Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Kamis, 12 Desember 2024

Perempuan adat menuntut keadilan iklim di Konferensi COP 29


Beranda Perempuan sebagai Anggota Asia Pasific Forum on Women, Law and Development (APWLD) menghadiri Konferensi UN Climate Change yang diadakan pada 11-24 Oktober 2024 di Baku Azerbaijan. 

Negosiasi Iklim UNFCCC (COP29), Beranda Perempuan  bersama dengan Kelompok masyarakat Sipil yang menuntut keadilan Iklim  perlunya memberikan pendanaan iklim untuk menganti rugi kerusakan dan kehilangan seperti kerugian karena banjir, gagal panen yang dihadapi oleh Masyrakat adat khususnya perempuan

COP29 yang fokus untuk membahas masalah pendanaan iklim agar dapat menuntut negara-negara kaya untuk memberikan setidaknya $5 triliun per tahun kepada negara-negara Selatan melalui mekanisme pendanaan publik untuk memperbaiki utang iklim yang dimiliki oleh negara-negara berkembang. 

Beranda Perempuan bersama APWLD menolak mekanisme pendanaan iklim berupa hutang karena dapat semakin memperburuk situasi negara-negara miskin seperti indonesia. praktik hutang negara telah membebankan penderitaan lebih dalam dengan memangkas dana publik dan pajak

Pendanaan iklim harus berbentuk Hibah dengan menggantikan pinjaman, dan pendanaan kerugian dan kerusakan juga harus ditingkatkan secara signifikan untuk memenuhi kebutuhan negara-negara yang terkena dampak di Global South. Penghapusan utang bagi negara-negara di belahan dunia Selatan sangat penting untuk memutus siklus ketidakadilan.

Selasa, 03 September 2024

Pernyataan Sikap Beranda Perempuan dan Beranda Migran


 




PERNYATAAN SIKAP

LINDUNGI MAHASISWA DARI SEGALA BENTUK EKSPLOITASI DI DUNIA PENDIDIKAN,
PENUHI HAK KORBAN DAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SEMUA PIHAK TERLIBAT

16 Agustus 2024

Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengapresiasi langkah serius yang diambil oleh Polda Jambi dalam menetapkan 4 orang (SS, SW, RA dan Y) dari Universitas Jambi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 23 Agustus 2024. Ini merupakan pelanggaran lebih lanjut atas proses hukum terkait program magang bodong Ferienjob di Jerman yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas Indonesia.

Perkembangan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam anggota melakukan pelanggaran dan ekspolitasi di dunia pendidikan. Langkah ini merupakan harapan cerah bagi para pelajar korban dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan dan restitusi. Kami akan selalu mendikung langkah pemerintah dalam mengawal Universitas dalam menjalankan mandapat menciptakan keberlangsungan pendidikan yang aman dan memberdayakan siswa; bukan program eksploitatif mahasiswa yang bersembunyi di sistem pendidikan dan mengatasnamakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penipuan dan program eksploitatif ini sangat merugikan kondisi finansial, fisik dan psikis siswa korban. Oleh karena itu, kami, mendorong pemerintah untuk juga mengupayakan menyediakan hak-hak korban atas restitusi dan perlindungan.

Dalam penanganan kasus ini, Beranda Perempuan dan Beranda Migran tidak hanya memandang kasus ini sebagai TPPO semata. Ini merupakan masalah struktural yang terjadi di sistem pendidikan Indonesia yang membuat siswa menjadi sasaran empuk magang. Program magang Ferienjob ini merupakan cerminan bahwa masih banyak program di bawah sistem pendidikan Indonesia yang menawarkan pembelajaran semu. Program pemagangan seharusnya memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mengasah keterampilan dan mempersiapkan pelajar untuk terjun ke dunia kerja. Namun, program pemagangan ini justru menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan. Program pemagangan ini membuka celah melalui praktik-praktik kerja paksa untuk menyediakan kondisi kuliah dan eksploitasi. Ini merupakan panggilan kepada pihak terkait dalam pendidikan dan pemerintahan untuk melakukan investigasi dan tindakan serius.

Universitas Jambi (UNJA) merupakan salah satu universitas yang terlibat dalam program magang bodong Ferienjob ini memfasilitasi pemberangkatan 87 mahasiswa ke Jerman dalam periode Oktober 2023 – Desember 2023. Keberanian mahasiswa korban dalam menyuarakan kondisinya berhasil mendorong pihak Universitas Jambi untuk memberi tanggapan terkait kasus yang memuat secara secara secara virus. Kami mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dengan menyelenggarakan audiensi bersama beberapa mahasiswa korban peserta program Ferienjob.

Kami juga mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dalam mengakui keterlibatan universitas dengan pihak terkait seperti SH (salah satu guru besar di UNJA), PT CV-Gen dan PT SHB (keduanya merupakan agen yang memfasilitasi rekrutmen dan pengiriman mahasiswa peserta program magang pekerjaan Ferienjob); sikap tegas persetujuan kerjasama (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB; dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah koorperatif yang di ambil Universitas Jambi ini merupakan sebuah inisiasi baik untuk membersihkan segala bentuk praktik pelanggaran dan keculasan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan kampus dan harus di tindaklanjuti untuk menjaga nama baik dan keamanan kampus.

Sesuai dengan  Keterangan Pers Universitas Jambi terkait Program Magang Internasional Ferionjob di  Jerman  yang dirilis pada 26 Maret 2024, kami Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengingatkan kembali komitmen Universitas Jambi untuk menggambarkan mahasiswa akomodatif dan pro-korban dengan memberikan bantuan/pendamping dalam bentuk apapun, salah satunya membentuk Posko Layanan dan memberikan trauma healing kepada siswa korban. Kami juga mendorong Universitas Jambi untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamtaan mahasiswa korban.

Mahasiswa korban diharuskan menanggung seluruh biaya mulai dari keberangkatan dan pemulangan bahkan biaya selama bekerja di Jerman seperti akomodasi, makanan, transportasi dan komunikasi. Dari kasus-kasus yang ditangani Beranda Perempuan dan Beranda Migran, para pelajar yang tidak mampu akhirnya diberi dana talangan oleh PT SHB. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil upah yang mereka terima di Jerman. Namun dari penemuan kami, beberapa biaya seperti tiket pesawat yang dibuat dua kali lipat lebih mahal dari harga normal. Akhirnya beberapa pelajar yang sudah pulang ke Indonesia masih terjebak hutang karena tidak mampu melunasinya.

Sejak November 2023, beberapa korban yang diampingi Beranda Perempuan mengaku telah mendapatkan tiga kali pesan ancaman dari SW untuk melunasi biaya hutangnya. SW juga mengancam akan memperparah status kemahasiswaan mereka jika tidak segera melunasi utangnya. Penagihan ini telah menimbulkan tekanan, ketakutan dan trauma bagi korban. Mereka khawatir status pelajar dan tugas akademiknya di kampus dapat terganggu karena hal ini.

Munculnya keberanian korban untuk bersuara dalam menuntut kembali haknya seharusnya sudah mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Keberanian mereka telah berhasil mengungkap sindikat yang dapat merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan. Pemerintah dan universitas harus memberikan jaminan hak atas kebebasan bersuara untuk menyampaikan dan mengungkapkan kebenaran sesuai dengan nilai intelektualitas dan keilmiahan yang dipegang teguh sebagai institusi pendidikan.

Lebih dari itu, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud sepenuhnya ketika pelaku hukum dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Untuk itu, kami tetap menuntut kepada pemerintah Indonesia dan pihak kampus Universitas Jambi untuk :

1.     Menghapuskan segala bentuk biaya hutang, menghentikan hutang-hutang dan ancaman terhadap korban

2.     Memberikan kompensasi atau restitusi bagi korban dan keluarganya

3.     Menyediakan layanan konseling dan pendampingan Hukum yang mudah diakses oleh korban

4.     Menjamin keamanan dan keselamatan bagi semua korban

5.     Meninjau kembali sistem pendidikan yang membuka peluang eksploitasi terhadap siswa 


=======

Narahubung:

Beranda Perempuan, Zubaidah (0813 6639 9190) 

Beranda Migran, Hanindha Kristy (0822 2384 5500)

 

 


Rabu, 10 Januari 2024

Sri Padi yang Tergusur oleh Konsesi

 

Kami meminta kasus ini selesai, jangan janji-janjian saja, 

macam kaset-kaset baru, tapi lagu-lagunya lama” (Asimati, 45 tahun)

Kutipan diatas merupakan ungkapan kekesalan yang disampaikan oleh Asmiati, seorang perempuan petani dari desa Sogo Kecamatan Kumpeh kabupaten Batanghari yang berhasil diwawancari oleh tim Beranda Perempuan. luapan kekesalan tersebut sejatinya menunjukan pertarungan Masyarakat Desa Sogo dengan Pihak perusahaan PT Bukit Bintang Sawit (PT BBS) yang terjadi cukup panjang dan belum menemukan titik terang.

Dalam pertarungan tersebut Masyarakat Sogo  selalu mengalami kekalahan. ditandai semakin menurunnya akses dan manfaat dari atas lahan. Di masa lalu, pemenuhan kebutuhan pangan tercukupi dengan memungut hasil hutan dan melakukan aktivitas beumo atau lebih dikenal dengan berladang. Pada perkembangannya praktek tersebut mengalami penurunan Sejak PT BBS merampas lahan warga seluas 1000 hektar termasuk 108 hektar sawah yang selama ini mereka kelola.

Tidak hanya itu, Kehadiran PT BBS juga mengubah tutupan hutan yang selama ini menjadi resapan air. Sifat kelapa sawit yang tidak meyerap air hujan ketika musim penghujan dan meyerap candangan air bawah tanah ketika musim kemarau semakin memperparah kondisi banjir.

Menurut pengakuan warga sebelum adanya sawit,  tinggi air mencapai 4 cm namun sekarang ketinggian air bisa mencapai 10 cm. Akibatnya produksi padi semakin menurun. jika biasanya dalam kondisi normal dengan mengarap lahan sekitar 1 hektar dapat menghasilkan 70 kaleng atau sekitar 7-8 kg namun jika terkena banjir bisa gagal panen.

Sejak hutan mereka dibabat untuk perkebunan sawit serangan hama seringkali terjadi pada tanaman padi, Serangan hama kepinding (Seekor serangga berwarna hitam dengan cangkang yang cukup keras),babi dan tikus. Hama tersebut mengakibatkan padi rusak dan mengering.

Kondisi penurunan produksi padi telah merugikan 33,3 persen warga desa sogo yang mengantungkan hidupnya dengan berprofesi sebagai petani. Dampak yang lebih besar dirasakan lebih berat terhadap kelompok perempuan. karena sekitar 75 persen perempuan merupakan produsen pangan di desa. selain itu perempuan adalah pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi keluarga.

 Mayoritas Perempuan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang bibit lokal misalnya disebtu bibit ringgit.  Mereka tetap mempertahankan penggunaan benih lokal tersebut dibandingkan dengan benih dari pemerintah yang biasa mereka sebut dengan sebutan benih 4 bulan karena hanya dalam waktu 4 bulan padi sudah bisa dipanen.

Hal ini dikarenakan bulir padi yang dihasilkan oleh benih lokal lebih besar dan memberikan hasil yang lebih banyak. Untuk mempertahankan Benih lokal mereka selalu sisihkan dari hasil panen yang akan dibibitkan pada saat musim tanam tiba.

Mereka menyisakan cukup banyak calon benih padi untuk mengantisipasi gagal panen yang biasanya disebabkan oleh banjir maupun hama. Rata-rata Masyrakat Sogo memiliki sistem peyimpanan beras paska panen untuk bertahan dalam waktu satu tahun. Jika ada sisa dari panen mereka juga menjual harga Rp 10.000/kg gabah kering atau kalau dijual dalam bentuk beras seharga Rp 12.000/kg. Menurut pengakuan warga setempat, yang bisa menjual hasil panen padi hanyalah petani yang mengusahakan padi dengan luasan yang cukup besar, minimal 2 ha.

Ketika hilangnya kedaulatan perempuan atas produksi tanaman padi, tentu saja berimbas pada kualitas tanaman dan jumlah produksi. Dalam kondisi persediaan beras terbatas biasanya perempuan lebih mendahulukan anak dan suami mereka. sehingga perempuan menjadi rentan kurang asupan sumber makanan yang cukup.

(Tulisan ini dirangkum dari studi singkat bersama Walhi)

 

 

 

Minggu, 07 Januari 2024

Perempuan dari Suku Batin 9 Pangkalan Ranjau

 

Mek Impun, Perempuan dari suku batin 9 Pangkalan Ranjau. Ia memiliki keahlian mencari ikan dengan mengunakan teknik Nube atau meracuni ikan dengan mengunakan akar jenuh. Proses yang dilakukan dengan mengeluarkan getah dari akar jenuh dan dialirkan ke air sehingga membuat mata ikan menjadi pedih. Setelah itu, beberapa menit kemudian ikan akan terapung ke atas permukaan sungai. Mencari Ikan Jamak dilakukan bagi perempuan SAD batin 9 namun, pengetahuan dan praktik ini nyaris hilang seiring dengan semakin berkurangnya akar jenuh karena alih fungsi hutan menjadi tanaman monokultur

Minggu, 15 Oktober 2023

NEGARA WAJIB RAWAT KORBAN ASAP

 


Negara Wajib Rawat Korban Asap !

Masyarakat Jambi menghadapi masalah kesehatan serius akibat kebakaran hutan dan lahan 2 bulan terakhir. Racun asap yang dihirup akan meyebabkan paru-paru kronik dan masalah jantung terutama pada anak-anak, lansia dan perempuan hamil. 

Dilansir dari detik.com Jumlah penderita ISPA mencapai 48.740 kasus tersebar di beberapa Puskemas Kota Jambi. Hal ini mencerminkan kegagalan Pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terindentifikasi kerap terjadi berulang di wilayah konsesi perusahaan.

Padahal Konstitusi sudah mengamanatkan perlindungan bagi semua warga untuk mendapatkan Hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Namun, praktiknya  pemerintah lalai. Tidak ada upaya indentifikasi dan pemulihan bagi kesehatan penduduk yang potensial terdampak asap di pedesaan yang tersebar di beberapa kabupaten di Jambi. 

Hasil dokumentasi Beranda Perempuan menemukan sektar 647 Jiwa, 102 Bayi dan 29 Lansia di Pangkalan Ranjau Desa Sungai Renjah Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi tidak mendapatkan akses layanan kesehatan bahkan selembar masker pun tidak mereka dapatkan. Anak-anak mengeluh batuk-batuk dan demam.  Kondisi ini semakin parah ditengah keluhan warga menghadapi krisis air bersih. 

"8 Tahun menghadapi Asap tidak lantas membuat pemerintah lebih sigap,  Anak-Anak Tak berdosa, Jadi korban". Ungkap Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan.

Selasa, 26 September 2023

PRESS RELEASE: Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA, Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

 





Kritik atas Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap YSA,  Jangan Hukum Korban Kekerasan Seksual !

Rabu (20/09/2023) LBH ARA, LBH BERINGIN, YLBH PADANG, BERANDA PEREMPUAN

Senin 18 September 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Yunita Sari Anggraini. Perempuan berumur 21 tahun ini diancam pidana pasal 82 ayat (2) UU tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut dan terhadap beberapa orang anak.

Tuntutan ini merupakan praktik pelanggaran bagi pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trail) bagi YSA sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Sejak awal, aparat hukum melanggar prinsip asas praduga tak bersalah dengan mengabaikan laporan YSA yang mengaku dirinya sebagai korban ditengah ramainya pemberitaan media yang menarasikan YSA sebagai pelaku pencabulan terhadap 17 anak.

Laporan YSA ditulis dalam bentuk pengaduan Masyarakat yang tidak memiliki nomor register (selanjutnya dapat dibaca dalam Perpol Nomor 09 Tahun 2018) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan administrasi untuk melakukan penegakan hukum pidana. Pelaporan tindak pidana oleh YSA diterima oleh Polresta Jambi tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KUHAP, sementara laporan orang tua anak-anak yang diterima laporannya pada hari itu sebagaimana LP nomor: LP/B- 401/II/2023/SPKT/Polda Jambi.

Kepada Pendamping YSA menuturkan ia samasekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara menungkapkan peristiwa kekerasan yang menimpanya. Aparata Penegak Hukum (APH) Justru melakukan victim blaming terhadap YSA. Hingga kini YSA ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi penghuni Lapas kerap mendapatkan stigma dan rentan konflik dengan sesama penguni Lapas.

Selain itu, APH tidak cermat dalam menguji pembuktian. Dalam konferensi Pers Polresta Jambi mengatakan penutupan kasus terhadap laporan YSA dengan alasan Tidak adanya tanda-tanda kekerasan didiri YSA, Visum yang dijalani oleh YSA adalah bentuk YSA mencoba melukai dirinya sendiri. Ini tidaklah patut dibenarkan karena tidak pernah diungkapkannya data yang bisa menunjukkan DNA pelaku pencakaran hanya sebatas keterangan yang tidak diketahui asalnya dari siapa

Klaim mengenai visum vagina yang tidak menemukan cairan sperma juga adalah bentuk terlambatnya Visum Vagina dilakukan, keterangan mengenai pengakuan anak yang melihat dan menyaksikan YSA dipegang-pegang dan sempat minta tolong dikonter kembali keterangannya dengan BAP kedua yang mengatakan anak tersebut diajarkan, hal ini telah terbantahkan dipersidangan, anak yang melihat dan menyaksikan dengan tegas mengatakan hal yang sama didepan persidangan dan tidak mengetahui isi dari BAP keduanya.

Pentingnya Kehadiran UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi jawaban untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang seringnya terjadi di tempat tertutup dan tersembunyi serta minimnya pembuktian, dalam konteks pembuktian satu keterangan korban ditambah dengan bukti atau keretangan lain dapat membawa seseorang untuk bisa didakwa didepan persidangan.

Jaksa harus mengungkap kasus dan mendapatkan fakta persidangan yang tidak diskriminatif dan memastikan tidak memperparah luka YSA sebagai korban kekerasan seksual sesuai dengan dengan amanat Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Pidana.

Aparat hukum harus cermat dan dapat mempertimbangkan keterangan 3 ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan untuk meringankan terdakwa yaitu ahli psikologi Forensik Nathanael Eldanus J. Sumampouw M.Psi., M.Sc, menuturkan mengenai bagaimana mendapatkan keterangan yang kredibel.

Diantaranya pertama, keluar secara spontan/bagaimana suatu keterangan pertama kali muncul. kedua mengevaluasi metode yaitu bagaimana mendapatkan keterangan dari metode atau teknik bertanya yang tepat dan tidak dalam konteks mensugestif, misalnya melemparkan pertanyaan tertutup yang hanya membutuhkan jawaban iya atau tidak saja. ketiga mendapatkan keterangan secara verbal dengan melakukan analisa statement dengan basis fakta atau data lainnya. Selain itu juga ia menjelaskan terkait bagaimana psikologis korban kekerasan seksual juga bagaimana psikologis pelaku kekerasan seksual.

Ahli kedua yaitu Yuniyanti Chuzaifah dimandatkan dari Komnas Perempuan yang sebelumnya telah melakukan penelusuran kasus dan mendokumentasikan kasus YSA. ia meyampaikan temuannya “Seharusnya YSA hadir disini sebagai korban, bukan sebagai Terdakwa, YSA mengalami Diskriminasi, Stigma dan relasi kuasa yang mempengaruhi dan berperan besar sehingga YSA menjadi terdakwa, YSA


Sudah di Reviktimisasi berulang-ulang, Yuni juga menyampaikan anak-anak sebenarnya juga adalah korban dari kondisi sosial yang tidak memberikan pemahaman tentang seksualitas dengan benar, sehingga potensi anak-anak menjadi pelaku kekerasan seksual kemudian bisa terjadi.

Selanjutnya pada 4 September pakar seksologi dan kesehatan reproduksi Fakultas Kedokteran UGM Dr. Dra Budi Wahyuni MM. MA juga memberikan pandangannya didepan pengadilan bagaimana jahatnya system patriakis yang memilih YSA menjadi kambing hitam dalam permasalahan ini, YSA adalah perempuan yang memiliki bobot badan hanya 40 kg, sedang memiliki anak yang sedang menyusui, dimana ibu yang menyusui memiliki sensitifitas yang tinggi, hasrat seksual yang cenderung akan menurun dari biasanya.

Dia menyebutkan perempuan memiliki vagina yang bisa kapan saja dimasuki dan memberikan respon atas itu, tuduhan mengenai perempuan menikmati seks karna mengeluarkan cairan tidaklah patut dianggap menjadi alasan pembenar kekerasan seksual terjadi terhadapnya. Sedangkan laki-laki jika dihadapkan dalam keadaan takut maka tidak akan mampu penetrasi atau ereksi.

Relasi Kuasa Anak laki-laki secara berkelompok

Relasi kuasa yang sebenarnya tidak ada di diri YSA yang merupakan pendatang, miskin, dan perempuan yang sudah powerless, YSA adalah korban kekerasan beruntun dan berulang dimana ketiadaan Negara untuk melindungi hak korban kekerasan seksual dibangku sekolah yang berimplikasi juga terputusnya hak pendidikan terhadap YSA.

Dalam fakta Persidangan pada tanggal 20 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang saksi orang tua dan anak sekaligus untuk diperiksa didepan persidangan, Pendamping Hukum YSA keberatan untuk saksi diperiksa sekaligus, sehingga pada tanggal 20 Juli 2023 hanya diperiksa satu saksi Pelapor dan satu orang anak, dan ditemukan fakta persidangan bahwasannya anak dengan tegas menolak adanya diberikan tontonan video porno, anak juga menolak adanya diimingi ataupun diberikan bermain Play Station gratis, ataupun diberikan uang, anak juga menyebutkan mengetahui dengan sendirinya kode-kode tentang ajakan untuk seksualitas

Relasi kuasa yang paling memungkinkan yaitu Relasi Kuasa delapan orang anak yang dilindungi oleh RT sekaligus orang tua dan masyarakat yang tidak terima anaknya dituduh sebagai pelaku pemerkosa, dua orang anak yang merupakan ponakan suami dari YSA yang membuat situasi YSA semakin tak berdaya karena adanya dorongan dan tekanan dari mertua, relasi kuasa masyarakat sekitar serta peran RT yang memiliki akses ke media untuk memviralkan sesuatu mendominasi sehingga bisa membalikkan fakta dan situasi.


Beberapa anak perempuan yang dihadirkan sebagai korban terkait Pompa ASI sebagai alat pelecehan juga dihadirkan, namun sebagain besar diantaranya menyebutkan menggunakan pompa ASI dengan inisiatif sendiri dan tidak ada diajarkan langsung oleh YSA, atas tuduhan tersebut JPU tidak ada menghadirkan barang bukti mengenai keberadaan pompa ASI yang dituduhkan menjadi alat pelecehan seksual tersebut.

Atas situasi ini kami pendamping menuntut agar majelis hakim nanti dapat memberikan putusan yang adil dan tidak memenjara korban kekerasan seksual. jikapun hakim ragu sudah seharusnya YSA diputus Bebas, karena lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, daripada harus menghukum 1 orang tidak bersalah

 

 

CP. Pendamping

Alendra (+62 852-6611-2001) PH YSA

Decthree Ranti Putri (082132522017) Advokat Publik/PH YSA

Zubaidah (081366399190) Pendamping 

#JanganPenjarakanKorban #KekerasanSeksual

Kehadiran ahli untuk pemenuhan hak YSA sebagai korban kekerasan seksual

 


Senin (4/09/2023) DR. Dra. Budi Wahyuni MM., MA sebagai ahli seksualitas dan kesehatan reproduksi Pusat Studi Wanita UGM menghadiri persidangan kasus Yunita Sari Anggraini (YSA) untuk memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkembangan seksualitas anak-anak, dan tuduhan terkait Hypersexsual dan pompa asi.  

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage