Women often face additional challenges in this kind of situation. several women in rural communities have limited access to information regarding weather and early warning systems. this makes it harder for them to prepare themselves and their communities for potential floods.
Jumat, 30 Mei 2025
Minggu, 09 Maret 2025
(International Women's Day ) Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Berikan Layanan Kesehatan Bagi Perempuan adat
Maret 09, 2025
Perempuan merupakan produsen utama dalam praktik pertanian tradisional. ketrampilan dan praktik lokal mereka sangat penting untuk memastikan ketahanan pangan bagi rumah tangga dan juga masyarakat. namun, praktik ini belum mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh negara sehingga perempuan mengalami pemiskinan dan rentan dikriminalisasi.
Seperti Hasil tracking media yang dikumpulkan Beranda Perempuan, sepanjang tahun 2023-2024. sekitar 2 orang perempuan di tuntut hukuman penjara karena membuka lahan dengan cara merun secara tradisional.
Perempuan tersebut adalah Sona Binti Kulupmat, masyarakat perempuan Talang Mamak di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indra Giri Hulu dan Dewita, Perempuan petani kecil di Desa Pemayungan Kabupaten Tebo, Jambi, berniat membersihkan lahan untuk ditanami padi malah masuk jeruji.
Apa yang dialami oleh dua perempuan ini juga dikhawatirkan rentan dialami oleh banyak perempuan yang tinggal dekat dengan kawasan konsesi ditengah semakin nya isu perubahan iklim dengan meningkatnya proteksi kawasan hutan dengan mengunakan aparat.
Pemerintah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran (zero burning policy) tanpa membedakan antara deforestasi skala besar yang banyak terjadi dilahan konsesi dengan pembakaran skala kecil yang turun temurun dilakukan oleh masyarakat adat.
Kasus ini mengambarkan realitas hukum yang patriakhis-ketika Informasi aturan terutama terkait agraria dan iklim sering kali tidak disampaikan dengan cara yang mudah diakses oleh perempuan. terutama bagi perempuan petani dan perempuan adat yang mengantungkan hidupnya dari sumber daya hutan dan lahan.
Hasil Temuan beranda Perempuan di Komunitas Batin sembilan di Dusun Tanjung Lebar Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan, banyak perempuan memilih tidak menanam dan terpaksa harus membeli beras dengan harga dua kali lipat lebih mahal. perempuan terpaksa bekerja serabutan untuk membeli beras dengan bekerja menjadi buruh dikebun milik perusahaan.
Pemerintah lebih banyak berkomunikasi dengan laki-laki sebagai kepala keluarga sehingga perempuan sering terpinggirkan dari diskusi mengenai hukum bahkan perempuan samasekali tidak mendapatkan akses mengenai teknologi, modal dan pengetahuan mengenai iklim dan pertanian
Padahal perempuan memiliki inisiatif dan pengetahuan lokal dalam merespon situasi krisis iklim, baik adaptasi maupun mitigasi. misalnya, komunitas perempuan Batin sembilan masih mengembangkan varietas bibit padi lokal seperti padi kumpai, pulot dan kuning yang toleran terhadap iklim, mereka saling bertukar benih dengan perempuan pendatang.
Proyek-proyek iklim yang dilakukan justru tidak melibatkan perempuan, bahkan tidak meminta persetujuan perempuan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. Hal ini berbuntut pada munculnya permasalahan-permasalahan baru yang dialami oleh perempuan.
Proyek seperti Food Estate justru lebih mengedepankan kepentingan dan penguasan lahan bagi korporasi besar menghilangkan akses dan pengelolaan bagi petani kecil seperti perempuan.
kehilangan atas sumber penghidupan akan berdampak menurunnya daya perempuan dalam mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Komunitas perempuan orang rimba dan talang mamak yang menjadi fokus pendampingan Warsi dan Pundi Sumatera. Fasilitas kesehatan bagi perempuan masih sangat buruk dan masih terdapat kasus stunting
Data yang dihimpun Beranda Perempuan, sepanjang tahun 2022-2025 terjadi 4 kasus kematian Bayi meninggal dunia karena ketiadaan layanan rumah sakit dan tenaga bidan yang dapat dijangkau oleh komunitas adat batin sembilan di Dusun Tanjung Lebar, Kabupaten Batanghari Jambi. Kondisi ini juga diperburuk dengan hilangnya pengetahuan dan sumber tanam-tanaman obat yang biasa dikelola oleh perempuan.
Akses atas pendidikan bagi perempuan adat juga masih pada angka rendah, bukan semata karena budaya namun belum banyak upaya yang pemerintah lakukan untuk mengintervensi akar dari permasalahan tersebut. Diskriminasi masih terjadi. Pendidikan tinggi masih menjadi satu hal yang tak terjangkau bagi Perempuan adat, apalagi atas peluang untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Karena itu, kami organisasi masyarakat sipil, komunitas menuntut beberapa hal sebagai berikut :
- Mengakui dan melindungi praktik tradisional perempuan dalam pengelolaan pangan yang lebih adaptif dengan memberikan dukungan modal, teknologi dan pengetahuan inovasi
- Mencabut kebijakan yang dapat mengkriminalisasi perempuan adat dan perempuan petani yang menjalankan metode bertani secara tradisional dan mengembangkan regulasi yang berpusat pada pengetahuan dan pengalaman perempuan
- Memberikan Layanan kesehatan yang mudah di jangkau secara berkala dengan tenaga dokter dan bidan. Serta dukungan atas biaya pendidikan dan peluang kesempatan bekerja bagi Perempuan adat
- Memberikan dukungan atas inisiatif iklim yang dijalankan oleh komunitas perempuan yang lebih adaptif terhadap iklim sebagai solusi nyata dalam mengatasi iklim
- Batalkan Proyek Food Estate yang menghilangkan akses bagi perempuan petani kecil
Siaran Pers ini dibuat bersama dengan beberapa lembaga sebagai berikut :
- Beranda perempuan
- Cappa
- Gita Sada
- Kohati
- Perkumpulan Hijau
- Pundi Sumatera
- Setara
- Warsi
- G cita
Jumat, 10 Januari 2025
Perempuan Adat Batin Sembilan Menuntut Akses Layanan Kesehatan Melalui Gerakan Jahit Pembalut Kain
Januari 10, 2025
![]() |
| Dok. Beranda Perempuan |
Minggu, 29 Desember 2024
Perempuan Untuk Keadilan Iklim
Desember 29, 2024
![]() |
| Dok Beranda Perempuan |
- Pendanaan Publik Berbasis Hibah dapat adaptasi yang diakses oleh komunitas garis depan yaitu Petani, perempuan adat untuk memungkinkan tindakan nyata di daerah dan komunitas yang rentan terhadap iklim, alih-alih pinjaman dan keuangan swasta yang semakin meningkatkan beban utang yang akan semakin menjauhkan perempuan atas akses layanan dasar bagi perempuan.
- Tujuan keuangan publik yang eksplisit untuk kehilangan dan kerusakan, adaptasi dan mitigasi.
- Transparansi dan akuntabilitas, untuk mengetahui di mana dan bagaimana keuangan dimobilisasi dan didistribusikan, menolak marginalisasi lebih lanjut dari masyarakat yang paling terpengaruh oleh perubahan iklim, dan definisi yang jelas tentang apa kerangka pembiayaan iklim termasuk dan mengecualikan.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Keadilan harus menjadi prinsip inti dalam hasil pendanaan iklim di COP29 yang menjamin bahwa pendekatan berbasis hak akan diadopsi dalam mobilisasi dan distribusi keuangan.
Kamis, 26 Desember 2024
No merun, No food
Desember 26, 2024
"No merun, no food." This statement reflects Mek Nuraini's disappointment. She can no longer cultivate rice as she once did by using the traditional merun-burning method, due to the ban enforced by Jambi Provincial Regulation Number 2 of 2016, aimed at preventing and controlling forest and land fires
Mek Nuraini, a descendant of the Inner Sembilan Indigenous People, feels very afraid to continue opening up land using the merun practice. Her fear stems from frequent encounters with police patrols and security forces monitoring fires near their homes and gardens.
To provide for her family's food needs, Mek Nuraini had no choice but to collect oil palm bunches to earn money for rice. She worked 2-3 days to gather a sack of oil palm weighing around 30-50 kg, which she sold to collectors for Rp. 50,000-70,000. However, the earnings were insufficient to afford rice priced at Rp. 155,000 for 10 kilograms, forcing her to depend on her child's income from working on other people’s plantations
Before the burning ban, Mek Nuraini was able to harvest rice annually by planting local rice varieties such as puteh, rimbo rice, and talang rice, which thrived on burnt land. These rice varieties matured in about 7 months, yielding approximately 7-8 tons per hectare.
“To determine the right time to start burning, we plant banana trees. When the banana leaves grow to the size of a pot lid, it signals that the land is ready to be cleared and ploughed,” explained Mek Nuraini.
In the past, Indigenous women of the Batin Sembilan community traditionally practiced rice planting through shifting cultivation as a natural way to prevent pests. If farming continued on the same land in the next seasons, controlling the abundant growth of wild grass would become challenging. However, with the growing expansion of immigrant plantations and restrictions on company-owned areas, the practice of shifting cultivation has been abandoned.
Mek Nuraini, along with thousands of families from the Batin Sembilan indigenous community, cultivated rice and various food crops on their customary land, which they successfully reclaimed from Ecosystem Restoration Concession (ERC)
In 2015, an agreement was made to establish boundaries between ERC Corporation and the indigenous community, covering 15,000 hectares. However, to this day, no steps have been taken to finalize the boundaries or conduct field verification. Moreover, the community has yet to receive full recognition from the state.
"In history, merun has never caused large-scale fires. We have always protected nature, unlike the widespread fires on plantations and company-owned lands," said Mek Nuraini.
However, when a fire occurs, the community always bears the loss. If a fire happens within the concession area, the company receives compensation in the form of tree seedlings. On the other hand, when fires occur in the community's gardens, there is neglect, and the state provides no compensation. This conflict is bound to escalate, especially amid growing climate concerns framed as efforts to protect the area and save the climate.
Kamis, 12 Desember 2024
Perempuan adat menuntut keadilan iklim di Konferensi COP 29
Desember 12, 2024
Beranda Perempuan sebagai Anggota Asia Pasific Forum on Women, Law and Development (APWLD) menghadiri Konferensi UN Climate Change yang diadakan pada 11-24 Oktober 2024 di Baku Azerbaijan. Negosiasi Iklim UNFCCC (COP29), Beranda Perempuan bersama dengan Kelompok masyarakat Sipil yang menuntut keadilan Iklim perlunya memberikan pendanaan iklim untuk menganti rugi kerusakan dan kehilangan seperti kerugian karena banjir, gagal panen yang dihadapi oleh Masyrakat adat khususnya perempuan
COP29 yang fokus untuk membahas masalah pendanaan iklim agar dapat menuntut negara-negara kaya untuk memberikan setidaknya $5 triliun per tahun kepada negara-negara Selatan melalui mekanisme pendanaan publik untuk memperbaiki utang iklim yang dimiliki oleh negara-negara berkembang.
Beranda Perempuan bersama APWLD menolak mekanisme pendanaan iklim berupa hutang karena dapat semakin memperburuk situasi negara-negara miskin seperti indonesia. praktik hutang negara telah membebankan penderitaan lebih dalam dengan memangkas dana publik dan pajak
Selasa, 03 September 2024
Pernyataan Sikap Beranda Perempuan dan Beranda Migran
September 03, 2024
PERNYATAAN SIKAP
LINDUNGI MAHASISWA DARI SEGALA BENTUK EKSPLOITASI DI DUNIA PENDIDIKAN,
PENUHI HAK KORBAN DAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SEMUA PIHAK TERLIBAT
16 Agustus 2024
Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengapresiasi langkah serius yang diambil oleh Polda Jambi dalam menetapkan 4 orang (SS, SW, RA dan Y) dari Universitas Jambi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa, 23 Agustus 2024. Ini merupakan pelanggaran lebih lanjut atas proses hukum terkait program magang bodong Ferienjob di Jerman yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 Universitas Indonesia.
Perkembangan langkah hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam anggota melakukan pelanggaran dan ekspolitasi di dunia pendidikan. Langkah ini merupakan harapan cerah bagi para pelajar korban dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan dan restitusi. Kami akan selalu mendikung langkah pemerintah dalam mengawal Universitas dalam menjalankan mandapat menciptakan keberlangsungan pendidikan yang aman dan memberdayakan siswa; bukan program eksploitatif mahasiswa yang bersembunyi di sistem pendidikan dan mengatasnamakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penipuan dan program eksploitatif ini sangat merugikan kondisi finansial, fisik dan psikis siswa korban. Oleh karena itu, kami, mendorong pemerintah untuk juga mengupayakan menyediakan hak-hak korban atas restitusi dan perlindungan.
Dalam penanganan kasus ini, Beranda Perempuan dan Beranda Migran tidak hanya memandang kasus ini sebagai TPPO semata. Ini merupakan masalah struktural yang terjadi di sistem pendidikan Indonesia yang membuat siswa menjadi sasaran empuk magang. Program magang Ferienjob ini merupakan cerminan bahwa masih banyak program di bawah sistem pendidikan Indonesia yang menawarkan pembelajaran semu. Program pemagangan seharusnya memberikan kesempatan bagi pelajar untuk mengasah keterampilan dan mempersiapkan pelajar untuk terjun ke dunia kerja. Namun, program pemagangan ini justru menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan. Program pemagangan ini membuka celah melalui praktik-praktik kerja paksa untuk menyediakan kondisi kuliah dan eksploitasi. Ini merupakan panggilan kepada pihak terkait dalam pendidikan dan pemerintahan untuk melakukan investigasi dan tindakan serius.
Universitas Jambi (UNJA) merupakan salah satu universitas yang terlibat dalam program magang bodong Ferienjob ini memfasilitasi pemberangkatan 87 mahasiswa ke Jerman dalam periode Oktober 2023 – Desember 2023. Keberanian mahasiswa korban dalam menyuarakan kondisinya berhasil mendorong pihak Universitas Jambi untuk memberi tanggapan terkait kasus yang memuat secara secara secara virus. Kami mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dengan menyelenggarakan audiensi bersama beberapa mahasiswa korban peserta program Ferienjob.
Kami juga mengapresiasi sikap terbuka Universitas Jambi dalam mengakui keterlibatan universitas dengan pihak terkait seperti SH (salah satu guru besar di UNJA), PT CV-Gen dan PT SHB (keduanya merupakan agen yang memfasilitasi rekrutmen dan pengiriman mahasiswa peserta program magang pekerjaan Ferienjob); sikap tegas persetujuan kerjasama (MoU) antara Universitas Jambi dan PT SHB; dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah koorperatif yang di ambil Universitas Jambi ini merupakan sebuah inisiasi baik untuk membersihkan segala bentuk praktik pelanggaran dan keculasan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan kampus dan harus di tindaklanjuti untuk menjaga nama baik dan keamanan kampus.
Sesuai dengan Keterangan Pers Universitas Jambi terkait Program Magang Internasional Ferionjob di Jerman yang dirilis pada 26 Maret 2024, kami Beranda Perempuan dan Beranda Migran mengingatkan kembali komitmen Universitas Jambi untuk menggambarkan mahasiswa akomodatif dan pro-korban dengan memberikan bantuan/pendamping dalam bentuk apapun, salah satunya membentuk Posko Layanan dan memberikan trauma healing kepada siswa korban. Kami juga mendorong Universitas Jambi untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamtaan mahasiswa korban.
Mahasiswa korban diharuskan menanggung seluruh biaya mulai dari keberangkatan dan pemulangan bahkan biaya selama bekerja di Jerman seperti akomodasi, makanan, transportasi dan komunikasi. Dari kasus-kasus yang ditangani Beranda Perempuan dan Beranda Migran, para pelajar yang tidak mampu akhirnya diberi dana talangan oleh PT SHB. Pembayaran dilakukan dengan cara dicicil upah yang mereka terima di Jerman. Namun dari penemuan kami, beberapa biaya seperti tiket pesawat yang dibuat dua kali lipat lebih mahal dari harga normal. Akhirnya beberapa pelajar yang sudah pulang ke Indonesia masih terjebak hutang karena tidak mampu melunasinya.
Sejak November 2023, beberapa korban yang diampingi Beranda Perempuan mengaku telah mendapatkan tiga kali pesan ancaman dari SW untuk melunasi biaya hutangnya. SW juga mengancam akan memperparah status kemahasiswaan mereka jika tidak segera melunasi utangnya. Penagihan ini telah menimbulkan tekanan, ketakutan dan trauma bagi korban. Mereka khawatir status pelajar dan tugas akademiknya di kampus dapat terganggu karena hal ini.
Munculnya keberanian korban untuk bersuara dalam menuntut kembali haknya seharusnya sudah mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Keberanian mereka telah berhasil mengungkap sindikat yang dapat merugikan mahasiswa dan institusi pendidikan. Pemerintah dan universitas harus memberikan jaminan hak atas kebebasan bersuara untuk menyampaikan dan mengungkapkan kebenaran sesuai dengan nilai intelektualitas dan keilmiahan yang dipegang teguh sebagai institusi pendidikan.
Lebih dari itu, kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud sepenuhnya ketika pelaku hukum dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Untuk itu, kami tetap menuntut kepada pemerintah Indonesia dan pihak kampus Universitas Jambi untuk :
1.
Menghapuskan segala bentuk biaya hutang, menghentikan hutang-hutang dan ancaman terhadap korban
2.
Memberikan kompensasi atau restitusi bagi korban dan keluarganya
3.
Menyediakan layanan konseling dan pendampingan Hukum yang mudah diakses oleh korban
4.
Menjamin keamanan dan keselamatan bagi semua korban
5.
Meninjau kembali sistem pendidikan yang membuka peluang eksploitasi terhadap siswa
=======
Narahubung:
Beranda Perempuan, Zubaidah (0813 6639 9190)
Beranda Migran, Hanindha Kristy (0822 2384 5500)
.jpeg)







Social Footer