Rabu, 24 Desember 2025
Jumat, 05 Desember 2025
STORIES OF SUNGAI LALAN : INDIGENOUS WOMEN’S RECLAIMING CLIMATE JUSTICE
Desember 05, 2025
KISAH SUNGAI LALAN: PEREMPUAN ADAT MEMPERJUANGKAN KEADILAN IKLIM
Buku kecil ini menyajikan kisah-kisah dan kearifan perempuan adat saat mereka memelihara dan mengelola sumber daya hutan, sekaligus mengungkap perjuangan abadi mereka dalam menjaga tanah leluhur dari kekuatan predator yang berkedok penyamaran menarik, yaitu pasar karbon dan berbagai pengendalian konsesi kehutanan.
Kisah-kisah ini berawal dari Mek Rohila, Mek Nuraini, dan Mek Impun, ibu-ibu yang dihormati para pemimpin suku Batin. Gelar Mek diberikan kepada perempuan lanjut usia yang sangat dihormati dalam komunitas, dihormati atas peran mereka sebagai penjaga prinsip dan nilai-nilai, sekaligus penjaga tradisi dan pembimbing bagi generasi mendatang dalam kehidupan adat. Bagi orang Mek, hutan adalah rumah, tempat berlindung bagi manusia, hewan, dan tumbuhan, terjalin erat dengan langit yang mengatur iklim. Ketika hutan direduksi menjadi sekadar harga dalam rupiah, bencana iklim mulai terungkap. Kearifan ini telah lama terkikis. Sejak tahun 1970-an, buldoser dari perusahaan kayu telah meratakan lahan, menebang pohon-pohon tua, dan mengekspor kayu gelondongan besar ke pasar internasional.
Bagi yang berminat membaca buku ini, silakan unduh melalui tautan ini;
https://bit.ly/reclaimingJustice
Rabu, 22 Oktober 2025
Perempuan Dalam Kebun Sawit
Oktober 22, 2025
Perempuan dalam kebun sawit
Jam baru menunjukkan pukul 06.00 WIB. Puluhan perempuan telah berjejer diatas mobil truk dengan dibalut baju lusuh dan berpupur beras dingin, mereka telah siap menantang matahari dan mengangkut supir mobil truk menuju lokasi areal perkebunan sawit .
Semua pekerja tersebut adalah buruh harian lepas (BHL) yang berasal dari desa lidung kabupaten Sarolangun, Jambi. Hampir setiap hari mereka terlibat dalam kegiatan peyiapan bibit dan pemeliharan ( pemupukan dan penyemprotan) diareal perkebunan sawit milik PT Krisna Duta Agroindo. Salahsatu perempuan buruh itu bernama Sri ( 38 tahun). Menurut pengakuannya ia menerima upah sebesar Rp. 37000,- perhari dan upah.
Hal tersebut tidak cukup untuk membiayai anak ketiga yang masih sekolah dan kebutuhan pangan keluarga sehari-hari yang semakin mahal. Terlebih lagi dengan beban kerja yang berat dan berbahaya sebagai penyemprot tanaman sawit, upah tersebut tidaklah cukup, terutama ketika ia sakit akibat terpapar bahan kimia berbahaya. Sebagai pekerja BHL, Sri tak akan mendapatkan tanggungan kesehatan dari perusahaan jika dia sakit, meskipun sakitnya adalah akibat dari pekerjaan yang dilakukannya. Berat bagi Sri untuk menjalani hidupnya sebagai BHL, namun tak ada pilihan yang lebih baik bagi Sri selain menjadi BHL. Karena sawah tempat Sri dahulu menyemai, menanam dan menuai padi telah pula berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit milik perusahaan besar itu.
Kisah yang dialami Sri dan beberapa teman perempuan nya sebenarnya dibicarakan kepada kita, dibalik keramaian pikuk pasar perkebunan sawit ada sekelompok manusia yang paling terpuruk dan luput dari perhatian publik yaitu perempuan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan semua itu? Meningkatnya permintaan BHL perempuan akan berbanding lurus dengan masifnya permintaan akan kebutuhan perkebunan sawit oleh investor negeri negeri. Hal ini memicu krisis energi yang kian kronis sebagai akibat tingkat konsumsi yang tinggi dari negara-negara industri Uni Eropa, Jepang terutama Amerika. juga ditambah dengan satu kenyataan bahwa cadangan minyak dunia dari bahan bakar fosil yang tidak dapat diperbarui akan habis dalam waktu yang tidak lama lagi
Untuk mengatasi krisis energi tersebut dewasa ini telah dikembangkan energi berbahan bakar nabati dari kelapa sawit. Penggunaan energi berbahan bakar nabati ini telah menjadi kebijakan energi dari sejumlah kapitalis negeri dengan memperhebat penguasaan lahan untuk produksi bahan baku nabati di negara jajahan seperti Indonesia. Pemerintah indonesia yang tunduk pada kepentingan kapitalis dengan sigap meyediakan wilayah wilayah luas untuk industri dan perkebunan penghasil bahan bakan nabati.
Ini menjadi persoalan serius karena sasaran wilayah untuk perkebunan sawit yang dimaksudkan di lahan produktif milik petani dalam skala besar dengan cara merampas bahkan sering kali dilakukan dengan cara kekerasan yang melibatkan polisi dan militerperempuan yang mayoritas berasal dari keluarga petani harus tersingkir dari lahan, meyebabkan perempuan kehilangan mata pencaharian, terpuruk dalam ranah domestik dan menutup rapat sejarah pengetahuan perempuan tentang pertanian yang ekologis. Fenomena ini secara langsung meyebabkan terjadinya timbulnya tenaga murah perempuan dalam jumlah besar dipedesaaan. Mengubur budaya kerja produksi pertanian secara kolektif antara laki-laki dan perempuan.
Dalam keterpurukan tersebut, perusahaan sawit mengunakan akal bulusnya untuk terus menggeruk keuntungan dengan menghemat biaya produksi. Mengenai keadaan itu, biasanya perusahaan-perusahaan akan berupaya mendapatkan buruh secepat-cepatnya namun dengan kerja sama yang memungkinkan mereka bisa memecat buruh-buruhnya kapanpun dibutuhkan, sehingga dengan leluasa perusahaan dan perkebunan kelapa sawit tidak akan menanggung biaya untuk mencakup kesejahteraan dan upah yang rendah.
Tentu saja yang memenuhi syarat tersebut adalah dengan memperkerjakan tenaga perempuan, didukung stereotip negatif perempuan sebagai seorang penurut, telaten bekerja. menjadi hak mutlak perusahaan untuk menentukan harga tenaga kerja berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk mencari keuntungan berlipat ganda.
Di sisi lain, ketika perempuan kehilangan mata pencarian secara langsung meyebabkan menurunnya pendapatan keluarga. perempuan harus berpikir untuk menemukan jalan keluar ditengah meroketnya harga harga kebutuhan bahak pokok dan juga kebutuhan pendidikan anak anak. Inilah yang menjadi magnet perempuan untuk bekerja sebagai BHL di perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian, tetes demi tetes produksi sawit telah menorehkan beban yang semakin berat bagi perempuan, sudah seharusnya pemerintah melakukan langkah korektif dengan Menjamin implementasi dari Convention on the Elimination of all froms Discrimination Against Women (CEDAW) Pasal 14 Menyebutkan bahwa perempuan pedesaan dijamin hak dan aksesnya dalam pengelolaan sumber daya hutan.
”CEDAW menegaskan bahwa kebijakan dan Hukum Negara perlu mengatasi keseimbangan melalui langkah-langkah korektif atau perbaikan dan memastikan kesetaraan dalam kesempatan, keterlibatan perempuan, pemanfaatan dan pemanfaatan untuk kehidupan perempuan pedesaan dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Tidak hanya itu, diperlukan keberanian dari pemerintah untuk menghapuskan segala bentuk monopoli atas tanah yang dilakukan oleh negara kapitalis dan menjamin pemerataan hasil produksi dalam rangka mengangkat kesejahteraan. Jaminan ini berlaku untuk semua pihak yang bekerja di atas tanah tersebut, tanpa diskriminasi gender, sehingga kaum perempuan tani memiliki dasar yang mampu dalam hal partisipasi dan kontrol ekonomi maupun politik atas lahan.
Struggling For Climate Justice : Sharing Stories From Women of the Asia-Pacific
Oktober 22, 2025
Senin, 18 Agustus 2025
Beranda Perempuan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN STS Jambi Adakan Webinar Diskusi Series
Agustus 18, 2025
Beranda Perempuan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN STS Jambi mengadakan Webinar Diskusi Series. Kegiatan ini dilakukan dimulai tanggala 17-28 agustus dengan menghadirkan Narasumber perempuan yang memiliki pengalaman panjang dalam advokasi keadilan iklim. Kegiatan ini diadakan sebagai wadah edukasi publik untuk memahami akar masalah krisis iklim dan dampaknya terhadap perempuan adat dan perempuan di pedesaan. juga untuk meningkatkan minat penelitian bagi akademisi dengan isu krisis iklim dalam konteks perempuan.
Risma Umar selaku founder Aksi! for gender, social and ecological justice menjadi Narasumber pada sesi pembukaan yang mengupas sejarah Kolonialisme Hijau dan mengkritisi inisiatif iklim yang belum menyentuh pada akar masalah dan Kelompok Perempuan.
Pada seri diskusi kedua, Dewi Rosana berbagi perspektif dan pengalaman inisiatif iklim yang telah dijalankan komunitas melalui praktik agroechology yang ramah iklim dan pemateri ketiga hadir sebagai narasumber dari Direktur Beranda Perempuan yang mematik diskusi mengenai krisis iklim dan keadilan Gender.
acara ini kemudian ditutup dengan penyampaian Materi dari Direktur Solidaritas Perempuan Arma Yanti yang sangat kompherensif membahas mengenai proyek-proyek iklim yang justru memperburuk situasi hidup masyarkat adat dan perempuan
Jumat, 18 Juli 2025
Webinar Suara Perempuan untuk Keadilan Iklim
Juli 18, 2025
Beranda Perempuan bekerjasama dengan Universitas Islam Sultan Syaifudin Jambi (UIN STS) mengadakan serial diskusi bertajuk suara perempuan untuk keadilan Iklim. Pada Seri pertama. Diskusi dibuka dengan Materi mengenai Kolonialisasi Hijau dan dampaknya terhadap perempuan. Hadir sebagai Narasumber yaitu Risma Umar selaku Wakil Direktur Aksi for Gender, Social and Ecological Justice.
Risma Umar menyampaikan bahwa Krisis iklim bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural yang berakar pada kolonialisme dan patriarki. krisis iklim disebabkan hadirnya industri ekstraktif yang melepas banyak emisi. sehingga seharusnya negara-negara kaya pemilik industri ekstraktif yang harus punya tanggungjawab besar terhadap negara-negara asia yang merasakan dampak paling besar.
Proyek geothermal, REDD+, food estate, hingga ekstraksi mineral atas nama energi hijau, dinilai telah menggusur ruang hidup masyarakat adat, menghilangkan sumber penghidupan perempuan, dan menciptakan konflik lingkungan yang tidak partisipatif.
Dalam kegiatan tersebut Bapak Dr. Fridiyanto selaku Ketua LPPM Menyampaikan bahwa mengenai isu perubahan iklim dan kaitannya dengan perempuan masih sangat baru sehingga diskusi ini sebagai ruang belajar bersama.
Zubaidah dalam pembukaan juga menambahkan bahwa webinar ini akan dilakukan pararel dimulai tanggal 17 juli hingga tanggal 28 Juli 2025 dan akan harapannya bisa mematik ketertarikan akademisi dan peneliti untuk melakukan penelitian mengenai persoalan perempuan dan iklim yang saat ini masih sangat minim
Jumat, 30 Mei 2025
Women, Floods and Climate Change
Mei 30, 2025
Women often face additional challenges in this kind of situation. several women in rural communities have limited access to information regarding weather and early warning systems. this makes it harder for them to prepare themselves and their communities for potential floods.
Minggu, 09 Maret 2025
(International Women's Day ) Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Berikan Layanan Kesehatan Bagi Perempuan adat
Maret 09, 2025
Perempuan merupakan produsen utama dalam praktik pertanian tradisional. ketrampilan dan praktik lokal mereka sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan bagi rumah tangga dan juga masyarakat. namun, praktik ini belum mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh negara sehingga perempuan mengalami pemiskinan dan rentan dikriminalisasi.
Seperti Hasil tracking media yang dikumpulkan Beranda Perempuan, sepanjang tahun 2023-2024. sekitar 2 orang perempuan di tuntut hukuman penjara karena membuka lahan dengan cara merun secara tradisional.
Perempuan tersebut adalah Sona Binti Kulupmat, masyarakat perempuan Talang Mamak di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indra Giri Hulu dan Dewita, Perempuan petani kecil di Desa Pemayungan Kabupaten Tebo, Jambi, berniat membersihkan lahan untuk ditanami padi malah masuk jeruji.
Apa yang dialami oleh dua perempuan ini juga dikhawatirkan rentan dialami oleh banyak perempuan yang tinggal dekat dengan kawasan konsesi ditengah semakin nya isu perubahan iklim dengan meningkatnya proteksi kawasan hutan dengan mengunakan aparat.
Pemerintah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran (zero burning policy) tanpa membedakan antara deforestasi skala besar yang banyak terjadi dilahan konsesi dengan pembakaran skala kecil yang turun temurun dilakukan oleh masyarakat adat.
Kasus ini mengambarkan realitas hukum yang patriakhis-ketika Informasi aturan terutama terkait agraria dan iklim sering kali tidak disampaikan dengan cara yang mudah diakses oleh perempuan. terutama bagi perempuan petani dan perempuan adat yang mengantungkan hidupnya dari sumber daya hutan dan lahan.
Hasil Temuan beranda Perempuan di Komunitas Batin sembilan di Dusun Tanjung Lebar Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan, banyak perempuan memilih tidak menanam dan terpaksa harus membeli beras dengan harga dua kali lipat lebih mahal. perempuan terpaksa bekerja serabutan untuk membeli beras dengan bekerja menjadi buruh dikebun milik perusahaan.
Pemerintah lebih banyak berkomunikasi dengan laki-laki sebagai kepala keluarga sehingga perempuan sering terpinggirkan dari diskusi mengenai hukum bahkan perempuan samasekali tidak mendapatkan akses mengenai teknologi, modal dan pengetahuan mengenai iklim dan pertanian
Padahal perempuan memiliki inisiatif dan pengetahuan lokal dalam merespon situasi krisis iklim, baik adaptasi maupun mitigasi. misalnya, komunitas perempuan Batin sembilan masih mengembangkan varietas bibit padi lokal seperti padi kumpai, pulot dan kuning yang toleran terhadap iklim, mereka saling bertukar benih dengan perempuan pendatang.
Proyek-proyek iklim yang dilakukan justru tidak melibatkan perempuan, bahkan tidak meminta persetujuan perempuan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. Hal ini berbuntut pada munculnya permasalahan-permasalahan baru yang dialami oleh perempuan.
Proyek seperti Food Estate justru lebih mengedepankan kepentingan dan penguasan lahan bagi korporasi besar menghilangkan akses dan pengelolaan bagi petani kecil seperti perempuan.
kehilangan atas sumber penghidupan akan berdampak menurunnya daya perempuan dalam mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Komunitas perempuan orang rimba dan talang mamak yang menjadi fokus pendampingan Warsi dan Pundi Sumatera. Fasilitas kesehatan bagi perempuan masih sangat buruk dan masih terdapat kasus stunting
Data yang dihimpun Beranda Perempuan, sepanjang tahun 2022-2025 terjadi 4 kasus kematian Bayi meninggal dunia karena ketiadaan layanan rumah sakit dan tenaga bidan yang dapat dijangkau oleh komunitas adat batin sembilan di Dusun Tanjung Lebar, Kabupaten Batanghari Jambi. Kondisi ini juga diperburuk dengan hilangnya pengetahuan dan sumber tanam-tanaman obat yang biasa dikelola oleh perempuan.
Akses atas pendidikan bagi perempuan adat juga masih pada angka rendah, bukan semata karena budaya namun belum banyak upaya yang pemerintah lakukan untuk mengintervensi akar dari permasalahan tersebut. Diskriminasi masih terjadi. Pendidikan tinggi masih menjadi satu hal yang tak terjangkau bagi Perempuan adat, apalagi atas peluang untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Karena itu, kami organisasi masyarakat sipil, komunitas menuntut beberapa hal sebagai berikut :
- Mengakui dan melindungi praktik tradisional perempuan dalam pengelolaan pangan yang lebih adaptif dengan memberikan dukungan modal, teknologi dan pengetahuan inovasi
- Mencabut kebijakan yang dapat mengkriminalisasi perempuan adat dan perempuan petani yang menjalankan metode bertani secara tradisional dan mengembangkan regulasi yang berpusat pada pengetahuan dan pengalaman perempuan
- Memberikan Layanan kesehatan yang mudah di jangkau secara berkala dengan tenaga dokter dan bidan. Serta dukungan atas biaya pendidikan dan peluang kesempatan bekerja bagi Perempuan adat
- Memberikan dukungan atas inisiatif iklim yang dijalankan oleh komunitas perempuan yang lebih adaptif terhadap iklim sebagai solusi nyata dalam mengatasi iklim
- Batalkan Proyek Food Estate yang menghilangkan akses bagi perempuan petani kecil
Siaran Pers ini dibuat bersama dengan beberapa lembaga sebagai berikut :
- Beranda perempuan
- Cappa
- Gita Sada
- Kohati
- Perkumpulan Hijau
- Pundi Sumatera
- Setara
- Warsi
- G cita
Jumat, 10 Januari 2025
Perempuan Adat Batin Sembilan Menuntut Akses Layanan Kesehatan Melalui Gerakan Jahit Pembalut Kain
Januari 10, 2025
![]() |
| Dok. Beranda Perempuan |
Minggu, 29 Desember 2024
Perempuan Untuk Keadilan Iklim
Desember 29, 2024
![]() |
| Dok Beranda Perempuan |
- Pendanaan Publik Berbasis Hibah dapat adaptasi yang diakses oleh komunitas garis depan yaitu Petani, perempuan adat untuk memungkinkan tindakan nyata di daerah dan komunitas yang rentan terhadap iklim, alih-alih pinjaman dan keuangan swasta yang semakin meningkatkan beban utang yang akan semakin menjauhkan perempuan atas akses layanan dasar bagi perempuan.
- Tujuan keuangan publik yang eksplisit untuk kehilangan dan kerusakan, adaptasi dan mitigasi.
- Transparansi dan akuntabilitas, untuk mengetahui di mana dan bagaimana keuangan dimobilisasi dan didistribusikan, menolak marginalisasi lebih lanjut dari masyarakat yang paling terpengaruh oleh perubahan iklim, dan definisi yang jelas tentang apa kerangka pembiayaan iklim termasuk dan mengecualikan.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menjadi prinsip inti dalam hasil pendanaan iklim di COP29 yang menjamin bahwa pendekatan berbasis hak akan diadopsi dalam mobilisasi dan distribusi keuangan.
Kamis, 26 Desember 2024
No merun, No food
Desember 26, 2024
"No merun, no food." This statement reflects Mek Nuraini's disappointment. She can no longer cultivate rice as she once did by using the traditional merun-burning method, due to the ban enforced by Jambi Provincial Regulation Number 2 of 2016, aimed at preventing and controlling forest and land fires
Mek Nuraini, a descendant of the Inner Sembilan Indigenous People, feels very afraid to continue opening up land using the merun practice. Her fear stems from frequent encounters with police patrols and security forces monitoring fires near their homes and gardens.
To provide for her family's food needs, Mek Nuraini had no choice but to collect oil palm bunches to earn money for rice. She worked 2-3 days to gather a sack of oil palm weighing around 30-50 kg, which she sold to collectors for Rp. 50,000-70,000. However, the earnings were insufficient to afford rice priced at Rp. 155,000 for 10 kilograms, forcing her to depend on her child's income from working on other people’s plantations
Before the burning ban, Mek Nuraini was able to harvest rice annually by planting local rice varieties such as puteh, rimbo rice, and talang rice, which thrived on burnt land. These rice varieties matured in about 7 months, yielding approximately 7-8 tons per hectare.
“To determine the right time to start burning, we plant banana trees. When the banana leaves grow to the size of a pot lid, it signals that the land is ready to be cleared and ploughed,” explained Mek Nuraini.
In the past, Indigenous women of the Batin Sembilan community traditionally practiced rice planting through shifting cultivation as a natural way to prevent pests. If farming continued on the same land in the next seasons, controlling the abundant growth of wild grass would become challenging. However, with the growing expansion of immigrant plantations and restrictions on company-owned areas, the practice of shifting cultivation has been abandoned.
Mek Nuraini, along with thousands of families from the Batin Sembilan indigenous community, cultivated rice and various food crops on their customary land, which they successfully reclaimed from Ecosystem Restoration Concession (ERC)
In 2015, an agreement was made to establish boundaries between ERC Corporation and the indigenous community, covering 15,000 hectares. However, to this day, no steps have been taken to finalize the boundaries or conduct field verification. Moreover, the community has yet to receive full recognition from the state.
"In history, merun has never caused large-scale fires. We have always protected nature, unlike the widespread fires on plantations and company-owned lands," said Mek Nuraini.
However, when a fire occurs, the community always bears the loss. If a fire happens within the concession area, the company receives compensation in the form of tree seedlings. On the other hand, when fires occur in the community's gardens, there is neglect, and the state provides no compensation. This conflict is bound to escalate, especially amid growing climate concerns framed as efforts to protect the area and save the climate.
Kamis, 12 Desember 2024
Perempuan adat menuntut keadilan iklim di Konferensi COP 29
Desember 12, 2024
Beranda Perempuan sebagai Anggota Asia Pasific Forum on Women, Law and Development (APWLD) menghadiri Konferensi UN Climate Change yang diadakan pada 11-24 Oktober 2024 di Baku Azerbaijan. Negosiasi Iklim UNFCCC (COP29), Beranda Perempuan bersama dengan Kelompok masyarakat Sipil yang menuntut keadilan Iklim perlunya memberikan pendanaan iklim untuk menganti rugi kerusakan dan kehilangan seperti kerugian karena banjir, gagal panen yang dihadapi oleh Masyrakat adat khususnya perempuan
COP29 yang fokus untuk membahas masalah pendanaan iklim agar dapat menuntut negara-negara kaya untuk memberikan setidaknya $5 triliun per tahun kepada negara-negara Selatan melalui mekanisme pendanaan publik untuk memperbaiki utang iklim yang dimiliki oleh negara-negara berkembang.
Beranda Perempuan bersama APWLD menolak mekanisme pendanaan iklim berupa hutang karena dapat semakin memperburuk situasi negara-negara miskin seperti indonesia. praktik hutang negara telah membebankan penderitaan lebih dalam dengan memangkas dana publik dan pajak
Selasa, 03 September 2024
Pernyataan Sikap Beranda Perempuan dan Beranda Migran
September 03, 2024
PERNYATAAN SIKAP
LINDUNGI MAHASISWA DARI SEGALA BENTUK EKSPLOITASI DI DUNIA PENDIDIKAN,
PENUHI HAK KORBAN DAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SEMUA PIHAK TERLIBAT
16 Agustus 2024
Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengapresiasi langkah serius yang diambil oleh Polda Jambi dalam menetapkan 4 orang (SS, SW, RA dan Y) dari Universitas Jambi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 23 Agustus 2024. Ini merupakan pelanggaran lebih lanjut atas proses hukum terkait program magang bodong Ferienjob di Jerman yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas Indonesia.
Perkembangan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam anggota melakukan pelanggaran dan ekspolitasi di dunia pendidikan. Langkah ini merupakan harapan cerah bagi para pelajar korban dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan dan restitusi. Kami akan selalu mendikung langkah pemerintah dalam mengawal Universitas dalam menjalankan mandapat menciptakan keberlangsungan pendidikan yang aman dan memberdayakan siswa; bukan program eksploitatif mahasiswa yang bersembunyi di sistem pendidikan dan mengatasnamakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penipuan dan program eksploitatif ini sangat merugikan kondisi finansial, fisik dan psikis siswa korban. Oleh karena itu, kami, mendorong pemerintah untuk juga mengupayakan menyediakan hak-hak korban atas restitusi dan perlindungan.
Dalam penanganan kasus ini, Beranda Perempuan dan Beranda Migran tidak hanya memandang kasus ini sebagai TPPO semata. Ini merupakan masalah struktural yang terjadi di sistem pendidikan Indonesia yang membuat siswa menjadi sasaran empuk magang. Program magang Ferienjob ini merupakan cerminan bahwa masih banyak program di bawah sistem pendidikan Indonesia yang menawarkan pembelajaran semu. Program pemagangan seharusnya memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mengasah keterampilan dan mempersiapkan pelajar untuk terjun ke dunia kerja. Namun, program pemagangan ini justru menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan. Program pemagangan ini membuka celah melalui praktik-praktik kerja paksa untuk menyediakan kondisi kuliah dan eksploitasi. Ini merupakan panggilan kepada pihak terkait dalam pendidikan dan pemerintahan untuk melakukan investigasi dan tindakan serius.
Universitas Jambi (UNJA) merupakan salah satu universitas yang terlibat dalam program magang bodong Ferienjob ini memfasilitasi pemberangkatan 87 mahasiswa ke Jerman dalam periode Oktober 2023 – Desember 2023. Keberanian mahasiswa korban dalam menyuarakan kondisinya berhasil mendorong pihak Universitas Jambi untuk memberi tanggapan terkait kasus yang memuat secara secara secara virus. Kami mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dengan menyelenggarakan audiensi bersama beberapa mahasiswa korban peserta program Ferienjob.
Kami juga mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dalam mengakui keterlibatan universitas dengan pihak terkait seperti SH (salah satu guru besar di UNJA), PT CV-Gen dan PT SHB (keduanya merupakan agen yang memfasilitasi rekrutmen dan pengiriman mahasiswa peserta program magang pekerjaan Ferienjob); sikap tegas persetujuan kerjasama (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB; dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah koorperatif yang di ambil Universitas Jambi ini merupakan sebuah inisiasi baik untuk membersihkan segala bentuk praktik pelanggaran dan keculasan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan kampus dan harus di tindaklanjuti untuk menjaga nama baik dan keamanan kampus.
Sesuai dengan Keterangan Pers Universitas Jambi terkait Program Magang Internasional Ferionjob di Jerman yang dirilis pada 26 Maret 2024, kami Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengingatkan kembali komitmen Universitas Jambi untuk menggambarkan mahasiswa akomodatif dan pro-korban dengan memberikan bantuan/pendamping dalam bentuk apapun, salah satunya membentuk Posko Layanan dan memberikan trauma healing kepada siswa korban. Kami juga mendorong Universitas Jambi untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamtaan mahasiswa korban.
Mahasiswa korban diharuskan menanggung seluruh biaya mulai dari keberangkatan dan pemulangan bahkan biaya selama bekerja di Jerman seperti akomodasi, makanan, transportasi dan komunikasi. Dari kasus-kasus yang ditangani Beranda Perempuan dan Beranda Migran, para pelajar yang tidak mampu akhirnya diberi dana talangan oleh PT SHB. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil upah yang mereka terima di Jerman. Namun dari penemuan kami, beberapa biaya seperti tiket pesawat yang dibuat dua kali lipat lebih mahal dari harga normal. Akhirnya beberapa pelajar yang sudah pulang ke Indonesia masih terjebak hutang karena tidak mampu melunasinya.
Sejak November 2023, beberapa korban yang diampingi Beranda Perempuan mengaku telah mendapatkan tiga kali pesan ancaman dari SW untuk melunasi biaya hutangnya. SW juga mengancam akan memperparah status kemahasiswaan mereka jika tidak segera melunasi utangnya. Penagihan ini telah menimbulkan tekanan, ketakutan dan trauma bagi korban. Mereka khawatir status pelajar dan tugas akademiknya di kampus dapat terganggu karena hal ini.
Munculnya keberanian korban untuk bersuara dalam menuntut kembali haknya seharusnya sudah mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Keberanian mereka telah berhasil mengungkap sindikat yang dapat merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan. Pemerintah dan universitas harus memberikan jaminan hak atas kebebasan bersuara untuk menyampaikan dan mengungkapkan kebenaran sesuai dengan nilai intelektualitas dan keilmiahan yang dipegang teguh sebagai institusi pendidikan.
Lebih dari itu, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud sepenuhnya ketika pelaku hukum dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Untuk itu, kami tetap menuntut kepada pemerintah Indonesia dan pihak kampus Universitas Jambi untuk :
1.
Menghapuskan segala bentuk biaya hutang, menghentikan hutang-hutang dan ancaman terhadap korban
2.
Memberikan kompensasi atau restitusi bagi korban dan keluarganya
3.
Menyediakan layanan konseling dan pendampingan Hukum yang mudah diakses oleh korban
4.
Menjamin keamanan dan keselamatan bagi semua korban
5.
Meninjau kembali sistem pendidikan yang membuka peluang eksploitasi terhadap siswa
=======
Narahubung:
Beranda Perempuan, Zubaidah (0813 6639 9190)
Beranda Migran, Hanindha Kristy (0822 2384 5500)
Rabu, 10 Januari 2024
Sri Padi yang Tergusur oleh Konsesi
Januari 10, 2024
Kami meminta kasus ini selesai, jangan janji-janjian saja,
macam kaset-kaset baru, tapi lagu-lagunya lama” (Asimati, 45 tahun)
Kutipan diatas merupakan ungkapan kekesalan yang disampaikan oleh Asmiati, seorang perempuan petani dari desa Sogo Kecamatan Kumpeh kabupaten Batanghari yang berhasil diwawancari oleh tim Beranda Perempuan. luapan kekesalan tersebut sejatinya menunjukan pertarungan Masyarakat Desa Sogo dengan Pihak perusahaan PT Bukit Bintang Sawit (PT BBS) yang terjadi cukup panjang dan belum menemukan titik terang.
Dalam pertarungan tersebut Masyarakat Sogo selalu mengalami kekalahan. ditandai semakin menurunnya akses dan manfaat dari atas lahan. Di masa lalu, pemenuhan kebutuhan pangan tercukupi dengan memungut hasil hutan dan melakukan aktivitas beumo atau lebih dikenal dengan berladang. Pada perkembangannya praktek tersebut mengalami penurunan Sejak PT BBS merampas lahan warga seluas 1000 hektar termasuk 108 hektar sawah yang selama ini mereka kelola.
Tidak hanya itu, Kehadiran PT BBS juga mengubah tutupan hutan yang selama ini menjadi resapan air. Sifat kelapa sawit yang tidak meyerap air hujan ketika musim penghujan dan meyerap candangan air bawah tanah ketika musim kemarau semakin memperparah kondisi banjir.
Menurut pengakuan warga sebelum adanya sawit, tinggi air mencapai 4 cm namun sekarang ketinggian air bisa mencapai 10 cm. Akibatnya produksi padi semakin menurun. jika biasanya dalam kondisi normal dengan mengarap lahan sekitar 1 hektar dapat menghasilkan 70 kaleng atau sekitar 7-8 kg namun jika terkena banjir bisa gagal panen.
Sejak hutan mereka dibabat untuk perkebunan sawit serangan hama seringkali terjadi pada tanaman padi, Serangan hama kepinding (Seekor serangga berwarna hitam dengan cangkang yang cukup keras),babi dan tikus. Hama tersebut mengakibatkan padi rusak dan mengering.Kondisi penurunan produksi padi telah merugikan 33,3 persen warga desa sogo yang mengantungkan hidupnya dengan berprofesi sebagai petani. Dampak yang lebih besar dirasakan lebih berat terhadap kelompok perempuan. karena sekitar 75 persen perempuan merupakan produsen pangan di desa. selain itu perempuan adalah pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi keluarga.
Mayoritas Perempuan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang bibit lokal misalnya disebtu bibit ringgit. Mereka tetap mempertahankan penggunaan benih lokal tersebut dibandingkan dengan benih dari pemerintah yang biasa mereka sebut dengan sebutan benih 4 bulan karena hanya dalam waktu 4 bulan padi sudah bisa dipanen.
Hal ini dikarenakan bulir padi yang dihasilkan oleh benih lokal lebih besar dan memberikan hasil yang lebih banyak. Untuk mempertahankan Benih lokal mereka selalu sisihkan dari hasil panen yang akan dibibitkan pada saat musim tanam tiba.
Mereka menyisakan cukup banyak calon benih padi untuk mengantisipasi gagal panen yang biasanya disebabkan oleh banjir maupun hama. Rata-rata Masyrakat Sogo memiliki sistem peyimpanan beras paska panen untuk bertahan dalam waktu satu tahun. Jika ada sisa dari panen mereka juga menjual harga Rp 10.000/kg gabah kering atau kalau dijual dalam bentuk beras seharga Rp 12.000/kg. Menurut pengakuan warga setempat, yang bisa menjual hasil panen padi hanyalah petani yang mengusahakan padi dengan luasan yang cukup besar, minimal 2 ha.
Ketika hilangnya kedaulatan perempuan atas produksi tanaman padi, tentu saja berimbas pada kualitas tanaman dan jumlah produksi. Dalam kondisi persediaan beras terbatas biasanya perempuan lebih mendahulukan anak dan suami mereka. sehingga perempuan menjadi rentan kurang asupan sumber makanan yang cukup.
(Tulisan ini dirangkum dari studi singkat bersama Walhi)






.jpeg)








Social Footer