Pess Release
Surat Dukungan
menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak
Perjuangan gerakan #SaveOurSister untuk menolak Tuntutan dan
Putusan Ringan terhadap Wahono, Pelaku pencabulan terhadap empat anak dibawah
umur terus berlanjut. Selain melakukan serangkain aksi dan diskusi di beberapa
komunitas di Jambi, #SaveOursister juga mengadukan kasus ini ke Komnas
Perempuan.
Pada tanggal 13 Februari, Komnas Perempuan merespon
pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi
Yudisial untuk meminta kerjasama untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan
terhadap tuntutan dan putusan pada kasus perkara No.980/Pid/Sus/2016/PN.Jmb.a.n
Terpidana Wahono.
Hal tersebut dilakukan selaras dengan Instruksi Presiden No.
5 tahun 2004 tentang gerakan Nasional anti kejahatan seksual terhadap
anak.kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam point 14 huruf b
instruksi presiden No 5 tahun 2004 berbunyi “ melakukan tuntutan seberat
mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak sesuai
fakta hukum yang ditemukan dalam memberikan efek jeranya”
Dalam surat tersebut, komnas perempuan sangat meyesalkan
tuntutan dan putusan ringan terhadap pelaku pencabulan karena akan menjauhkan
anak korban dari akses keadilan dan akan melahirkan impunitas bagi pelaku.
Dan semestinya pelaku harus diperiksa keterlibatan dan
perannya dalam dalam merekrut dan membayar perantara atau mucikari untuk
menjebak dan memperdaya korban untuk melakukan kekerasn seksual Sehingga
tindakan tersebut termasuk dalam rangkaian perdagangan orang sebagaimana
dimaksud dalam UU No 21 tahun 2007
Dua bulan kasus ini bergulir, #SaveOurSister akan tetap
mendesak penegak hukum untuk Mengunakan cara pandang perlindungan anak sehingga
dapat menghukum Pelaku kekerasan seksual terhadap anak seberat-beratnya.