Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2020

Indonesia: rape victim wins release from abortion jail sentence




An Indonesian court has approved the legal appeal of a Sumatran teenager who was  and then jailed for having an illegal abortion.

The decision from the high court in Jambi, a province in east Sumatra, will clear the way for the 15-year-old girl to be released in coming days.

The court issued its decision on Monday, ruling that while the teenager did undergo an illegal abortion, the circumstances warranted her release.

“The panel of judges stated that [the defendant] was proven to have had an abortion but it was done under forced circumstances,” said Jambi high court spokesperson Hasoloan Sianturi.

Her lawyer, Damai Idianto, told the Guardian he was “very happy” his client had been cleared of the charges.

The case has incensed women’s and rights activists across Indonesia, who decried her original six-month jail term as a legal travesty.

Ida Zubaidah from Beranda Perempuan, a women’s organisation in Jambi, applauded the decision, but called for investigators to drop a case against the victim’s mother, who is being detained on suspicion that she helped her daughter illegally terminate the pregnancy.

 “We appreciate the solidarity and support in this case and that the judges have responded to that by giving justice to the victim,” said Zubaidah. “But now efforts must turn to trauma healing and efforts to release her mother.”

Abortion is illegal in Indonesia, with the exception of extraordinary cases such as rape, but even then it is only allowed at the earliest stage. Forensic tests on the foetus, which was discovered half buried near the victim’s house this May, revealed the teenager had been seven months pregnant.

The 15-year-old told the first court trial she had given birth alone in her room after drinking a herbal mixture of turmeric and salt to treat her stomach pains.

Identified only by her initials in the local press, she was initially jailed in the same prison as her brother, who was sentenced to two years for sexually assaulting a minor. She was moved to a safe house following the outcry over her case.

As of Tuesday the teenager was still in the safe house, where she was receiving psychological assistance and Koranic instruction. Following the court’s decision, women’s activists are working with social services to arrange for her to remain in the city and continue her high school education.

Helfi Rachmawati, from the consortium of women’s NGOs in Jambi, said the teenager was unwilling to return to her small village, several hours from Jambi city. She was suffering from trauma and depression, and anxious about being separated from her mother.


Sumber : TheGuardian


Minggu, 12 Juli 2020

WA Bebas Dari Tuntutan Hukum

SAVE OUR SISTER’S Unjuk Rasa didepan KEJATI, Desak MA tolak Kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksan Muaro Bulian (7/9/2018)


Pers Release

Penghukuman terhadap WA,  Anak umur 15 tahun yang diputus bersalah karena melakukan  aborsi hasil perkosaan kakak kandungnya sudah berakhir. Berdasarkan pemberitaan Detik.com,  Mahkamah Agung Menolak  Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Bulian.

Penghentian Perkara hukuman terhadap WA  tersebut disambut gembira oleh Save Our Sister’s.“ Keputusan Mahkamah Agung  tersebut memperkuat keyakinan perjuangan menuntut keadilan Bagi korban Perkosaan .” Ungkap Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan.

Zubaidah Selaku juru bicara Save Our Sister’s juga menambahkan bahwa Keputusan bebas adalah keharusan atas posisi kasus yang dihadapi WA, Walaupun secara hukum WA  telah bebas, tidak serta merta mencabut hukuman sosial yang sudah dia tanggung hingga kini. Ini menjadi tanggungjawab semua pihak untuk mendukung pemulihan hidup  bagi WA”

Kami Berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum untuk meningkatkan perspektif perlindungan terhadap anak perempuan dalam peradilan di Jambi.

Rabu, 08 Juli 2020

Aksi Save Our Sister menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak



Pess Release

Surat Dukungan
menolak Hukuman Ringan bagi pelaku pencabulan terhadap anak

Perjuangan gerakan #SaveOurSister untuk menolak Tuntutan dan Putusan Ringan terhadap Wahono, Pelaku pencabulan terhadap empat anak dibawah umur terus berlanjut. Selain melakukan serangkain aksi dan diskusi di beberapa komunitas di Jambi, #SaveOursister juga mengadukan kasus ini ke Komnas Perempuan.

Pada tanggal 13 Februari, Komnas Perempuan merespon pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk meminta kerjasama untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tuntutan dan putusan pada kasus perkara No.980/Pid/Sus/2016/PN.Jmb.a.n Terpidana Wahono.

Hal tersebut dilakukan selaras dengan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang gerakan Nasional anti kejahatan seksual terhadap anak.kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam point 14 huruf b instruksi presiden No 5 tahun 2004 berbunyi “ melakukan tuntutan seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam memberikan efek jeranya”

Dalam surat tersebut, komnas perempuan sangat meyesalkan tuntutan dan putusan ringan terhadap pelaku pencabulan karena akan menjauhkan anak korban dari akses keadilan dan akan melahirkan impunitas bagi pelaku.

Dan semestinya pelaku harus diperiksa keterlibatan dan perannya dalam dalam merekrut dan membayar perantara atau mucikari untuk menjebak dan memperdaya korban untuk melakukan kekerasn seksual Sehingga tindakan tersebut termasuk dalam rangkaian perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2007

Dua bulan kasus ini bergulir, #SaveOurSister akan tetap mendesak penegak hukum untuk Mengunakan cara pandang perlindungan anak sehingga dapat menghukum Pelaku kekerasan seksual terhadap anak seberat-beratnya.

Perempuan Menari “One Billion Rising” Melawan Kekerasan seksual terhadap Perempuan di Jambi


Perempuan menari One Billion Rising 
Menolak Kekerasan seksual terahdap pempuan di Jambi
Gambar by M. Irza

8 Maret, Hari Perempuan Internasional (HPI) merupakan sejarah lahirnya gerakan demonstrasi buruh perempuan di pabrik garmen menuntut perbaikan kondisi kerja dan kenaikan upah bagi buruh perempuan di New York, Amerika. Aksi demontrasi tersebut menjadi inspirasi bagi seluruh kalangan perempuan didunia termasuk di indonesia untuk memperjuangkan persoalan perempuan.

Di Jambi, Save Our Sisters memperingati dengan Menari “ Break A chain” dan pentas seni sebagai simbol perlawanan perempuan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk eksploitasi perempuan di jambi

Berdasarkan data P2TP2A Provinsi Jambi pengaduan tindak kekerasan mencapai 114 kasus pada tahun 2016 menurun pada tahun 2017 sebanyak 106 kasus. Akumulasi kasus kekerasan sepanjang tahun 2016-2018 , 80% diantaranya adalah kasus terhadap anak terutama anak perempuan. profil pelaku sebagian besar berasal dari orang dekat seperti ayah, kakak, sepupu, teman dekat, tetangga.

Hasil studi Beranda Perempuan melalui tracking pemberitaan di media massa dan juga wawancara, Sekitar 5 orang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen di dua kampus di jambi. Ironisnya pihak kampus melakukan pembiaran terhadap tindakan tersebut demi meyelamatkan “ nama baik” kampus. Kondisi ini akan menimbulkan impunitas bagi pelaku yang dapat memicu terjadinya keberulangan pada perempuan lainnya.

Save Our Sister juga meyesalkan praktik tes keperawanan masih berlangsung di institusi kepolisian bagi calon polwan. SOS menilai tes keperawanan merupakan tindakan serangan seksual yang diskriminatif terhadap perempuan dan mengingkari jaminan konstitusi pada hak warga negara seperti yang tertuang dalam pasal 281 ayat 2 hak untuk bebas dari diskriminasi dan pasal 28G hak atas perlindungan diri

Berbagai upaya yang dilakukan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terhambat oleh beberapa hal diantaranya; penegakan hukum yang lemah, lambannya negara dalam menangani kasus kekerasan dan minimnya Jangkauan lembaga layanan yang mendekatkan dengan akses korban serta stigma yang berkembang dimasyarkat bahwa perempuan korban kekerasan justru dianggap yang salah.

Selain di perkotaan, Save Our Sister juga meyoroti persoalan perempuan di desa yang tengah dikepung oleh hadirnya perusahaan tambang PT Minimex di desa Taman Dewa Kabupaten sarolangun. Aktivitas tambang menyebabkan 22 rumah warga retak-retak dan puluhan sumur kering sehingga perempuan terpaksa mengunakan air yang kotor untuk kebutuhan sehari-hari dan mereka mengeluhkan gatal-gatal dan jangka panjang air yang kotor bisa mengakibatkan terganggungnya kesehatan reproduksi perempuan.

Kondisi perempuan di pedesaaan semakin menderita seiring dengan praktek monopoli lahan perusahaan sawit milik PT EWF, PT BBS dan PT PHL. Karena waktu singkat perusahaan tersebut telah menghilangkan beragam tanaman pangan yang biasa dikelola perempuan. inilah yang kemudian menjadi pemicu maraknya Perempuan yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) diperkebunan sawit tanpa jaminan dan keselamatan selama bekerja.

Perempuan BHL bekerja dengan upah yang rendah sekitar 60 ribu sementara laki-laki sekitar 80 ribu, Upah tersebut sangatlah tidak sesuai dengan beban kerja dan resiko kerja yang ditanggung buruh perempuan karena selama bekerja perempuan juga meyemprot sehingga beresiko terpapar pestisida dan pupuk kimia.

Sementara perempuan adat yang berada di wilayah tenurial hutan, tertutup akses dalam ruang geraknnya karena tidak memiliki pengakuan secara politik keputusan secara strategis, sehingga perempuan menjadi pihak yang dirugikan.

Atas dasar fakta-fakta diatas, maka kami Save Our Sisters mengajukan tuntutan sebagai berikut:

Tuntutan

1.Tegakkan Hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual
2. Tingkatkan Kerja pelayanan bagi korban kekerasan seksual di kota
3. Hentikan Praktik tes Keperawanan
4. Hapuskan diskriminasi Upah bagi perempuan
5. Cabut izin perusahaan sawit dan tambang
6. Wujudkan kebijakan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam tata kelola tenurial
7. Berikan standar keamanan bagi perempuan di kampus

Hentikan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Perempuan

Beranda Perempuan, Aliansi Perempuan Merangin(APM), SERUNI UIN STS JAMBI, Ge Cinde, Walestra, Walhi, YKR, LTB, SSS Pundi Sumatera, GMKI, Perkumpulan Hijau,FMN


8 Maret, Hari perempuan sedunia bermula dari aksi protes 15 ribu buruh perempuan di New York, Amerika Serikat tahun 1908  untuk menuntut kenaikan upah, pengurangan jam kerja dan hak untuk memilih.

Gerakan tersebut kemudian  bergulir menjadi momen bagi perempuan di indonesia untuk memperjuangkan hak-hak normatif perempuan termasuk juga meyoroti kegagalan negara dalam  melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

Di Jambi, Nyala perjuangan Mahasiswi yang tergabung dalam Save Our Sister’s meyuarakan kerentanan mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual. Berdasarkan data Beranda Perempuan melalui peyebaran angket di empat kampus; Universitas Jambi, Universitas Islam Negeri Sultan thaha Jambi, STISIP Nurdin Hamzah, Universitas Batanghari (UNBARI) 7 dari 100 mahasiswi pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen.  Sementara itu 13 dari 100 mahasiswi pernah mengalami tindakan pelecehan seksual.

Salahsatu faktor peyebab kerentanan mahasiswi karena saat ini kampus belum memiliki sistem penanganan dan perlindungan korban meliputi kode etik dan Standar operasional prosuder  (SOP) yang dapat mengatur dan menindak tegas pelaku pelecehan seksual dari kalangan akademisi.

Sementara itu,negara juga melakukan pembiaran pada saat pelanggaran HAM dilakukan oleh perusahaan Sawit. Selain konflik lahan yang tak pernah usai, sekitar 60% menjadi buruh harian lepas, tenaga mereka dieksploitasi dengan upah yang rendah  tanpa perlindungan selama bekerja, Terpapar bahaya pestisida dan tidak mendapatkan jaminan sosial, cuti haid, cuti hamil dan melahirkan (Yayasan Keadilan Rakyat).

Komoditas sawit yang rakus air menjadi peyebab mengeringnya sawah atau dikenal umo yang selama ini dikelola mayoritas perempuan. terlebih pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan lahan sesuai dengan kearifan lokal  tidak pernah diakui dalam setiap pengambilan keputusan meyangkut program pengelolaan lahan.

Di pedesaan yang dikepung industri ekstraktif misalnya sawit dan HTI, Kemiskinan menjadi wajah yang sering tampak akibat menurunya sumber penghidupan dari atas lahan.  meyebabkan para orangtua semakin sulit meyekolahkan anak-anak mereka, akses kesehatan reproduksi terbatas, perempuan terjebak dalam pernikahan dini, karena orangtua tidak punya pilihan bagaimana melepaskan beban keluarga yang makin hari terhimpit kemiskinan.

Atas dasar persoalan tersebut, kami Save Our Sister’s merupakan aliansi dari berbagai macam organisasi perempuan dan lingkungan mendesak beberapa hal;

Tuntutan

1.       Terapkan Sangsi tegas terhadap dosen yang melakukan pelecehan seksual
2.       Fasilitasi WC yang aman bagi Perempuan di Kampus
3.       Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4.       Berikan cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan di perkebunan sawit
5.       Naikkan Upah dan Perbaiki Kondisi Kerja buruh perempuan di Perkebunan Sawit
6.       Libatkan perempuan dalam pengambilan keputusan meyangkut Program pengelolaan sumber daya alam



Cece (Santi)
Koordinator Lapangan

Lindungi dan Rawat Korban Asap


Siaran Pers


Kebakaran Hutan dan Lahan terjadi lagi di Jambi. Persis seperti kebakaran hebat yang melanda tahun 2015 lalu. Kebakaran hutan dan lahan terjadi berulang-ulang di konsesi-konsesi perusahaan perkebunan  sawit yang tersebar di banyak kabupaten dan di kota Jambi.

Kabut Asap yang terjadi dua bulan terakhir meyebabkan kualitas udara memburuk. Berdasarkan sumber Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi (DLH)  Tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Provinsi Jambi berada di angka 318 dengan kategori berbahaya Dan level tidak sehat.

Akibat dari pencemaran udara, Kelompok rentan seperti;  Perempuan Hamil, Manula dan  Anak-anak  beresiko paling tinggi mengalami berbagai gangguan kesehatan khususnya peyakit saluran pernapasan dan peyakit paru-paru.

“ Anak-anak sekarang banyak yang bersin-bersin, batuk dan pilek,Jadi sekolah diliburkan. Nanti takutnya sakitnya lebih parah!”. Keluh Ria, Guru Paud Embun Pagi.

Sariah juga menambahkan, Warganya di RT 28 Kecamatan Paalmerah mengeluhkan krisis air bersih karena sumur bor yang menjadi andalan kebutuhan sehari-hari selama musim asap kabut mengering sehingga terpaksa harus membeli air dengan harga 60 ribu 1000 liter.

Akibat paparan debu dan Asap, Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diterima Dinas kesehatan Provinsi Jambi dari beberapa kabupaten sekitar 1.500 Kasus. Jumlah Warga yang terkena ISPA di Kabupaten Merangin Mencapai 2.727 Orang.

Sehubungan dengan asap pekat yang melanda, Walikota Jambi Syarif  Pasha menginstruksikan kepada Siswa Sekolah.  meminta  kegiatan  belajar  mengajar  di  satuan  pendidikan  diliburkan  jika  Indeks  Standar  Pencemar   Udara   (ISPU)   di   atas   ambang   batas   berbahaya.

Atas kondisi tersebut, Kami dari beranda Perempuan dan Paud Embun Pagi menuntut kepada pemerintah Provinsi Jambi sebagai berikut :

1.      Peyebaran Masker sesuai dengan standar proteksi mencengah polutan asap, khususnya bagi kelompok rentan yang tinggal berada di dekat titik api kebakaran.
2.      Memberikan bantuan Air Bersih gratis kepada warga yang terdampak
3.     Fasilitasi Sosialisasi secara berkala dan intensif tentang bahaya asap dan disertai cek kesehatan gratis di sekolah-sekolah.
4.     Bangun Posko Kesehatan darurat asap khususnya di desa-desa yang dekat dengan titik api kebakaran. Mempersiapkan    Rumah   singgah; Gedung perkantoran, Aula, Stadion dilengkapi  dengan  peralatan  yang  memadai  bagi  kelompok rentan dan   masyarakat   luas  yang    memerlukan    udara    segar  dilengkapi dengan tenaga medis, obat-obatan.
5.     Bangun Sistem Sekolah yang aman Asap
6.     Hukum dan cabut izin perusahaan penyebab asap di Jambi dengan azaz Pertanggung Jawaban Mutlak secara tegas, transparan dan tidak tebang pilih;


Wujudkan Pembebasan Perempuan

Aksi Simpatik Hari Perempuan Iinternasional



8 maret disepakati sebagai Hari Perempuan Internasional, mengapa internasional? Karena faktanya persoalan yang dihadapi oleh kaum perempuan hampir sama diseluruh penjuru di dunia. Meski dengan kondisi social dan ragam budaya yang berbeda, akan tetapi secara subtansi kaum perempuan di banyak tempat masih mengalami ketidak adilan gender. Baik dalam bentuk pembedaan perlakuan, kekerasan pisik dan non pisik, diskriminiasi secara politik maupun ekonomi.

Demikian halnya di Jambi, selain masih tingginya kasus-kasus kekerasan pisik, kecilnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan public, yang dapat kita lihat mulai dari tingkat RT dan seterusnya, salah satu persoalan yang juga sangat krusial adalah telah tersingkirnya kaum perempuan dari sumber-sumber penghidupannya, ketimpangan penguasaah lahan dapat dilihat semakin meningkatnya industry di sector Sumber Daya Alam, ekspansi perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pertambangan.

Saat ini terdapat 1.358.619 Ha kelapa sawit dengan yang dikuasai oleh 261 izin perusahaan, 600 Ha Hutan Tanaman Industri 1.100.000 Ha izin pertambangan (Data Berada Perempuan tahun 2013 yang di olah dari berbagai sumber). Artinya lebih dari separoh luas wilayah Provinsi Jambi (5,1 juta Ha) merupakan areal konsesi perusahaan. Sejak dahulu kaum perempuan telah mengambil peran penting dalam sector pertanian, baik untuk pengembangan tanaman pangan maupun perkebunan (sebagai petani karet), kini sebagian besar telah menjadi buruh perkebunan. Kehilangan hak atas tanah, terdesak untuk menjual tanah garapannya ataupun tergoda menjadi mitra. Maka tepatlah sebutan ‘buruh di tanah sendiri’. Tentu pada situasi seperti ini ancaman selanjutnya yang akan dihadapi oleh buruh perkebunan yang moyoritas perempuan adalah dampak buruk penggunaan pestisida, ketidak adilan upah kerja, kekerasan seks dan lainnya terlebih bagi Buruh Harian Lepas (BHL) yang tidak mendapatkan hak jaminan keselamatan atas diri dan pekerjaannya.

Rekruitmen tenaga buruh terhadap kaum perempuan menjadi prioritas bagi banyak perusahaan mulai dari proses pembibitan, pemupukan dan lainnya dengan stigma bahwa perempuan dianggap jauh lebih disiplin, tekun dan sabar (atau mungkin tepatnya takut) terhadap intruksi mandor atau atasannya diperkebunan. Dasar penilaian seperti ini merupakan proses awal dimulainya ketidak adilan.

Seakan tiada habisnya, penyelesaian konflik lahan dengan cara kekerasan kerap kali menyisakan penderitaan panjang bagi perempuan dan anak-anak, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di areal PT. Asiatic Persada (berganti menjadi PT. Agro Mandiri Semesta) dengan meninggalknya seorang petani (Pujiono), terjadinya penembakan, penggusuran dan bentuk kesewenang-wenangan lainnya oleh pihak perusahaan dan TNI akan semakin memperburuk keadaan kaum perempuan dan anak-anak disana, terlebih bagi keluarga korban.

Untuk itu, memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2014 Beranda Perempuan, AGRA, KORPRI PMII, INSPERA dan KPA hari ini melakukan aksi simpatik, yang akan dilanjutkan besok pagi (Jam. 6.30 di depan kantor gubernur) untuk kembali menyerukan :

1. STOP KETIDAK ADILAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN!!!

2. STOP EKSPANSI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, HTI DAN PERTAMBANGAN!!!

3. SELESAIKAN KONFLIK LAHAN DENGAN CARA ADIL DAN BERKEPRIMANUSIAAN!!!

PATRIARKI DITENGAH KAMI




Bunda Ria, seperti itulah sekarang namaku dikenal oleh masyarakat di daerahku. Sejak adanya Paud Embun Pagi yang didirikan dari inisiatif ibu-ibu dan swadaya masyarakat, aku menjadi salah satu pengajar di paud tersebut. Paud yang dilaksanakan setiap pukul 15.00-17.00 yang 3 kali dalam seminggunya. Meskipun aku lulusan SMP dan dengan berbekalkan pengetahuan yang seadanya, aku berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anak paud tersebut.

Sore itu, bersama Sarah buah hati kecilku, kutelusuri jalan tanah yang basah akibat hujan tadi pagi hingga membuat kaki berlumuran tanah. Ku sapa ibu-ibu yang sedang memetik cabai, menyiram selada, membersihkan rumput yang mengganggu pertumbuhan sayuran di sepanjang jalan menuju paud. Akhirnya kami tiba di paud, “sarah, cuci kaki dulu” kataku mengajak sarah mencuci kaki dirumah tetangga. Ku masuki ruangan yang berukuran 60 m2, beratapkan daun pandan, beralaskan tikar dan berdindingkan kayu yang hanya sebatas pinggang orang dewasa tak menyurutkan semangatku dan semangat anak-anak. Anak-anak telah menungguku untuk dapat bermain, bernyanyi, bercerita sekaligus belajar. “Assalamu ‘alaikum teman-teman” sapaku mengawali pertemuan sore ini. “Wa’alaikum salam bunda” sapa mereka. Langsung saja kuajak anak-anak bernyanyi, kuajarkan mereka nyanyian yang mengenalkan sebagian anggota badan.

“Bunda punya lagu baru. Mau dengar?” kataku

“Mau bunda, mau bunda” jawab mereka dengan suara yang kencang

“Tapi ada gerakannya, teman-teman harus ikuti bunda ya?” (dan akupun mulai menyanyikan lagu tersebut):

“Kepala, pundak, lutut kaki, lutut kaki”

“Kepala, pundak, lutut kaki, lutut kaki”

“Mata, telinga, mulut, hidung dan pipi”

“Kepala, pundak, lutut kaki, lutut kaki”       

(sambil memperagakan gerakan)

Senyum, tawa, dan keceriaan di wajah mereka membuat hati ini sangat bahagia. Raut wajah yang tanpa beban itu terkadang meringankan beban yang aku alami. Terkadang aq bertanya dalam kalbuku “kenapa saat kulihat keceriaan diwajah mereka hati ini begitu tentram? Masalah seakan menjauh untuk sejenak. Semoga keceriaan ini dapat selalu kulihat dan kurasakan”.

Seperti pada ibu-ibu umumnya, sebagai seorang istri aku juga harus melakukan pekerjaan-pekerjaan domestik, mulai dari mencuci, masak, menyapu, menyetrika, juga mempersiapkan kebutuhan untuk suami dan anak-anakku. Namun saat ini pekerjaanku juga bertambah, karna selain sebagai seorang ibu rumah tangga dan salah satu pengajar di paud aku juga membantu ibu-ibu dalam memperjuangkan legalitas untuk paud Embun Pagi. Bersama ibu-ibu setempat kami belajar membuat proposal, belajar bagaimana bertemu dengan pejabat pemerintahan. Ada banyak kegiatan yang aku lakukan diluar rumah, seperti mengikuti rapat, diskusi dan kegiatan lainnya

Suatu ketika aku dan suamiku berselisih faham karena kegiatanku tersebut. Suamiku mengkhawatirkan kegiatanku diluar rumah dapat mengakibatkan pekerjaan-pekerjaan domestik menjadi terbengkalai. Suamiku yang bekerja di gudang the coca-cola company hanya mengetahui jika aku sering keluar rumah tanpa tahu apa yang selama ini aku lakukan. Dengan perlahan dan sejelas-jelanya aku coba tuk jelaskan kepada suamiku bahwa selain mengajar aku juga ikut membantu proses pendirian paud secara resmi. Aku bersyukur akhirnya suamiku dapat mengerti dengan apa yang aku lakukan, karena salama ini dia tidak melihat langsung apa yang terjadi sebenarnya. Saat itu tak banyak yang ia katakan padaku, ia hanya mengatakan “ aku paham dan mengerti dengan kegiatanmu, keinginanmu dan ibu-ibu untuk memajukan daerah ini, tapi aku harap ibu (panggilan untuk anak-anakku) bisa sesuaikan kegiatan ibu diluar dengan kegiatan dirumah. Jangan sampai rumah dan anak-anak kita terbengkalai akibat seringnya ibu diluar. Anak-anak masih sangat butuh perhatian dan kasih sayangmu. Jangan sampai mereka kehilangan sosok ibu yang selama ini mereka banggakan, yang selalu ada disaat mereka butuhkan. Selesaikanlah segala urusan yang ada di rumah, lalu silahkan ibu lakukan kegiatan untuk memajukan paud ini. Dan jika bisa rencanakanlah diskusi dengan sebaik-baiknya sehingga ibu tidak terlalu sering ada diluar rumah”. Mendengar kata-kata tersebut aku hanya bisa diam dan berkata “ trimakasih Yah, ayah sudah mengertikan kegiatan dan keinginan ibu untuk mengajar di paud, karena buat ibu megajar dipaud juga mengajarkan anak kita”.

Budaya patriarki yang selama ini melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia masih belum terlepas secara seutuhnya. Sosok laki-laki yang sebagai kepala rumah tangga menjadi senjata pamungkas untuk dapat mengekang isteri dan anak-anak sesuai keinginannya, mulai dari tidak diizinkannya sang isteri melakukan kegiatan diluar rumah, berpolitik, bersosial dengan masyarakat. Padahal tidak semua hal yang dilakukan diluar rumah merupakan hal yang negative, seperti bergosip, hura-hura dan lain sebagainya. Masih banyak kegiatan ibu-ibu diluar rumah yang bersifat positif. Mulai dari membangun kemajuan bagi daerahya sendiri baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, social, kultur, dan bahkan politik.

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage