Pelaku Cabul di Jambi Divonis Bebas, Save Our Sister: Aparat Penegak Hukum Abaikan Psikologis Anak

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Senin, 27 Juli 2020

Pelaku Cabul di Jambi Divonis Bebas, Save Our Sister: Aparat Penegak Hukum Abaikan Psikologis Anak


Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas tanggal 23 Januari lalu kepada pelaku pencabulan terhadap enam orang anak. Keluarga korban merasa kecewa dan meminta Jaksa mengajukan kasasi.

Kekecewaaan tersebut diungkapkan salah satu ibu korban yang mengatakan bahwa putusan tersebut tidak adil. Sebab, selama persidangan anak-anak tidak didampingi psikolog, sehingga anak-anak merasa ketakutan di itimidasi oleh pelaku.

Zubaidah juru bicara Save Our Sister menilai penegakan hukum tidak bersahabat pada anak-anak yang menjadi korban. Selama proses peyidikan, penuntutan dan pengadilan hak anak sebagai korban maupun sebagai saksi untuk mendapatkan layanan bantuan hukum justru telah dilanggar.

Selain itu menurut Zubaidah aparat penegak hukum juga mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak. Bagi anak yang menjadi korban, tidak mudah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya karena berhadapan dengan pelaku yang selama ini menjadi guru yang seharusnya mengayomi.

“Kuasa pelaku sebagai guru yang seharusnya mengayomi justru disalahgunakan untuk mengintimidasi dan menciptakan ketakutan bagi anak-anak sebagai korban maupun sebagai saksi. Jika aspek psikologis ini tidak menjadi pertimbangan maka aparat penegak hukum sejatinya melanggar ketentuan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya, pada Kamis (6/2).

Zubaidah mengatakan untuk mendapatkan keadilan, orang tua akan melakukan kampanye untuk menekan jaksa agar berpihak kepada korban dan meyampaikan berbagai kejanggalan dan mengajukan hasil pemeriksaan psikiater dalam memori kasasi sebagai satu-satunya bukti yang sah sesuai dengan KUHAP.


Sumber : Tribun Jambi


Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage