Perempuan
merupakan produsen utama dalam praktik pertanian tradisional. ketrampilan dan
praktik lokal mereka sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan bagi
rumah tangga dan juga masyarakat. namun, praktik ini belum mendapatkan
pengakuan dan dilindungi oleh negara sehingga perempuan mengalami pemiskinan
dan rentan dikriminalisasi.
Seperti
Hasil tracking media yang dikumpulkan Beranda Perempuan, sepanjang tahun
2023-2024. sekitar 2 orang perempuan di tuntut hukuman penjara karena membuka
lahan dengan cara merun secara
tradisional.
Perempuan
tersebut adalah Sona Binti Kulupmat, masyarakat perempuan Talang Mamak di Desa
Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indra Giri Hulu dan Dewita,
Perempuan petani kecil di Desa Pemayungan Kabupaten Tebo, Jambi, berniat membersihkan lahan untuk
ditanami padi malah masuk jeruji.
Apa
yang dialami oleh dua perempuan ini juga dikhawatirkan rentan dialami oleh
banyak perempuan yang tinggal dekat dengan kawasan konsesi ditengah semakin nya isu perubahan iklim dengan meningkatnya
proteksi kawasan hutan dengan mengunakan aparat.
Pemerintah
menerapkan kebijakan tanpa pembakaran (zero
burning policy) tanpa membedakan antara deforestasi skala besar yang banyak
terjadi dilahan konsesi dengan pembakaran skala kecil yang turun temurun
dilakukan oleh masyarakat adat.
Kasus
ini mengambarkan realitas hukum yang patriakhis-ketika Informasi aturan
terutama terkait agraria dan iklim sering kali tidak disampaikan dengan cara
yang mudah diakses oleh perempuan. terutama bagi perempuan petani dan perempuan
adat yang mengantungkan hidupnya dari sumber daya hutan dan lahan.
Hasil
Temuan beranda Perempuan di Komunitas Batin sembilan di Dusun Tanjung Lebar
Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan, banyak perempuan memilih tidak menanam dan
terpaksa harus membeli beras dengan harga dua kali lipat lebih mahal. perempuan terpaksa bekerja serabutan untuk
membeli beras dengan bekerja menjadi buruh dikebun milik perusahaan.
Pemerintah
lebih banyak berkomunikasi dengan laki-laki sebagai kepala keluarga sehingga perempuan sering terpinggirkan dari
diskusi mengenai hukum bahkan perempuan samasekali tidak mendapatkan akses
mengenai teknologi, modal dan pengetahuan mengenai iklim dan pertanian
Padahal perempuan memiliki inisiatif dan
pengetahuan lokal dalam merespon situasi krisis iklim, baik adaptasi maupun
mitigasi. misalnya, komunitas perempuan Batin sembilan masih mengembangkan varietas bibit
padi lokal seperti padi kumpai, pulot dan kuning yang toleran terhadap iklim,
mereka saling bertukar benih dengan perempuan pendatang.
Proyek-proyek iklim yang dilakukan justru tidak
melibatkan perempuan, bahkan tidak meminta persetujuan perempuan, mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaannya. Hal ini berbuntut pada munculnya
permasalahan-permasalahan baru yang dialami oleh perempuan.
Proyek
seperti Food Estate justru lebih mengedepankan kepentingan dan penguasan lahan
bagi korporasi besar menghilangkan akses dan pengelolaan bagi petani kecil
seperti perempuan.
kehilangan
atas sumber penghidupan akan berdampak menurunnya daya perempuan dalam
mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Komunitas perempuan
orang rimba dan talang mamak yang menjadi fokus pendampingan Warsi dan Pundi
Sumatera. Fasilitas kesehatan bagi perempuan masih sangat buruk dan masih
terdapat kasus stunting
Data yang dihimpun Beranda Perempuan, sepanjang tahun 2022-2025 terjadi
4 kasus kematian Bayi meninggal dunia karena ketiadaan layanan rumah sakit dan
tenaga bidan yang dapat dijangkau oleh komunitas adat batin sembilan di Dusun
Tanjung Lebar, Kabupaten Batanghari Jambi. Kondisi ini juga diperburuk dengan
hilangnya pengetahuan dan sumber tanam-tanaman obat yang biasa dikelola oleh
perempuan.
Akses atas pendidikan bagi perempuan adat juga masih pada angka rendah,
bukan semata karena budaya namun belum banyak upaya yang pemerintah lakukan
untuk mengintervensi akar dari permasalahan tersebut. Diskriminasi masih
terjadi. Pendidikan tinggi masih menjadi satu hal yang tak terjangkau bagi
Perempuan adat, apalagi atas peluang untuk memperoleh pekerjaan yang
layak.
Karena itu, kami organisasi masyarakat sipil, komunitas menuntut
beberapa hal sebagai berikut :
- Mengakui
dan melindungi praktik tradisional perempuan dalam pengelolaan pangan yang
lebih adaptif dengan memberikan dukungan modal, teknologi dan pengetahuan
inovasi
- Mencabut
kebijakan yang dapat mengkriminalisasi perempuan adat dan perempuan petani yang
menjalankan metode bertani secara tradisional dan mengembangkan regulasi yang
berpusat pada pengetahuan dan pengalaman perempuan
- Memberikan Layanan kesehatan yang
mudah di jangkau secara berkala dengan tenaga dokter dan bidan. Serta dukungan
atas biaya pendidikan dan peluang kesempatan bekerja bagi Perempuan adat
- Memberikan dukungan atas
inisiatif iklim yang dijalankan oleh komunitas perempuan yang lebih adaptif
terhadap iklim sebagai solusi nyata dalam mengatasi iklim
- Batalkan Proyek Food Estate yang
menghilangkan akses bagi perempuan petani kecil
Siaran
Pers ini dibuat bersama dengan beberapa lembaga sebagai berikut :
- Beranda perempuan
- Cappa
- Gita Sada
- Kohati
- Perkumpulan Hijau
- Pundi Sumatera
- Setara
- Warsi
- G cita
Social Footer