Perempuan Menari “One Billion Rising” Melawan Kekerasan seksual terhadap Perempuan di Jambi

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Rabu, 08 Juli 2020

Perempuan Menari “One Billion Rising” Melawan Kekerasan seksual terhadap Perempuan di Jambi


Perempuan menari One Billion Rising 
Menolak Kekerasan seksual terahdap pempuan di Jambi
Gambar by M. Irza

8 Maret, Hari Perempuan Internasional (HPI) merupakan sejarah lahirnya gerakan demonstrasi buruh perempuan di pabrik garmen menuntut perbaikan kondisi kerja dan kenaikan upah bagi buruh perempuan di New York, Amerika. Aksi demontrasi tersebut menjadi inspirasi bagi seluruh kalangan perempuan didunia termasuk di indonesia untuk memperjuangkan persoalan perempuan.

Di Jambi, Save Our Sisters memperingati dengan Menari “ Break A chain” dan pentas seni sebagai simbol perlawanan perempuan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk eksploitasi perempuan di jambi

Berdasarkan data P2TP2A Provinsi Jambi pengaduan tindak kekerasan mencapai 114 kasus pada tahun 2016 menurun pada tahun 2017 sebanyak 106 kasus. Akumulasi kasus kekerasan sepanjang tahun 2016-2018 , 80% diantaranya adalah kasus terhadap anak terutama anak perempuan. profil pelaku sebagian besar berasal dari orang dekat seperti ayah, kakak, sepupu, teman dekat, tetangga.

Hasil studi Beranda Perempuan melalui tracking pemberitaan di media massa dan juga wawancara, Sekitar 5 orang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen di dua kampus di jambi. Ironisnya pihak kampus melakukan pembiaran terhadap tindakan tersebut demi meyelamatkan “ nama baik” kampus. Kondisi ini akan menimbulkan impunitas bagi pelaku yang dapat memicu terjadinya keberulangan pada perempuan lainnya.

Save Our Sister juga meyesalkan praktik tes keperawanan masih berlangsung di institusi kepolisian bagi calon polwan. SOS menilai tes keperawanan merupakan tindakan serangan seksual yang diskriminatif terhadap perempuan dan mengingkari jaminan konstitusi pada hak warga negara seperti yang tertuang dalam pasal 281 ayat 2 hak untuk bebas dari diskriminasi dan pasal 28G hak atas perlindungan diri

Berbagai upaya yang dilakukan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terhambat oleh beberapa hal diantaranya; penegakan hukum yang lemah, lambannya negara dalam menangani kasus kekerasan dan minimnya Jangkauan lembaga layanan yang mendekatkan dengan akses korban serta stigma yang berkembang dimasyarkat bahwa perempuan korban kekerasan justru dianggap yang salah.

Selain di perkotaan, Save Our Sister juga meyoroti persoalan perempuan di desa yang tengah dikepung oleh hadirnya perusahaan tambang PT Minimex di desa Taman Dewa Kabupaten sarolangun. Aktivitas tambang menyebabkan 22 rumah warga retak-retak dan puluhan sumur kering sehingga perempuan terpaksa mengunakan air yang kotor untuk kebutuhan sehari-hari dan mereka mengeluhkan gatal-gatal dan jangka panjang air yang kotor bisa mengakibatkan terganggungnya kesehatan reproduksi perempuan.

Kondisi perempuan di pedesaaan semakin menderita seiring dengan praktek monopoli lahan perusahaan sawit milik PT EWF, PT BBS dan PT PHL. Karena waktu singkat perusahaan tersebut telah menghilangkan beragam tanaman pangan yang biasa dikelola perempuan. inilah yang kemudian menjadi pemicu maraknya Perempuan yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) diperkebunan sawit tanpa jaminan dan keselamatan selama bekerja.

Perempuan BHL bekerja dengan upah yang rendah sekitar 60 ribu sementara laki-laki sekitar 80 ribu, Upah tersebut sangatlah tidak sesuai dengan beban kerja dan resiko kerja yang ditanggung buruh perempuan karena selama bekerja perempuan juga meyemprot sehingga beresiko terpapar pestisida dan pupuk kimia.

Sementara perempuan adat yang berada di wilayah tenurial hutan, tertutup akses dalam ruang geraknnya karena tidak memiliki pengakuan secara politik keputusan secara strategis, sehingga perempuan menjadi pihak yang dirugikan.

Atas dasar fakta-fakta diatas, maka kami Save Our Sisters mengajukan tuntutan sebagai berikut:

Tuntutan

1.Tegakkan Hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual
2. Tingkatkan Kerja pelayanan bagi korban kekerasan seksual di kota
3. Hentikan Praktik tes Keperawanan
4. Hapuskan diskriminasi Upah bagi perempuan
5. Cabut izin perusahaan sawit dan tambang
6. Wujudkan kebijakan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam tata kelola tenurial
7. Berikan standar keamanan bagi perempuan di kampus

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage