Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengeluarkan seruan pada pertemuan COP 29 di Baku Ajerbaizan. Beranda perempuan menuntut pertanggungjawaban negara-negara kaya yang telah mengakumulasi emisi global sejak dimulainya industrialisasi. Negara Kaya memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi bagi masyarakat paling terdampak, khususnya masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari hutan dan lahan seperti tani, perempuan adat.
Perempuan Tani dan Perempuan adat menghadapi gagal panen, kesulitan akses air bersih akibat perubahan iklim. derajat hidup perempuan adat batin sembilan semakin memburuk karena aksi iklim yang dijalankan pemerintah belum memprioritaskan kerusakan dan kerugian yang dialami mereka yang terdampak.
Hasil temuan, beranda Perempuan memaparkan. Aksi Iklim melalui praktik proteksi kawasan hutan dan lahan seringkali membatasi perempuan adat dalam membuka lahan dengan cara membakar. padahal praktik ini telah berlangsung turun temurun sebagai anti tesa dari praktik pertanian yang mengunakan racun dan bahan kimia.
akibatnya, banyak perempuan yang tidak bisa lagi menanam padi dan sayur-sayuran untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. perempuan kemudian terpaksa bekerja serabutan di luar desa mereka dengan memungut berondol sawit atau bekerja dilahan orang lain sebagai pemanen.
![]() |
Dok Beranda Perempuan |
Hasil temuan Riset beranda Perempuan Memaparkan, Aksi Iklim yang dijalankan belum serius mengatasi masalah akar penyebab terjadinya krisis iklim. pemerintah belum beranjak dari ketergantungan energi kotor batubara.
Untuk memastikan COP29 yang disebut COP yang fokus membahasa pendanaan menyerukan negara-negara maju sebagai berikut :
- Pendanaan Publik Berbasis Hibah dapat adaptasi yang diakses oleh komunitas garis depan yaitu Petani, perempuan adat untuk memungkinkan tindakan nyata di daerah dan komunitas yang rentan terhadap iklim, alih-alih pinjaman dan keuangan swasta yang semakin meningkatkan beban utang yang akan semakin menjauhkan perempuan atas akses layanan dasar bagi perempuan.
Dana Hibah harus dikucurkan dengan elemen kualitatif seperti akses dan keterjangkauan, dan pengakuan prinsip-prinsip keadilan pajak dan prinsip-prinsip 'pembayaran pencemar'.
- Tujuan keuangan publik yang eksplisit untuk kehilangan dan kerusakan, adaptasi dan mitigasi.
- Transparansi dan akuntabilitas, untuk mengetahui di mana dan bagaimana keuangan dimobilisasi dan didistribusikan, menolak marginalisasi lebih lanjut dari masyarakat yang paling terpengaruh oleh perubahan iklim, dan definisi yang jelas tentang apa kerangka pembiayaan iklim termasuk dan mengecualikan.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menjadi prinsip inti dalam hasil pendanaan iklim di COP29 yang menjamin bahwa pendekatan berbasis hak akan diadopsi dalam mobilisasi dan distribusi keuangan.