Save our Sister: Vonis Bebas Jadi Rabuk Pencabulan Anak

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Senin, 27 Juli 2020

Save our Sister: Vonis Bebas Jadi Rabuk Pencabulan Anak


Belasan perempuan dan beberapa orang laki-laki berbaris di gerbang masuk Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "Hukum berat pelaku pencabulan anak."

Sesekali mereka berteriak lewat pelantang suara agar "Vonis bebas pelaku pencabulan anak dicabut". Juga orangtua korban turut datang dalam aksi damai itu. Dengan suara terbata-bata, salah satu orangtua korban berteriak kalau anak mereka mengalami trauma yang mendalam.

Aksi damai yang digelar oleh gerakan Save our Sister (SoS), Jumat 14 Februari 2020 itu, bertepatan dengan hari kasih sayang atau Valentine Days. Ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang mereka terhadap enam anak korban pencabulan yang kini masih mengalami trauma.

Hari kasih sayang itu mereka memaknai dengan memberikan dukungan terhadap korban. Pun agar pelaku pencabulan dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka masih berharap keadilan itu berpihak kepada korban melalui upaya kasasi yang dilayangkan kejaksaan.

Kini enam orang anak yang menjadi korban pencabulan mengalami trauma dan ketakutan, apalagi ketika melihat pelaku Ambok Lang, seorang ASN Pemprov Jambi, dibebaskan dan kembali di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut Zubaidah, jusu bicara Save our Sister, putusan bebas terhadap pelaku pencabulan tersebut justru akan semakin menyuburkan perilaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Vonis bebas ini menambah beban luka psikologis korban pencabulan yang akan terekam dalam waktu lama," kata Zubaidah kepada Liputan6.com, usai aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Vonis bebas yang diberikan kepada pelaku pencabulan itu kata dia, menunjukan aparat hukum tidak memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara. Aspek psikologis korban tidak menjadi pertimbangan, terlebih anak-anak yang menjadi korban dibiarkan merea tertekan dan ketakutan dalam menjalani proses persidangan.

"Korban pencabulan anak tanpa ada upaya difasilitasi bantuan hukum dan pendampingan psikologis," kata dia.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani (Kanan) saat mendengar penjelasan dari perwakiilan gerakan Save our Sister dan orangtua korban, Jumat (14/2/2020). Mereka akan mengaawal terus kasasi supaya pelaku pencabulan mendapatkan hukuman. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Disela aksi damai itu, perwakilan Save our Sister diterima pihak kejaksaan. Mereka berdiskusi dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani.

Lexy mengatakan mengatakan, jaksa telah mengirim memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ambok Lang, pelaku pencabulan terhadap enam anak perempuan yang masih sekolah dasar.

Jaksa juga berjanji akan mengawal kasus ini secara maksimal. Karena, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jambi berkata lain dan menjatuhkan vonis bebas.

Upaya kasasi itu juga mendapat desakan dari kalangan mahasiswa, aktivitas perempuan di Jambi. Sebab, selama proses persidangan, korban dalam kondisi tertekan saat memberikan kesaksian di meja persidangan.

Zubaidah mengatakan, pihaknya bersama gerakan Save our Sister akan mengawasi dan mengawal memori kasasi yang diajukan jaksa. Memori kasasi juga harus dijabarkan soal penerapan hukum dan memasukan keterangan trauma korban.

Selain itu, soal penerapan hukum dalam kasus ini kata dia, dinilai telah salah karena saat di persidangan korban sempat diminta mereka ulang adegan pencabulan. Sehingga, perlu bagi aparat hukum untuk memeriksa penerapan hukum yang salah dan mengakui hak-hak korban yang dilanggar.

"Tentu ini menyalahi undang-undang perlindungan anak, kita juga melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," kata Zubaidah.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam salinan putusan terdakwa yang diterima Liputan6.com, Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.

Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya, Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.

Kasus pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat perhatian serius agar pelaku dihukum dengan hukuman berat. Sebab, banyak dari korban yang takut melaporkan ke pihak berwenang.

Namun disaat orangtua atau korban berani melaporkan kasus ini ke polisi dan sampai ke pengadilan, justru pelaku dibebaskan dan tidak mendapatkan hukuman yang sesuai sebagaimana korban telah mengalami trauma dari tindakan itu.

"Anak saya masih dibayangi ketakutan. Kondisi anak-anak tidak seperti biasa sekarang lebih banyak di dalam rumah karena melihat pelaku bebas dan masih berkeliaran di lingkungan komplek kami," kata NNG, salah seorang orang tua korban di lokasi aksi damai.


Sumber : Liputan6.com


Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage