban kekerasan, serta beberapa mahasiswa umum dari beberapa kampus di Jambi. Antusiasme peserta terlihat dari awal kegiatan hingga akhir, terbukti semua peserta sepakat untuk menjadi paralegal Beranda Perempuan yang akan membantu berbagai kasus yang akan didampingi oleh Beranda. Selain pemberian materi, kegiatan ini juga diramaikan dengan acara noton bersama film Impossible Dream, games, drama kasus kekerasan, serta menari one billion rising.

Dalam penyampaiannya, Syahlan Samosir seorang akademisi hukum sekaligus kepala divisi Peradi Jambi menjelaskan, peran paralegal dalam kesehariannya membantu seorang advokat dalam mempersiapkan kasus-kasus dalam rangka membela kepentingan mitra/kliennya. Ia juga melakukan pemberdayaan hukum, pengorganisasian masyarakat serta advokasi. Paralegal juga tidak terbatas pada orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, namun, ian dituntut untuk memiliki pengetahuant tentang hukum. Beberapa tahapan konsultasi seorang paralegal kepada korban berupa mencatat identitas, mencatat permasalahan, menguatkan psikologis korban, menanyakan keingin korban, menginformasikan aspek hukum pada korban, menginformasikan kendala-kendala, membuat surat kuasa, serta melakukan pendampingan korban.

Di akhir sesi, Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan menjelaskan berbagai bentuk kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini semakin marak dan beragam bentuknya. Berbagai aturan hukum yang telah ada dinilai belum mampu memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal dengan kasus yang dilakukan. Ia menyampaikan pentingnya upaya bersama untuk mensahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) sebagai jalan yang dapat memudahkan korban mencari keadilan. Tak sampai disini, pasca pelatihan paralaegal ini, Beranda perempuan akan terus berupaya membekali paralegalnya untuk memenuhi kapasitasnya.

              

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage