Penanganan Karhutla jangan Mengorbankan hak Masyarakat adat

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Rabu, 26 Agustus 2026

Penanganan Karhutla jangan Mengorbankan hak Masyarakat adat





Beranda Perempuan mendukung penuh upaya pemerintah sebagai garda terdepan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penerbitan maklumat Kapolda tentang larangan membakar lahan. Namun, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dengan membongkar pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerusakan skala besar pemicu kebakaran hutan dan lahan  

Jangan sampai penegakan hukum justru lebih cenderung menyasar dan menghukum masyarakat adat seperti yang pernah menimpa  menimpa Sona pada tahun 2024. Sona, seorang perempuan adat Talang Mamak  yang miskin dan  buta hukum di Indragili, Riau harus berhadapan dengan aparat penegak hukum  karena membuka ladang dengan cara bakar secara tradisional untuk menanam padi demi menyambung hidup.

Kasus-kasus seperti yang dialami Sona juga beresiko dihadapi oleh banyak Masyarakat adat yang masih memiliki praktik pertanian tebang bakar secara terkendali.  Namun setelah kebakaran hutan besar yang melanda jambi tahun 2015. Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

Larangan ini bertentangan dengan fakta bahwa praktik pertanian berpindah kuno dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 62 undang-undang tersebut mengizinkan masyarakat adat untuk melakukan pertanian  dengan pembakaran lahan pada area maksimal 2 hektar per keluarga untuk menanam varietas tanaman lokal dan dengan membangun parit untuk mencegah penyebaran api.

Sejak itu, banyak komunitas adat di Jambi yang mengeluh karena tidak bisa menanam dan kehilangan bibit padi yang mereka lestarikan turun temurun. Seperti halnya praktik tebang bakar yang dilakukan oleh komunitas adat suku batin Sembilan di dusun Tanjung Lebar kabupaten Muaro Jambi yang disebut Nunu. 

Praktik Nunu ini mereka lakukan dengan melakukan ritual adat dengan membaca arah angin yang mereka sebut sebagai kepala angin. Nunu, dilakukan sekitar 15-20 orang secara gotong royong dengan menumpuk ranting dan diberikan sekat bakar. Selama puluhan tahun. Praktik ini dilakukan dengan tanggung jawab dan Telah teruji tidak meluas. 

Ketika El Niño melanda, risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat drastis akibat kekeringan ekstrim. Karena itu,  komunitas adat perlu diperkuat dengan bantuan pendanaan aksi iklim dan teknologi sederhana seperti alat pompa air dan sistem pemantauan cuaca modern dan penyediaan akses penampungan air agar tetap mampu mempertahankan ketahanan pangan di tengah krisis. 

Sayangnya, dana iklim berpusat pada proyek mitigasi skala besar dan cenderung terkuras pada urusan administratif, seminar, dan agenda seremonial, sehingga porsi untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat masih  sangat minim. Padahal, masyarakat adat membutuhkan dukungan adaptasi sederhana.  seperti adaptasi praktik bakar yang diadaptasi dengan pengetahuan cuaca modern, penyediaan alat sederhana pompa air agar mampu bertahan dari dampak ekstrem El Niño.

Model penanganan Karhutla di tingkat tapak harus mengintegrasikan suara dan partisipasi bermakna kelompok perempuan dan masyarakat adat. Sudah saatnya pendekatan ini diubah menjadi bottom-up dengan menempatkan komunitas adat sebagai aktor utama, bukan sekadar pelaksana kebijakan.

Tanpa solusi konkrit di tingkat komunitas adat, penegakan hukum hanya menjadi tindakan represif yang menghukum masyarakat demi bertahan hidup. Regulasi ketat sekadar memindahkan masalah di atas kertas, sementara di lapangan, praktek pembakaran tersembunyi dan ancaman karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau.




 

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage