Aksi Save Our Sister menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Rabu, 08 Juli 2020

Aksi Save Our Sister menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak



Pess Release

Surat Dukungan
menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak

Perjuangan gerakan #SaveOurSister untuk menolak Tuntutan dan Putusan Ringan terhadap Wahono, Pelaku pencabulan terhadap empat anak dibawah umur terus berlanjut. Selain melakukan serangkain aksi dan diskusi di beberapa komunitas di Jambi, #SaveOursister juga mengadukan kasus ini ke Komnas Perempuan.

Pada tanggal 13 Februari, Komnas Perempuan merespon pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk meminta kerjasama untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tuntutan dan putusan pada kasus perkara No.980/Pid/Sus/2016/PN.Jmb.a.n Terpidana Wahono.

Hal tersebut dilakukan selaras dengan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang gerakan Nasional anti kejahatan seksual terhadap anak.kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam point 14 huruf b instruksi presiden No 5 tahun 2004 berbunyi “ melakukan tuntutan seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam memberikan efek jeranya”

Dalam surat tersebut, komnas perempuan sangat meyesalkan tuntutan dan putusan ringan terhadap pelaku pencabulan karena akan menjauhkan anak korban dari akses keadilan dan akan melahirkan impunitas bagi pelaku.

Dan semestinya pelaku harus diperiksa keterlibatan dan perannya dalam dalam merekrut dan membayar perantara atau mucikari untuk menjebak dan memperdaya korban untuk melakukan kekerasn seksual Sehingga tindakan tersebut termasuk dalam rangkaian perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2007

Dua bulan kasus ini bergulir, #SaveOurSister akan tetap mendesak penegak hukum untuk Mengunakan cara pandang perlindungan anak sehingga dapat menghukum Pelaku kekerasan seksual terhadap anak seberat-beratnya.

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage