Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Rabu, 23 Agustus 2023

Forum Edukasi Kehidupan Remitansi Pekerja Migran




Rabu, 2 Agustus 2023, Beranda Perempuan bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan Universitas Alberta mengadakan Forum Edukasi dengan Tema “Lives of Migrant Remittances (LOMR): An Asian Comparative Study” 


Forum edukasi ini bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian “Kehidupan Remitansi Migran” yang dilakukan oleh Profesor Denise L. Spitzer bersama akademisi dan organisasi-organisasi migran akar rumput. 



Pada Forum Edukasi tersebut terdapat tiga pembicara, pembicara pertama Hanindha Kristy merupakan Koordinator Program Beranda Migran dari Beranda Perempuan memaparkan tentang “Sekilas Pekerja Migran Indonesia”. Hanindha menjelaskan persebaran Pekerja Migran Indonesia (PMI), beberapa mitos terkait PMI, kondisi PMI, dampak dari adanya migrasi dan sistem migrasi. Pembicara yang kedua yaitu Prof. L Spitzer, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Alberta sekaligus pemimpin atau peneliti utama LOMR, memaparkan bahwa penelitian LOMR berlangsung selama kurang lebih lima tahun dengan 1,020 responden pekerja migran Indonesia dan Filipina, menemukan bahwa 88,7% pekerja migran mengirim remitansi setiap bulan dan remitansi berasal dari  50% gaji pekerja migran. Selanjutnya, pemanfaatan 80% dari remitansi digunakan untuk kebutuhan makan, 70% digunakan untuk biaya pendidikan dan hanya 1% yang menyatakan bisnis sebagai prioritas utama. Pembicara ketiga yaitu Bapak Dodi Wibowo, Dosen Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa keamanan manusia sebagai pekerja migran merupakan bagian dari keamanan ekonomi, sehingga tujuan manusia bermigrasi untuk terpenuhinya keamanan ekonomi atas dirinya dan keluarganya tetapi kenyataan yang terjadi keamanan ekonomi pekerja migran masih terancam, dengan perhitungan gaji yang sebenarnya tidak cukup untuk biaya hidup pekerja migran itu sendiri dan keluarganya. 


Selain itu, juga terdapat dua penanggap dari diskusi ini. Penanggap yang pertama yaitu Erwiana, purna migran yang sekarang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia Hong Kong dan Macau menceritakan pengalamannya sebagai pekerja migran Indonesia yang disiksa oleh majikannya dan bertahan demi dapat membantu keluarganya dengan mengirimkan remitansi. Sebelumnya Erwiana juga sebagai pengelola hasil remitansi karena Ibunya juga seorang mantan pekerja migran Indonesia. Penanggap yang kedua yaitu Fikri Rasendriya, mahasiswa aktif, merespon temuan bahwa 70% remitansi pekerja migran digunakan untuk membayar biaya pendidikan. Dia membenarkan bahwa biaya pendidikan di Indonesia sangat mahal dan ini pasti akan terus membebani pekerja migran yang rela bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun demi menyekolahkan anaknya.


Peserta yang hadir pada forum edukasi ini kurang lebih berjumlah 33 peserta yang terdiri dari Akademisi, Advokat, Praktisi, Mahasiswa, Purna Migran dan perwakilan dari BP3MI DIY. Beberapa dari mahasiswa menyatakan tanggapan terkait sulitnya lapangan pekerjaan di Indonesia yang menyebabkan masyarakat Indonesia harus bermigrasi keluar negeri, BP3MI DIY juga menanggapi bahwa menurutnya kiriman remitansi pekerja migran menjadi pemasukan negara terbesar nomor dua setelah migas, BP3MI juga berkomitmen untuk membersamai pekerja migran. 


Harapannya dengan adanya forum edukasi ini, Pemerintah, Akademisi, Advokat, Praktisi, Mahasiswa, Purna Migran dan masyarakat lainnya dapat bersinergi untuk mendukung pekerja migran Indonesia. 



























Forum “Speak Up dan Dialog Perempuan Pekerja Migran dan Purna Pekerja Migran Berdaya" dalam Rangka Memperingati Hari Perempuan Internasional


Yogyakarta, 18 Maret 2023 - Beranda Migran bekerja sama dengan Talithakum Yogyakarta, Mitra Wacana dan Kulon Progone Hong Kong mengadakan Forum Speak Up dan Dialog dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2023 dengan tema ‘Perempuan Pekerja Migran dan Purna Pekerja Migran Berdaya’.

Forum Speak Up dan Dialog ini merupakan wadah untuk pekerja migran dan purna migran dalam menyuarakan tantangan-tantangan yang dialami selama bekerja di negara penempatan dan saat kembali ke tanah air. Forum ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh JBMI Hongkong & Macau, IFN Singapore, Gannas Community Taiwan, FPR Yogyakarta, Dinas Sosial DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.

Dalam Forum speak up, Pekerja Migran dan Purna Migran menyampaikan aspirasinya. JBMI Hongkong dan Macau diwakili oleh Sringatin, memberikan kritikan keras terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia yang mengatur terkait zero cost. Pada kenyataannya, PMI masih dibebani biaya penempatan yang berlebih menyebabkan PMI masuk ke jeratan hutang. Di sisi lain, sistem pengaduan sangat minim dan kurang tepat. Membutuhkan waktu yang panjang untuk melaporkan perkara ketidakadilan ke KJRI.

Kartika Puspita Sari, seorang pekerja sektor domestik migran juga menyampaikan testimoninya. Dia mengalami eksploitasi, penganiayaan, kekerasan, dan penyekapan dari majikan ketika bekerja di Hongkong selama lebih dari 2 tahun dari Juli 2010 sampai Oktober 2012. Kartika juga mengalami waktu kerja panjang, tidak digaji, tidak dapat hari libur, tidak dapat jaminan sosial, serta buruknya kondisi kerja dan tempat tinggal. Kartika meminta kepada Pemerintah agar memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran dimanapun ditempatkan. 

Kulon Progone Hongkong (KPHK) merupakan paguyuban purna migran Hongkong yang diwakili oleh Iswanti dan Anggit, meminta kepada Pemerintah agar diberikan pelatihan keterampilan tanpa batasan waktu dan usia untuk mendirikan usaha sendiri, suatu usaha bersama dan bantuan dalam pemasaran produk dari usaha bersama tersebut. Iswanti (ketua KPHK) menegaskan bahwa tidak semua pekerja migran yang pulang ke Indonesia memiliki usaha mandiri dan mempunyai uang yang cukup, bahkan ada pekerja migran yang sudah puluhan tahun bekerja, namun tidak membawa hasil apapun ketika pulang. Uang hasil pekerja migran biasanya sudah habis untuk biaya renovasi rumah dan biaya sekolah anak dalam jangka 2-3 tahun pasca kepulangan mereka.

Aspirasi yang disampaikan oleh pekerja migran dan purna migran ditanggapi oleh lembaga pemerhati migran yaitu Beranda Migran dan Talithakum, serta instansi Pemerintah yaitu Dinsos DIY, BP3MI DIY, dan DP3AP2. 

Erwiana mewakili Beranda Migran menjelaskan bahwa Beranda Migran fokus terhadap isu-isu perempuan migran mengkritisi tindakan kekerasan, perdagangan manusia, eksploitasi, dan sejumlah ketidakadilan lainnya, serta menilai bahwa sistem migrasi saat ini masih mahal dan tidak menjamin adanya kesejahteraan dan keamanan kerja. Kondisi kerja dan upah yang diterima oleh pekerja migran juga tidak manusiawi. Skema migrasi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dengan menyerahkan tanggung jawab penempatan dan perlindungan PMI kepada pihak swasta menjebak para PMI ke dalam jurang eksploitasi. Mulai dari calon PMI yang mengalami penahanan dokumen oleh PT, agensi, atau majikan sampai mereka selesai membayar biaya penempatan yang sangat mahal. Sistem yang menindas dan mengeksploitasi tersebut harus dilawan dengan solidaritas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan bagi para pekerja migran.

Jaringan Talithakum diwakili Sr. Anastasia menegaskan diskriminasi terhadap perempuan merupakan dampak negatif dari budaya patriarki. Kondisi ekonomi yang sulit mengakibatkan kebanyakan perempuan memilih untuk menjadi pekerja migran. Perempuan pekerja migran rentan menjadi korban eksploitasi, sindikat narkoba, dan perdagangan manusia. Talithakum sebagai jaringan pemerhati migran berharap agar pemerintah mengusahakan keamanan, keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja migran dan purna migran.

BP3MI DIY diwakili oleh Ulfa menilai Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang PMI telah menjamin perlindungan pekerja migran mulai sebelum keberangkatan, penempatan hingga kepulangan ke Indonesia. Jaminan perlindungan dalam aspek sosial, ekonomi dan hukum. Ulfa menyampaikan bahwa BP2MI sedang mengusahakan pengimplementasian dari kebijakan zero cost. Demi perlindungan PMI, BP3MI mewajibkan pekerja migran berangkat melalui agensi. Agensi adalah institusi yang dipercayakan pemerintah untuk melindungi pekerja migran. Saat ini, Penempatan pekerja migran sedang diusahakan untuk berbasis satu data kependudukan melalui NIK demi mencegah praktik manipulasi. Verifikasi dan system filter dari basis data tersebut akan membantu penempatan pekerja migran sesuai prosedur. Ulfa menerangkan bahwa BP2MI hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kasus, sementara pencabutan izin dan pemberian sanksi adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. BP2MI telah melakukan orientasi pra-pemberangkatan yang berisi perjanjian kerja, edukasi keuangan, pembentukan mental, prosedur pengaduan dan edukasi terkait budaya negara penempatan. BP3MI DIY juga membuka akses bagi NGO luar negeri untuk melakukan penelitian mengenai pekerja migran sebagai bentuk perhatian BP3MI kepada para pemerhati migran akar rumput. Menanggapi aspirasi purna migran paguyuban KPHK, Ulfa  menyampaikan bahwa BP3MI menerima setiap masukan ada, namun perlu diketahui bahwa BP3MI memiliki keterbatasan anggaran dan setiap kebijakan didasarkan pada data agar memperoleh hasil yang efektif, efisien dan terukur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak DIY (DP3AP2) membuka peluang bagi para pekerja migran untuk ikut serta dalam Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bekerja sama dengan psikolog klinis Indonesia dan para konselor. Hera sebagai Kepala Bidang Penyejahteraan Keluarga mengingatkan bahwa kerjasama akan menjadi lebih efektif bila diikuti sinergi. Hera menyarankan pekerja migran agar membekali diri secara cukup terlebih dahulu sebelum kembali ke Indonesia, karena bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia sangat terbatas. 

Dinas Sosial DIY diwakili Widha Dessy menerangkan bahwa Dinas Sosial menangani masalah pekerja migran pada tahap pasca migrasi. Dinas sosial bekerjasama dengan Kementerian Sosial membuka pusat konseling. Dinas sosial sering menangani kasus yang sudah lama terjadi namun baru dilaporkan. Pada tahun 2023 dinas sosial melakukan pendampingan pekerja migran berbasis kunjungan bagi mereka yang membutuhkan konseling sosial. Dinas Sosial juga memiliki website bagi masyarakat yang ingin memeriksa data pendistribusian bantuan sosial (www.checkbansos.kemensos.go.id) dan call center yang bisa dihubungi oleh para pekerja migran. (admin dinas sosial : 089522884000)

Beranda Migran bergabung bersama perempuan pekerja migran, purna migran, dan pemerhati migran memperjuangkan kondisi kerja layak, upah layak, perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja migran. Hari Perempuan Internasional adalah waktu yang tepat untuk menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI.

Beranda Migran berharap forum speak up dan dialog ini menjadi langkah awal bagi pekerja migran, purna pekerja migran, pemerhati pekerja migran, dan instansi pemerintah bersama-sama membangun sebuah support system yang solid untuk pekerja migran dan purna pekerja migran.





Senin, 21 Agustus 2023

Dialog Komnas Perempuan dan Keluarga Yunita Sari Anggraini

 

Dialog Komnas Perempuan dan keluarga Yunita Sari Anggraini di kantor Beranda Perempuan membahas tentang situasi keluarga korban (YSA) dalam perkara kasus ibu mudah yang dituduh melecehkan 17 orang anak di kawasan Kuburan Cino pada Juli 2023 lalu.

Panggung Amal dan Diskusi Perempuan

 



Beranda Perempuan menggelar Panggung amal dan diskusi perempuan Jambi, membuka ruang diskusi para politisi perempuan agar suara-suara perempuan dapat diakomodir secara komprehensif dalam perhelatan politik yang akan berlangsung.     

Terlepas dari kontestasi partai, upaya pemberdayaan dan pendampingan perempuan korban kekerasan harus menjadi prioritas banyak partai. sudah seharusnya partai menjadi wadah untuk menjawab permasalahan kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. 

Dibutuhkan banyak politisi perempuan yang sadar bahwa kekuasaan adalah amanah untuk melindungi yang lemah. Kesanggupan untuk pembeli kepentingan pribadi, guna merasakan empati terhadap korban. jika tidak, perempuan yang dieksploitasi dan diperkosa menjadi tontotan paling barbar yang tidak pernah hilang di muka bumi ini. Ruang Diskusi itu akan diselenggarakan pada:


📥Hari/Tanggal: 19 Agustus 2023

⌚Waktu: 14:00

🏠Tempat: Beli Kopi, Taman Anggrek 

Bersama :

👩Maria Magdalena (DPRD Kota Jambi Fraksi PDI-P)

👩Shinta Maharani (Ketua DPD BM PAN Tanjabtim )

👩Fenti Resmiaty (Bid. Perempuan Fraksi PKS)

Ruang diskusi ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap dengan difasilitasi oleh praktisi, politisi, aktivis, dan orang-orang yang memiliki perjalanan panjang dalam bidangnya.

Kegiatan Ini merupakan upaya untuk mendukung korban redaman Beranda Perempuan melalui suara politik perempuan di Jambi.

Minggu, 20 Agustus 2023

Mari Kawal Sidang YSA/Nita Mencari Keadilan

Sidang Nita


Ibu muda, YSA/Nita (21 tahun) di Jambi didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dituntut telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kerugian rangkaian terhadap sejumlah anak.

Oleh sejumlah media Nita dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual. Padahal justru sebaliknya. Nita telanjur mengalami stigma dan penghakiman oleh media massa yang mengabaikan fakta-fakta sebenarnya. 

Untuk itu, Beranda Perempuan bersama LBH ARA, LBH Padang, LBH Pekanbaru mengadakan konferensi pers mengundang semua media, aktivis dan pegiat perempuan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 26 Juli 2023

Tempat : Kantor LBH ARA

Bagi kawan-kawan yang tidak bisa ikut langsung dapat mengikuti secara virtual melalui https://bit.ly/zoomkonferensipers



Narahubung 

Ani 08218447161

Senin, 24 Juli 2023

Siaran Pers Negara Harus Meminta Maaf, Menegakkan Keadilan dan Ubah Kebijakan yang Merugikan Kartika dan Semua PRT Migran

 

Jakarta, 7 Maret 2023 - Nama Kartika Puspitasari menjadi berita besar di Hong Kong ketika gugatan memenangkan gugatan dan membeli hak ganti rugi setara 1,67 miliar Rupiah pada Februari lalu atas kasus kekerasan dan eksploitasi yang dia dapatkan dari majikannya di sana. Eksploitasi, penganiayaan, kekerasan, penyekapan dan sejumlah perlakuan keji dialami oleh Kartika, seorang pekerja sektor domestik migran di Hong Kong selama lebih dari 2 tahun dari Juli 2010 sampai Oktober 2012. Selain tereksploitasi dan kekerasan, Kartika juga mengalami waktu kerja panjang, tidak digaji, tidak dapat hari libur, tidak dapat jaminan sosial, serta buruknya kondisi kerja dan tempat tinggal. 


PRT migran yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, ini terpaksa bermigrasi ke Hong Kong setelah sebelumnya bekerja di Singapura demi menghidupi anaknya setelah suaminya meninggal. “Tiga bulan pertama bekerja, majikan masih memperlakukan saya dengan baik. Namun, setelah mereka pindah ke rumah baru, majikan perempuan itu mulai mengubah sikapnya. Majikan saya membuang semua barang-barang saya termasuk pakaian, dokumen dari Indonesia, paspor, kontrak kerja dan KTP Hong Kong,” kata Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3) siang. 


Kartika bekerja merawat 3 anak dan 2 orang dewasa di keluarga Tai Chi-Wai dan Catherine Au Yuk-shan di kota Tai Po, Hong Kong. Saat musim panas dan dingin, majikannya memaksa Kartika untuk memakai plastik sampah sebagai pengganti baju. Kartika juga disuruh memakai popok setiap hari. Tak jarang, Kartika mendapatkan pemukulan menggunakan tangan, sepatu, gantungan baju, bahkan rantai sepeda. (Cerita selengkapnya silakan diakses di sini: bit.ly/CeritaKartikaMigran ).


Kisah Kartika bukanlah kasus pertama. Pada tahun 2014, Erwiana Sulistyaningsih asal Ngawi, Jawa Timur, juga mengalami perlakuan serupa ketika ia bekerja di Hong Kong. Erwiana, yang kini menjadi aktivis Beranda Migran mengamini sejumlah perlakuan keji seperti penelantaran dan pemutusan komunikasi dengan orang-orang yang membantu memperjuangkan kasusnya. 


Kasus Kartika berulang kasus serupa yang dialami Erwiana saat bekerja di Hong Kong. Artinya, tidak ada upaya perbaikan untuk pencegahan dan perlindungan, terhadap PRT migran di sektor domestik. Sementara, jika hal ini dibiarkan, kasus serupa hanya soal menunggu waktu.



Forum Edukasi “Neoliberalisme dan Migrasi”

 

Beranda Migran bersama dengan International Migrant Alliance (IMA) telah melaksanakan sebuah forum edukasi dengan tema  'Neoliberalisme dan Migrasi', dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik terkait gambaran migrasi dalam konteks neoliberalisme dan skema migrasi internasional dari pola migrasi untuk menetap (migrasi permanen) menjadi migrasi untuk sementara (migrasi sementara). Pendidikan ini penting bagi penggerak dan advokat migran dalam rangka memandu kerja pengorganisasian dan advokasi.

Dalam forum ini, Sarah Maramag, perwakilan IMA memaparkan tentang kebijakan migrasi skema global, migrasi di bawah sistem neoliberalisme saat ini, serta memposisikan Indonesia sebagai penyuplai tenaga kerja di konteks geo-politik, yang terus menerus mengirim jutaan pekerja migran ke negara-negara di kawasan Asia, Amerika, Eropa dan Afrika selama bertahun-tahun.

Bank Indonesia mencatat jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 2021 meningkat mencapai 3,25 juta, yang menempatkan Indonesia menjadi negara pengirim pekerja migran terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Filipina. Di tingkat global, Indonesia menjadi salah satu negara 'Juara' (champion country) dalam pelaksanaan Kesepakatan Global mengenai Migrasi Aman, Tertib, dan Teratur (KGM) atauGlobal Compact untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Reguler (GCM).

Acara yang berlangsung di kantor Beranda Migran, Yogyakarta pada tanggal 17 Februari 2023 tersebut berlangsung selama lebih dari 6 jam secara intens. Setelah pembicara selesai presentasi, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok yang membahas tentang alasan mengapa menjadi pekerja migran dan persoalan terkait kerentanan yang dialami oleh pekerja migran yang kemudian dipresentasikan kepada seluruh peserta forum dan ditanggapi oleh peserta lainnya dengan beragam perspektif. 

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage