Our Exlusive Blog

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes.

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juli 2023

Nonton Film "Erwiana: Justice for All" dan Diskusi Tentang Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia

Beranda Migran bersama dengan Magister Perdamaian dan Penyelesaian Konflik Universitas Gadjah Mada (MPRK UGM) telah melaksanakan diskusi dan nonton bareng dengan judul Nonton Film “Erwiana: Justice for All” & Diskusi Bersama tentang Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini merupakan awal kerjasama yang dilakukan oleh Beranda Perempuan dan MPRK UGM untuk memperluas pemahaman publik terhadap isu-isu terkait Pekerja Migran Indonesia dan sebagai inisiasi untuk penelitian, studi, dan tinjauan-tinjauan cendekiawan bersama.


Dalam diskusi ini, Hanindha Kristy, Koordinator Beranda Migran memaparkan tentang Siapa itu Migran dan Pekerja Migran Indonesia serta perkembangan situasi pekerja migran saat ini. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dody Wibowo, MA, Ph.D., dosen MPRK UGM yang menjelaskan tentang Keamanan Manusia sebagai panduan memahami film yang ditonton. 


Acara yang berlangsung pada salah satu ruang sidang lantai 5 Sekolah Pascasarjana UGM pada tanggal 5 Oktober 2022 tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, dengan acara utama yakni menonton bersama film “Erwiana: Justice for All” yang disutradarai oleh Gabriel Mckail dan berdurasi lebih dari 1 (satu) jam. Film ini cukup menggambarkan tentang kondisi Erwiana yang dieksploitasi dan mengalami penganiayaan oleh majikannya. Selain itu, film ini juga dapat memberikan pemahaman kepada penonton tentang kondisi pekerja migran yang sangat rentan di Hong Kong. 


Erwiana Sulistyaningsih, mantan pekerja migran, korban dan survivor dari eksploitasi, hadir dan memberikan testimoni yang memperjelas bahwa apa yang terjadi pada dirinya dapat juga terjadi pada pekerja migran yang lainnya. Diskusi berjalan secara intens. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta dengan beragam perspektif. 

Momen ini memberikan kekuatan dan juga semangat kepada Beranda Perempuan dan MPRK UGM untuk dapat terus memberikan kontribusi terkait dengan keamanan manusia bagi para Pekerja Migran Indonesia. Acara ini pula diharapkan dapat memberikan gambaran lebih kepada para peserta terkait dengan Pekerja Migran dan isu apa saja yang mungkin dan pernah dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 

Minggu, 20 November 2022

Peringatan Hari Anak Sedunia


20 November diperingati Hari anak Sedunia sebagai momentum untuk mempromosikan hak sipil, sosial, Ekonomi dan budaya bagi anak-anak di seluruh dunia.

Tahun ini, Beranda Perempuan sebagai bagian dari Partnership Secour Populaire menghadiri perayaan hari anak sedunia di Kota Paris yang berlangsung sejak tanggal 19-24 November. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Wali Kota Paris dengan mengangkat tema terkait iklim dan anak.

Pada kesempatan tersebut, Calya Prajanji Narareswari (13) dan Kansa Sahira (11)  sebagai perwakilan dari Beranda Perempuan akan meyuarakan dan mengajak semua orang termasuk anak-anak untuk bertanggungjawab terkait kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya perubahan iklim.

Calya Prajanji Narareswari yang biasa dipanggil Nara menempuh pendidikan homeschooling dan menetap di Jakarta. Dalam forum tersebut, Nara akan menyampaikan hasil observasinya pada kondisi anak-anak yang hidup tidak layak karena lingkungan dan air yang kotor dan tercemar di Muara angke, Pluit Jakarta

“ di Jakarta, Saya bertemu dengan anak-anak yang hidup dengan sekolah fasilitas yang cukup tapi sayangnya mereka hanya tahu perubahan iklim dari pelajaran sekolah tanpa tahu kenyataannya. Kondisi ini menyebabkan ketidakpedulian dan memisahkan anak-anak yang membutuhkan bantuan”

Sementara itu, Kansa Sahira yang berasal dari Kota Jambi akan meyuarakan persoalan bencana Asap kebakaran Lahan dan Hutan  yang merampas  kebebasan anak-anak untuk bermain dan pergi ke sekolah. Tahun 2015 silam, Bencana Asap kebakaran lahan dan hutan bahkan telah merenggut Nyawa Bayi dan Anak-anak di jambi.

“ Ayo kita anak-anak indonesia dan semua orang untuk bergandengan tangan  ciptakan lingkungan dan udara yang bersih, ungkap Kansa.

 

 

 

 

 

 



 



Senin, 05 September 2022

Pesan Pembalut Kain




Beranda perempuan mengajak saudara-saudari berdonasi untuk korban kekerasan seksual dan keluarganya melalui gerakan pembalut kain.

Kamu dapat membantu membeli paket pembalut kain yang kami sediakan

1 pouch, isi 6 pcs Rp. 180k
1 pcs Rp. 35k

Gerakan jahit pembalut kain merupakan gerakan pemberdayaan perempuan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya di Jambi untuk memperoleh kekuatan secara ekonomi

Pembalut kain sangat membantu :
- meringankan beban keluarga dalam memenuhi hak kesehatan seksual dan reproduksi
-mengurangi resiko sakit/gangguan alat reproduksi perempuan
-membantu mengurangi dampak lingkungan penumpukan sampah plastik dari pemakaian pembalut sekali pakai

Dengan membeli berarti kamu sudah berdonasi. 
Kami juga membuka kesempatan untuk pelatihan kolektif secara terbuka dengan beberapa ketentuan.

Informasi dan donasi :
Ani Safitri +6281366155710



Senin, 28 Juni 2021

The Jakarta Post : SAVE OUR SISTERS ACTIVISTS HOLD RALLY IN FRONT OF THE JAMBI PROSECUTOR'S OFFICE ON JULY TO DEMAND THE RELEASE

 


Oleh: Ida Zubaidah*

Usianya masih 15 tahun. Ia disiksa, diperkosa hingga delapan kali oleh kakak kandungnya. Tatap matanya nanar saat seorang jurnalis mengajaknya bicara. Gadis miskin dari Desa Pulau,  Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ini berusaha tetap menyimpan luka trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya dalam diam.

Saya menemuinya di sebuah rumah aman di Kota Jambi, persis saat pemberitaan media nasional masih ramai mengecam penghukuman terhadap anak korban perkosaan ini.

Namun respon negatif dari berbagai kalangan terhadap putusan tersebut, tidak membuat para penegak hukum berhenti untuk menghukum. Pada 13 September lalu Jaksa Penuntut Umum  (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Majelis Hakim memutuskan membebaskan WA dari segala tuntutan hukum karena tindakan aborsi dilakukan WA dalam keadaan daya paksa. Putusan itu dibuat paska gencarnya aksi protes  terhadap hukuman pidana digelar oleh kalangan aktivis perempuan baik di dalam maupun di luatmr Provinsi Jambi.

Di tengah beban luka psikologis incest yang ditanggung WA, pengajuan kasasi itu terus berlangsung.  Alih-alih memeriksa pelanggaran hukum atas pemenuhan hak WA sebagai anak dan korban perkosaan, pengajuan kasasi hanya beralasan penghukuman yang jauh dari tuntutan.

Tindakan  aborsi adalah tindakan melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 77A UU No, 33 Tahun 2002. Undang-Undang yang seharusnya melindunginya sebagai anak justru menghukumnya sebagai pelaku.

Penegak hukum sama sekali  tidak tertarik untuk menggali lebih jauh mengapa  peristiwa aborsi  itu terjadi. Penegak hukum hanya terpaku “tindakan apa” bukan "mengapa" lalu  membabi buta menghukum tanpa ampun.

Dalam kondisi sosial yang disingkirkan, bagaimana mungkin seorang anak berumur 15 tahun ini harus memilih untuk melahirkan anak dari hasil perkosaan kakak kandungnya di tengah dunia yang mengutuknya?

Bahkan setelah hukuman itu diselesaikan, tidak ada celah bagi  WA untuk menghilangkan jejak luka pada tubuhnya. Ia harus terus menerus  diseret oleh penghakiman orang-orang yang menganggapnya tetap bersalah.

Kenapa ia mengalami sembilan kali pemerkosaan tetapi tidak melapor? Apa arti dari sembilan kali itu? Letak pemaksaannya di mana? Pertanyaan-pertanyaan ini terlontar dari mulut seorang penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ketika perwakilan Save Our Sister's (SOS), sebuah lembaga non pemerintah yang memperhatikan hak-hak dasar perempuan, diterima berdialog paska berunjuk rasa di sana.

Pertanyaan-pertanyaan ini menyiratkan bahwa tuduhan perkosaan yang dialami oleh WA tidak memiliki unsur tekanan. Ini membuktikan bahwa aparat hukum gagal memahami kejadian, dan tidak ada consent pada persetubuhan yang terjadi terhadap anak. Sehingga, ada atau tidak ada persetubuhan tidak perlu dibuktikan.  

Sungguh sebenarnya kita sedang menyaksikan positivisme hukum membunuh ramai-ramai hidup seorang WA. Hukum harus ditegakkan. Hitam dan putih. Ia tidak dibiarkan untuk menjadi manusia baru. Ia dibiarkan menanggung derita seumur hidup.

Soal Struktural

Peristiwa yang menimpa WA tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan pantas atau tidak pantasnya tindakan aborsi. Apa yang terjadi dengan WA dan keluarganya harus dipandang sebagai  cerminan dari buruknya  kualitas hidup anak perempuan Indonesia di tengah  situasi sosial ekonomi yang juga buruk.

Dokumen "Child poverty and social protection” dari UNICEF menjelaskan bahwa kemiskinan telah meyebabkan anak-anak teresiko bahaya pelecehan seksual. Dokumen itu juga menjelaskan bahwa anak yang tinggal di rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan lebih beresiko untuk mengalami kemiskinan ekstrim daripada mereka yang dikepalai laki-laki.

WA, terlahir dan hidup di Desa Pulau, Kabupaten Batanghari. Menurut data Badan Pusat Stastik  (BPS) Provinsi Jambi  tabel kemiskinan tahun 2015-2016, Kabupaten Batanghari bertengger pada posisi keempat dari 11 kabupaten/ kota yang ada di Jambi.

Secara turun temurun, perekonomian masyarakat Desa Pulau ditentukan oleh naik-turunnya harga komoditas karet. Sebagaimana berlaku di wilayah lain, kebijakan pemerintah tidak pernah memberikan dukungan serius  atas komoditas ini.

Harga karet di tingkat petani saat ini  berkisar antara Rp.4000  per Kg. Rata-rata petani karet menghabiskan waktu selama 8 hingga 10 jam per hari  untuk mengarap lahan seluas 2 hektar. Beban berat harus dipikul para petani karena alat-alat produksi yang digunakan masih tradisional.

Kenaikan harga seringkali tidak dinikmati petani karena produksi menurun,  jika pada musim hujan suplai berkurang petani tidak bisa menyadap sementara harga meningkat, sebaliknya bila kemarau panjang, pohon karet kekurangan suplai air produksi menurun karena kebun karet tidak ada sistem pengairan  dan harga meningkat

Begitulah situasi pekerjaan yang  harus dijalani AD (39), Ibu kandung WA.  Terlebih ia hanya tamatan SD, tentu tidak ada lapangan pekerjaan yang tersedia di Desa selain bertahan menjadi petani karet dengan pendapatan seadanya.

Hasil temuan Beranda Perempuan rata-rata perempuan Umur 20-40 tahun tersebar di kabupaten Jambi hanya mengeyam pendidikan SD dan SMP. Situasi ini meyebabkan mayoritas perempuan memilki keterbatasan dalam mengakses dunia kerja.

Sejak enam tahun bercerai dengan suaminya (PA) ia harus mengantikan peran suaminya sebagai pencari nafkah sekaligus menjalankan peran sebagai ibu untuk ketiga anaknya. Dapat dibayangkan bagaimana mungkin ia memiliki konsentrasi yang cukup untuk pengasuhan dan pendidikan MA, adik bungsu WA, AS Kakak kandung WA.

Nyaris hampir tiap hari AD, pergi ke kebun karet sejak pukul 07.00 WIB  hingga 17.00 WIB sementara WA dan AS pulang sekolah pukul pada 15.00 WIB. Hampir tdak terjadi sesi pembicaraan hangat antar anak dan ibu seperti yang terjadi laiaknya rumah tangga lainnya.

Tidak ada jalinan persaudaraan sekandung antara AS sebagai kakak dan WA sebagai adik  Hingga kemudian sang ibu tidak meyadari AS telah berubah menjadi monster yang melakukan perkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Pembenahan

Apa yang dialami oleh WA dan keluarganya harusnya menjadi fakta penting bagi pembenahan penyelenggaraan pengaduan dan penanganan korban kekerasan seksual  di Provinsi Jambi. Terutama pada lembaga layanan  hukum yang  selama ini minim perspektif perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, pengembangan fokus layanan yang tidak saling eksklusif dan dapat berevolusi lintas instansi pemerintah dapat dimulai dengan penekanan utama pada identifikasi keluarga-keluarga yang beresiko tinggi dengan profil desa yang menunjukan disorganisasi sosial yang tinggi.

Dalam sebuah studi tentang lingkungan yang kontras di Omaha, Nebraska, James Garbarino dan Deborah Sherman menemukan masyarakat dengan tingkat laporan kekerasan yang lebih tinggi kurang terintegrasi secara sosial.

Berbeda jika  dibandingkan dengan penduduk di komunitas kekerasan yang lebih rendah, tetangga mereka cenderung untuk memantau perilaku anak-anak karena mereka percaya itu adalah tanggungjawab mereka untuk melindungi anak-anak dari lingkungan yang berbahaya.

Hasil studi itu menjadi urgensi bagi peyelenggara layanan dan penanganan kasus untuk membangun pusat layanan berbasis komunitas. Dengan memahami norma yang membingkai apa yang orang tua dapat lihat sebagai cara yang tepat atau penting untuk berinteraksi dengan anak-anak mereka,  dan menerapkan standar kapan dan bagaimana orangtua harus mencari bantuan dari orang lain.

Caranya yakni dengan membangun  pusat layanan yang menyediakan beragam fasilitas umum. Misalnya pusat layanan lingkungan yang berlokasi di sekolah, dan penyediaan layanan bagi orangtua single parent dengan menawarkan beragam layanan. Sehingga keluarga memiliki akses rangkaian yang lebih kompherensif yang dapat secara simultan untuk mengatasi berbagai faktor resiko kekerasan seksual pada anak.

Layanan profesional ini tentu saja wajib difasilitasi oleh negara dengan  mengambil peran pengasuhan sebagai orangtua, terlebih bagi single parentuntuk melindungi anak dari kekerasan seksual sehingga orangtua dapat meningkatkan ekonomi, kesehatan mental sehingga akan mencegah terjadinya kasus incest terus berulang.

*Penulis adalah Direktur Beranda Perempuan, dan Juru Bicara Save Our Sister’s (SOS).


Kamis, 17 Desember 2020

Mahkamah Agung Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Jambi 3 Tahun Penjara

 


Jambikita.id - Ambok Lang, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejati Jambi. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Baca selengkapnya

Jumat, 24 Juli 2020

Indonesian Teenager, Raped by Her Brother and Jailed for Having an Abortion, Will be Released


Repeatedly raped by her brother and then jailed for getting an abortion, a 15-year-old girl was cleared of all charges by an Indonesian court Monday, in a case that has incensed activists across the country and internationally.

The High Court in Jambi, a province in eastern Sumatra, ruled that while the girl’s abortion was illegal, her circumstances justified release from her six-month sentence, the Guardian reports.

“The panel of judges stated that [the defendant] was proven to have had an abortion but it was done under forced circumstances,” said Jambi High Court spokesperson Hasoloan Sianturi.

As of Tuesday, the girl was still serving her sentence in a safe house, where she was moved from jail after the outcry over her case. Her brother, who was sentenced to two years for sexually assaulting a minor, was held in the same jail.

The girl’s lawyer, Damai Idianto, said he was “very happy” about the decision, according to the Guardian.

The case has sparked outrage across the nation, where abortion is illegal except for special cases such as rape or if a woman’s life is at risk. But even in such circumstances, abortion is only permitted in the earliest stage of pregnancy. In court, the girl first said that she had given birth alone. But the fetus was found later half-buried near her home, and forensic tests showed that she had been seven months pregnant.

Officials say they are ready to return the girl to her village, which is several hours outside Jambi city, but that may take some time as they await the verdict against the girl’s mother, who is under investigation for assisting the abortion, the Jakarta Post reports.

“Although the villagers have said that they are willing to accept her return, we are still waiting for the verdict in [the mother’s] case. The girl needs her mother after such an ordeal,” said Tuti Rosmalinda, an official from the Jambi Social Affairs Agency.

Women’s groups have praised the court’s decision, but maintain their efforts must now be directed towards assisting her mother.

“We appreciate the solidarity and support in this case and that the judges have responded to that by giving justice to the victim,” said Ida Zubaidah from Beranda Perempuan, a women’s organization in Jambi. “But now efforts must turn to trauma healing and efforts to release her mother.”

The girl is receiving psychological counsel, and is suffering from trauma and depression, the Guardian reports. NGOs say they hope to keep her in school in the city.

Sumber : TIME


Rabu, 08 Juli 2020

Peringatan Hari Kartini




(21/4). Bertempat disaung kebun sayur RT 28 Paal merah, Beranda Perempuan dan sekolah perempuan dan anak “Embun Pagi”menyelenggarakan perlombaan untuk memperingati hari kartini.

Ada tiga lomba yang digelar, yaitu lomba puisi tentang perempuan, lomba menggambar sayur untuk anak-anak PAUD dan lomba karaoke.  Meski acara lomba bertempat disaung sederhana tapi tak mengurangi semangat para peserta lombayang mayoritas adalah ibi-ibu petani.

Ria sebagai ketua pelaksana mengatakan acara ini untuk menghidupkan kembali cita-cita kartini dalam melawan nilai feodalisme yang mengungkung kebebasan perempuan.

Apa yang terjadi dizaman kartini, masih dirasakan oleh perempuan hari inidalam bentuk penjajahan gaya baru yaitu neo feodalisme dalam mode produksi dimana terjadi ketimpangan lahan oleh perusahaan asing dan petani. Bahkan perempuan menjadi buruh murah dilahan kebun Hutan Tanaman Industri (HTI)”, ungkap Ida Royani. (BerandaPerempuan)

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage