Ibu muda, YSA/Nita (21 tahun) di Jambi didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dituntut telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kerugian rangkaian terhadap sejumlah anak.
Oleh sejumlah media Nita dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual. Padahal justru sebaliknya. Nita telanjur mengalami stigma dan penghakiman oleh media massa yang mengabaikan fakta-fakta sebenarnya.
Untuk itu, Beranda Perempuan bersama LBH ARA, LBH Padang, LBH Pekanbaru mengadakan konferensi pers mengundang semua media, aktivis dan pegiat perempuan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 26 Juli 2023
Tempat : Kantor LBH ARA
Bagi kawan-kawan yang tidak bisa ikut langsung dapat mengikuti secara virtual melalui https://bit.ly/zoomkonferensipers
Narahubung
Ani 08218447161